Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Kompetensi Guru



BAB II

LANDASAN TEORITIS


A.    Pengertian Kompetensi Guru    

Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah �kemampuan atau kecakapan�[1]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti �kewenangan/kekuasaan untuk menentukan (memutus standar kompetensian sesuatu)�[2]. Padanan kata yang berasal dari bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini adalah proficiency and ability yang memiliki arti kurang lebih sama yaitu kemampuan. �Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak�[3].
Guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), karena disamping mempunyai peran mentransfer ilmu, GPAI juga mempunyai peran dalam membantu proses internalisasi moral kepada siswa. Selain itu juga harus mempunyai bekal berupa persiapan diri untuk menguasai sejumlah pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan khusus sebagai kompetensi dasar yang terkait dengan profesi keguruannya agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan peserta didiknya. Jadi, GPAI diharapkan mampu membawa peserta didiknya menjadi manusia yang �sempurna� baik lahiriah maupun batiniah[4].

Richards menyebutkan bahwa istilah kompetensi mengacu kepada perilaku yang dapat diamati, yang diperlukan untuk menuntastandar kompetensian kegiatan sehari-hari. Sedangkan Spencer dan Spencer mengatakan bahwa �kompetensi merupakan karakteristik mendasar seseorang yang berhubungan timbal balik dengan suatu criteria efektif dan kecakapan terbaik seseorang dalam pekerjaan atau keadaan�[5].
Berpijak dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa kompetensi guru itu jangkauannya lebih luas yang tidak hanya berorientasi ke dalam, artinya yang berkaitan dengan pengajaran di sekolah saja, tetapi juga berorientasikan keluar, yaitu harus mampu meneropong apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tidak akan terjadi pemisah antara guru dan cita-cita masyarakat, sehingga tidak akan terjadi pemisah antar guru dan cita-cita masyarakat,sebab kalau dilihat lebih jauh pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab guru atau sekolah, akan tetapi merupakan tanggung jawab orang tua dan masyarakat.
Perumusan guru seperti dikemukakan di atas sangat penting atau berguna bagi guru untuk dijadikan pijakan atas pedoman dalam mengukur kompetensinya. Ini merupakan suatu yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar. Dikatakan seseorang yang telah memilih guru sebagi profesinya, hendaklah bersikap progresif dengan berupaya mengetahui kompetensi apa yang dituntut oleh masyarakat dalam dirinya, selanjutnya guru berusaha memenuhinya dan memperbaikinya kekurangan yang dirasa masih terlalu jauh ketinggalan, dengan langkah seperti ini maka kompetensi yang bagaimanapun yang diharapkan masyarakat dari seorang guru tidaklah berat untuk dipenuhi. Disamping itu guru yang sudah bertekad memilih guru sebagai profesinya sudah barang tentu ia selalu berusaha dengan semangat untuk mengembangkan kariernya dan mengabdi pada profesinya itu.                                   
B.    Macam-macam Kompetensi Guru

