Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pemerintah Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018




PEMERINTAH GAMPONG
Bagian Kesatu
Keuchik
Paragraf 1
Kewenangan, Tugas dan Fungsi
Pasal15

Gampong dipimpin oleh Keuchikyang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembalihanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 16

Keuchik mempunyai wewenang :

  1.  memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong; 
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong; 
  4. menetapkan Qanun Gampong; 
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; 
  6. membina kehidupan masyarakat Gampong; 
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong; 
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong; 
  9. mengembangkan sumber pendapatan Gampong; 
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerahguna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong; 
  11. memanfaatkan teknologi tepat guna; 
  12. mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif; 
  13.  mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 
  14. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
  15. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budayadan adat yang bersendikan agama Islam
  16. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
  17.  melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 
Pasal17

Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan,membina hubungan kemasyarakatan,memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.


Pasal18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. enyelenggaraan Pemerintahan Gampong, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana danprasarana, pelayanan dasar dan pemamfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Penyelenggaraan Syariat Islam, pengembangan budaya dan adat yang bersendikan Islami, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemberdayaan pemuda dan olahraga;
  5.  peningkatan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Paragraf 2
Hak dan Kewajiban
Pasal 19

(1) Dalammelaksanakantugassebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, Keuchik berhak:

  1. mendapat pelatihan pratugas bagi Keuchik definitif yang baru pertama kali terpilih dan pelatihan lainya sesuai dengan kebutuhan;
  2. mengusulkan struktur organisasi dan tatakerja Pemerintah Gampong;
  3. mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong;
  4. menerima penghasilan tetap setiapbulan, tunjangan,danpenerimaan lainnya yang sah yang ditetapkan APBG sesuai dengan Kemampuan Keuangan Gampong;
  5. mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK),jaminan hari tua (JHT), dan uang duka jika meninggal dalam jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  6. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yangdilaksanakan; dan
  7. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Gampong.
(2) Premi asuransi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf e, dibebankan pada APBG.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Keuchikberkewajiban:

  1. berpegang teguh dan mengamalkan serta melaksanakan ajaran Agama Islam dengan baik dan benar, baik pada kepribadiannya maupun dalam kepemimpinannya;
  2. memegang teguh,Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. meningkatkan kesejahteraan masyarakatGampong;
  4. memeliharaketenteramandanketertiban masyarakat Gampong;
  5. menaati hukum syari’at Islam dan menegakkan Peraturan Perundang- Undangan;
  6. melaksanakan kehidupan demokrasidan berkeadilan gender;
  7. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang akuntabel, transparan,profesional, efektif dan efisien,bersih,sertabebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  8. menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Gampong;
  9. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Gampongyang baik;
  10. mengelola Keuangan danAset Gampong;
  11. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong;
  12. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Gampong;
  13. mengembangkan perekonomian masyarakat Gampong;
  14. membina dan melestarikan nilai sosial budaya yangbersendikan islam dalam kehidupan masyarakat Gampong;
  15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Gampong;
  16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  17. melakukan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Gampong;
  18. memberikan informasi kepada masyarakat Gampong.

Paragraf 3
Penjabat Keuchik
Pasal 21

  1. Apabila keuchik definitif telah berakhir masa jabatannya atau mengundurkan diri maka diangkat penjabat keuchik.
  2. Penjabat keuchik diusul oleh tuha peut dan diangkat oleh bupati berdasarkan usulan camat untuk masa jabatan maksimal 1 (satu) tahun.
  3. Penjabat keuchik bertugas untuk melaksanakan tugas rutinitas pemerintahan gampong dan mempersiapkan pemilihan keuchik definitif.
  4. Penjabat keuchik dilarang melakukan penggantian perangkat gampong dan membuat kebijakan yang bersifat strategis.

Paragraf 4
Larangan
Pasal 22

Keuchik dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihaklain,dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Gampong;
  6. melakukankolusi,korupsi,dannepotisme,menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruh ikeputusan atautindakan yang akan dilakukannya;
  7. menjadi pelindung, pengedar dan pengguna narkotika danzatadiktif lainnya;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Tuha Peuet,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan-Undangan;
  11. ikutserta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  12. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  13. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
paragraf 5

Laporan Pertanggungjabatan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong

Pasal 23


Dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,17,18 dan 19, Keuchik wajib meyampaikan laporan secara tertulis meliputi:
  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
  2. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Tahun Anggaran;
  3. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan
  4. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir Masa Jabatan;

Pasal 24

(1) LPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat dan tembusannya disampaikan kepada Imeum Mukim paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Muatan materi LPPG sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:

  1. pendahuluan;
  2. program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  4. program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  5. program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  6. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
  7. keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh; dan
  8. penutup.
(3) Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, c,d dan e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja berdasarkan RKPG dan RPJMG sesuai dengan kewenangan Gampong.

