Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
1. Perencanaan
Diantara kegiatan perencanaan

2. Pelaksanaan dan Pengawasan
PBJ GAMPONG pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.
Pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efesien) dan berhasil guna (efektif) sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengawasan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat. pengawasan oleh Bupati/Walikota dapat didelegasikan kepada Camat.
3. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, bukti tersebut harus diverifikasi oleh sekretaris GAMPONG.
Jenis bukti transaksi :
Tim pengelola kegiatan (TPK) menyampaikan pelaporan kemajuan pengadaan barang/jasa secara periodik.
Laporan tersebut memuat atau menginformasikan tingkat capaian pekerjaan, permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah yang telah ditempuh (apabila ada).
Diantara kegiatan perencanaan
- Jadwal
- Rencana penggunaan
- Gambar rencana kerja
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Spesifikasi teknis

2. Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan
PBJ GAMPONG pada prinsipnya dilakukan secara swakelola berdasarkan rencana pelaksanaan yang dilakukan dan diawasi sendiri oleh TPK dengan memaksimalkan sumber daya dari wilayah setempat dan gotong royong.
Jika dalam pelaksanaan swakelola ada sebagian kebutuhan barang/jasa (termasuk didalamnya bahan/material) yang tidak dapat dipenuhi secara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK (tim pengelola kegiatan).
Jika pengadaan dilakukan melalui penyedia maka terdapat ketentuan sesuai dengan nilai pengadaannya yaitu nilai pengadaan sampai dengan 50juta, nilai pengadaan diatas 50juta sampai dengan 200juta dan nilai pengadaan diatas 200juta.
Pengawasan
Pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efesien) dan berhasil guna (efektif) sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
Pengawasan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat. pengawasan oleh Bupati/Walikota dapat didelegasikan kepada Camat.
3. Pembayaran
Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, bukti tersebut harus diverifikasi oleh sekretaris GAMPONG.
Jenis bukti transaksi :
- Nota : Bukti pembelian secara tunai.
- Faktur : Bukti tertulis bagi penjual dan pembeli piutang.
- Kuitansi : Bukti penerimaan uang yang ditandatangani penerima
- Surat Perjanjian : Surat kesepakatan bersama yang mengikat.
Pelaporan dan Serah Terima
Pelaporan
Tim pengelola kegiatan (TPK) menyampaikan pelaporan kemajuan pengadaan barang/jasa secara periodik.
Laporan tersebut memuat atau menginformasikan tingkat capaian pekerjaan, permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah yang telah ditempuh (apabila ada).
Serah Terima
Memastikan pekerjaan telah selesai (100%) dalam artian sasaran akhir pekerjaan telah tercapat, selanjutnya TPK menyiapkan naskah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
TPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada KEUCHIEK, dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
TPK menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada KEUCHIEK, dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.