Guru mempunyai peranan penting dalam proses pendidikan, maka setiap guru harus menguasai kompetensi keguruan agar fungsi pokoknya yaitu mengajar dan mendidik dapat terlaksana dengan baik. Sadirman AM, menyebutkan ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru, yaitu :
1.       Menguasai bahan
2.       Mengelola program belajar mengajar
3.       Mengelola kelas
4.       Menggunakan media/sumber
5.       Menguasai landasan pendidikan
6.       Mengelola interaksi belajar mengajar
7.       Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
8.       Mengenal fungsi dan program layanan, bimbingan dan penyuluhan
9.       Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.    Memahami prinsip-prinsip penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.[6]
Dari kutipan di atas, jelaslah bahwa ada sepuluh syarat mutlak yang harus dikuasai oleh guru yang berkompeten demi keberhasilan pembelajaran.
1.     Mengusai bahan
Bila seseorang akan berdiri di depan kelas sebelumnya dia harus menguasai bahan pelajaran yang akan disajikan, serta mempersiapkan bahan-bahan yang menunjang proses pembelajaran. Bahan yang harus dikuasai guru meliputi bahan bidang studi sesuai dengan kurikulum sekolah dan juga bahan-bahan penunjang studi.
2.       Mengelola program belajar mengajar
Mengelola program belajar mengajar, meliputi kemampuan merumustandar kompetensian tujuan intruksional secara jelas, benar dan tepat. Melaksanakan program belajar, mengenal kemampuan anak didik dan merencanakan program remedial.
3.     Mengelola kelas
Suasana kelas yang nyaman dan rapi dapat menimbulkan gairah siswa untuk belajar. Guru harus mampu mengatur dan menata ruang kelas untuk menggunakan proses menciptakan kondisi pembelajaran yang serasi. Segala tindakan dan tingkah laku anak didik yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan kelas, harus ditangani secara tuntas agas suasana kelas tidak kacau dan anak didik dapat terpacu dalam belajar didalamnya.
4.     Menggunakan media/sumber
Media atau sumber merupakan salah satu komponen yang dapat mengarahkan pendidikan ke arah tujuan yang akan dicapai. Dalam menggunakan media/sumber tersebut seorang guru harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya guru harus dapat menentukan kapan dimulainya sesuatu media, karena setiap siswa berbeda cara menerima pelajaran, maka dengan kemampuan guru dalam mengelola dan menentukan waktu kapan menggunakan media/sumber (alat pengarah, laboratorium, buku paket) siswa dapat menerima pelajaran lebih optimal dan mencapai kerah yang lebih tepat, misalnya untuk suatu materi pendidikan agama, media apa yang paling cocok dan kapan media itu digunakan. Seorang guru agama dituntut kemampuan menggunakan media/sumber. kemampuan tersebut menandakan bahwa guru itu telah punya kompetensi.
Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh guru dalam menggunakan suatu media, yaitu :
a.Mengenal, memilih dan menggunakan sesuatu media. Hal ini perlu selektif, karena dalam menggunakan sesuatu media itu kita harus juga mempertimbangkan komponen-komponen yang lain dalam proses belajar mengajar.
b.Membuat alat-alat bantu yang sederhana
c.Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar.
d.Menggunakan buku pegangan.
e.Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar.
f.  Menggunakan unit micro teaching dalam program pengalaman lapangan.[7]

5.Menguasai landasan-landasan pendidikan
Guru merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam pendidikan, karena itu guru harus menguasai landasan-landasan teoritis kependidikan. Landasan kependidikan dimaksud adalah Alquran dan hadist yang dijadikan sebagai landasan berpijak, agar setiap usaha pendidikan agama dapat diarahkan kepada ketaqwaan terhadap Allah Swt. Sekaligus membangun manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
6.   Mengelola interaksi belajar mengajar
Kegiatan interaksi belajar mengajar yang cukup sensitif. Kegiatan interaksi antara siswa dan guru menuntut adanya komponen-komponen yang satu dengan yang lain. �komponen yang dimaksud adalah guru, siswa, metode alat/teknologi sarana dan tujuan�.[8]Dengan demikian guru dapat mengembangkan interaksi belajar mengajar (pembelajaran) yang lebih dinamis sehingga tercapai tujuan yang diharapkan.
7.     Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Setelah proses pembelajaran berlangsung seorang guru berkewajiban menilai prestasi siswa demi kegiatan pendidikan selanjutnya. Setiap siswa mempunyai kapasitas dan potensi yang berbeda dalam meraih prestasi. Untuk itu guru harus mampu menyesuaikan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan proses pembelajaran. Guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa mampu menciptakan kegiatan pembelajaran yang lebih bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar yang berbeda antara siswa yang berprestasi tinggi dan siswa yang berprestasi rendah. Salah satu cara untuk mengetahui prestasi belajar siswa adalah dengan mengadakan evaluasi pada setiap akhir pembelajaran.
8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah
Salah satu program di sekolah adalah bimbingan dan penyuluhan. Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang dihadapi anak didik, baik berupa masalah yang menyangkut hal-hal yang bersifat akademis maupun masalah pribadi, agar anak didik dapat mengikuti program pendidikan di sekolah dengan baik.
9.     Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
Tugas guru di sekolah di samping berperan sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing, juga sebagai administrator. Dengan demikian maka guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap siswanya.
Dari sekian banyak kegiatan administrasi, yang dilaksanakan oleh guru hanya berkisar pada mencatat dan administrasi kelas, yaitu catat mencatat dan lapor melapor. Ini semua harus dipahami oleh setiap guru dan kemudian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut. Catatan itu meliputi keadaan siswa, prestasi dan lain-lain. Kegiatan laporan meliputi laporan kepada kepala sekolah dan kepada orang tua siswa.
10.    Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan  pengajaran