(4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf f memuat uraian tentang:

a. QanunGampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;


b. Qanun Gampong tentangpertanggungjawabanrealisasipelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

(5) Keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf g, memuat rincian tentangkeberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi dan upaya yang ditempuhdi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan danBidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong.

Pasal 25

(1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Akhir tahun Anggaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 23huruf b disampaikan secara tertulis oleh Keuchikkepada Tuha Peuet paling lambat3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(2) Tuha Peuet melakukan evaluasi terhadap LKPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPG diterima.

(3) LKPPG Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi bagi Tuha Peuet.

(4) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tuha Peuet dapat:

a. membuatcatatan tentang kinerja Keuchik;
b. meminta keterangan atau informasi;
c. menyatakan pendapat;
d. memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Gampong.

(5) Dalam hal Keuchik tidak memenuhi permintaan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Tuha Peuet tetap melanjutkan proses penyelesaian evaluasi LKPPG dengan memberikan catatan kinerja Keuchiek.

(6) Hasil evaluasi LKPPG menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha peuet.

Pasal 26


LKPPG sebagaimana dimaksud dalamPasal 25, memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan Qanun Gampong khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 27

  1. Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf c, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
  2. Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan melalui musyawarah Tuha Peut.
  3. Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.
  4. Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau sanksi administratif kepada keuchik.

Pasal 28

  1. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 huruf c, merupakan mekanisme Pemenuhan hak masyarakatuntukmendapatkaninformasimengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan syari’at Islam yang disampaikan oleh Keuchiek kepada masyarakat.
  2. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain papan pengumuman, rapat umum Gampong, radio komunikasi dan media informasi lainnya sesuai dengan potensi gampong masing-masing.

Pasal 29
  1. IPPG yang disampaikan oleh Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
  2. Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan Pelaksanaan syari’at Islam.
Pasal 30
  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan GampongAkhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23huruf d,disampaikan secara tertulis oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
  2.  Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Gampong selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan yang akandijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Pasal 31
  1. LPPG Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,digunakan sebagai bahan evaluasi Bupati terhadap kinerja Keuchik.
  2. Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan Bupati baik berupa pembinaan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Gampong.
  3.  Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Keuchik, program dan potensi Gampong yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Paragraf 5
Sanksi-Sanksi bagi Keuchik
Pasal 32

  1. Keuchik yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 23dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Tuha Peuet.
  2. Mekanisme penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahapsebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan interval waktu antara teguran pertama, kedua dan ketiga masing-masing 1(satu) bulan. 
  3. Dalam halsanksiadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentiansementara dandapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
  4. Tindakan pemberian sanksi administratif sebagaimana tersebut pada ayat (1) merupakan kewenangan Tuha Peuet Gampong dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik.
  5. Mekanisme pemberhentian sementara, pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Keuchik berpedoman pada Qanun Aceh.

Bagian Kedua
Perangkat Gampong
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi Perangkat Gampong
Pasal 33

  1. PerangkatGampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), bertugas membantu Keuchik dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Keuchik.
  3. Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat Gampong, Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
  4. Unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Peutua Duson dan Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi.
  5. Sekretariat Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)dipimpinoleh Keurani Gampong yang berkedudukan sebagai unsur staf.
Pasal 34
Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.
Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34, Keurani Gampong mempunyai fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum; 
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya;
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Pasal 36

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Keurani Gampong dibantu oleh 3 (tiga) Keurani Cut.
  2. Keurani Cut bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut pada ayat (2), Keurani Cut mempunyai fungsi :
a. Keurani Cut urusan Umum,memiliki fungsi meliputi; melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

b. Keurani Cut urusan perencanaan,memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;

c. Keurani Cut urusan keuangan, memiliki fungsi meliputi; melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Gampong, Tuha Peuet,dan Lembaga Gampong lainnya;

Pasal 37

Dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Keurani Cut berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Keurani Gampong.

Pasal 38

(1) Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas di wilayahnyameliputi,penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peutua Duson memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
  6. mengembangkan dan menyelenggarakankehidupan sosial budayadan adatyangbersendikanagamaIslam;
  7. melaksanakan pemantauandanpencegahanpenyalahgunaan narkotika danzatadiktif.
Pasal 39
(1) Kepala seksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, pembinaan politik, menyusun rancangan regulasi Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Gampong;
  2. Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahtaraan, mempunyai fungsi melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Syariat Islam,pendidikan, kesehatan, ekonomi,sosial budayadan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga, pemuda dan olahraga, serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Kepala Seksi Pembangunan,mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana ekonomi, pendidikan, olahraga,lingkungan hidup, dan sarana dan prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhanserta meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Gampong.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Gampong mempunyai hak :
  1. mendapat pelatihan pratugas dan bimbingan teknik lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas sebagai perangkat Gampong dengan sumber dana dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah gampong;
  2. menerima penghasilan tetap setiap bulan yang bersumber dari APBG;
  3. menerima tunjangan lainnya yang ditetapkan dalam APBG sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
  4.  menerima jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua sesuai dengan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong
Pasal 41

Larangan bagi Keuchik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk perangkat Gampong.

Paragraf 2

Pemberhentikan dan Pengangkatan Perangkat Gampong

Pasal 42

(1) Perangkat Gampong berhenti karena:

a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Perangkat Gampong yangdiberhentikansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b. berhalangan tetap;

c. tidaklagimemenuhisyaratsebagaiperangkat Gampong; atau

d. melanggar larangan sebagaimanadimaksud dalamPasal 41.

(3) PemberhentianPerangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keuchik setelah dikonsultasikan denganCamatatas nama Bupati.

(4) Hasil konsultasidengan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampai secara tertulis oleh camat kepada Keuchiek dalam suatu naskah dinas.

Pasal 43

(1) Perangkat Gampongdiberhentikan sementara dikarenakan :

a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;

b. ditetapkan sebagai terdakwa;

c. tertangkap tangan dan ditahan.
(2) Perangkat Gampong diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Keuchik setelah berkonsultasi dengan Camat.

(3) Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputuskanterbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka perangkat Gampong yang bersangkutan dilanjutkan dengan pemberhentian definitif dari jabatannya.

(4) Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.

Pasal 44

(1) Perangkat Gampongdiangkatoleh Keuchik dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau yang sederajat;

b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;

c. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

d. taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran;

e. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat yang berlaku;

f. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan zatadiktif lainya; dan

g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Pasal 45
Pengangkatan Perangkat Gampongsebagaimana dimaksud dalamPasal 44 ayat (1) dilaksanakan oleh Keuchik melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. keuchikmembentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong setelah melakukan konsultasi dengan Tuha Peuet dan Camat;
  2. tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota;
  3. tim melaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampongdilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat Gampongkosong atau diberhentikan;
  4. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing-masing jabatan dalam Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk dikonsultasikan oleh Keuchik kepada Camat;
  5. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchik menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan
  8. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchik melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.
Paragraf 3

Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Pengangkatan

Keurani Gampong

Pasal 46

(1) Keurani Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab secara operasional kepada Keuchik sebagai atasan langsung.

(2) Keuchik selaku atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memberikan penilaian kinerja Keurani Gampong dari aspek Perilaku Kinerja meliputi : Orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan Keurani Gampong.

(3) Camat yang merupakan atasan lansung Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak melakukan penilaian dari aspek Capaian Sasaran Kinerja.
(4) Penilaian kinerja dari aspek prilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh keuchik secara profesional dan objektif.

(5) Keuchik yang tidak melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hak penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Camat.
(6) Hasil penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat pembina Pegawai Daerah dalam sistim pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai Keurani Gampong.

(7) Tata cara penilaian kinerja Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Pasal 47

(1) Keurani Gampong diberhentikan karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri dan/atau pindah tugas;
  3. pensiun dan/atau diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil;
  4. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;dan
  5. melakukan larangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2) Dalam hal Keurani Gampong diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengisiannya diusulkan oleh keuchik kepada Bupati melalui Camat dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

(3) Dalam hal calon Keurani Gampong dari unsur Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia di Gampong, maka Keuchik mengajukanpermintaan kepada Bupati melalui Camat untuk menempatkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai Keurani Gampong.

(4) Bupati wajib memberi tanggapan terhadap permintaan Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
5) Dalam hal Bupati tidak memberi tanggapan terhadap permintaan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsnya, Keuchik dapat melakukan proses pengisian Keurani Gampong melalui mekanisme pengangkatan perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

(6) Tata cara pengusulan pengisian dan/atau pengangkatan Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.