Untuk melengkapi sepuluh kompetensi yang diperlukan, seorang guru harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan penelitian, sehingga dapat menumbuhkan penalaran dan pengembangan proses pembelajaran. Tujuan dari penelitian tersebut agar guru memahami dan mengetahui keadaan siswa yang sebenarnya dapat menyelesaikan masalah-masalah yang dapat menghambat keberlangsungan interaksi belajar mengajar.
Sepuluh kompetensi yang telah dijelastandar kompetensian di atas merupakan suatu  keharusan bagi seorang guru demi terciptanya proses pembelajaran yang dinamis, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah �kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik�. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Jenis kompetensi ini sebagai berikut :
a.      Kompetensi menyusun rencana pembelajaran
b.     Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar
c.      Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar [9].
2. Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut �digugu� (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan �ditiru� (di contoh sikap dan perilakunya).[10]
Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat menegastandar kompetensian bahwa �Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah)�.[11]
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan. Kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. [12]
Kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Kompetensi personal ini mengharustandar kompetensian guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
Kemampuan dasar (kompetensi) yang pertama bagi pendidik adalah menyangkut kepribadian agamis, artinya pada dirinya melekat nilai-nilai lebih yang hendak ditransinternalisasikan kepada peserta didiknya. Misalnya nilai kejujuran, amanah, keadilan, kecerdasan, tanggung jawab, musyawarah, kebersihan, keindahan, kedisiplinan, ketertiban dan sebagainya. Nilai tersebut perlu dimiliki pendidik sehingga akan terjadi transinternalisasi (pemindahan penghayatan nilai-nilai) antara pendidik dan peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, atau setidak-tidaknya terjadi transaksi (alih tindakan) antara keduanya.
3. Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah �kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam�. [13]
Kemampuan dasar ketiga ini menyangkut kemampuan untuk menjalankan tugas keguruannya secara profesional, dalam arti mampu membuat keputusan keahlian atas beragamnya kasus serta mampu mempertanggung jawabkan berdasarkan teori dan wawasan keahliannya dalam perspektif Islam.
Dalam versi yang-berbeda, kompetensi pendidik dapat dijabar�kan dalam beberapa kompetensi sebagai berikut: Pertama, mengetahui hal-hal yang perlu diajarkan, sehingga ia harus belajar dan mencari informasi tentang materi yang diajarkan. Kedua, menguasai keseluruhan bahan materi yang akan disampaikan pada peserta didiknya. Ketiga, mempunyai kemampuan menganalisis materi yang diajarkan dan menghubungkannya dengan konteks komponen-komponen lain secara keseluruhan melalui pola yang diberikan Islam tentang bagaimana cara berpikir (way of thinking) dan cara hidup (way of life) yang perlu dikembangkan melalui proses edukasi. Keempat, mengamalkan terlebih dahulu informasi yang telah didapat sebelum disajikan pada peserta didiknya. Kelima, mengevaluasi proses dan hasil pendidikan yang sedang dan sudah dilaksanakan. Keenam, memberi hadiah (tabsyir/reward) atau hukuman sesuai dengan usaha dan upaya dicapai peserta didik dalam rangka memberikan persuasi dan motivasi dalam proses belajar. Kompetensi pendidik yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan uswah hasanah dan meningkatkan kualitas dan profesionalitasnya yang mengacu pada masa depan tanpa melupakan peningkatan kesejahteraan, misalnya gaji, pangkat, kesehatan, kepada peserta didik dan lingkungannya.[14]
Guru sebagai tenaga profesional di bidang kependidikan, di samping memahami hal-hal yang bersifat filosofis dan konsep�tual, juga harus mengetahui dan melaksanakan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang bersifat teknis ini, terutama kegiatan mengelola dan melaksanakan interaksi belajar-mengajar. Di dalam kegiatan mengelola interaksi belajar mengajar, guru paling tidak harus memiliki dua modal dasar, yakni kemampuan mendesain program dan keterampilan mengomunikasikan program itu kepada anak didik. Dua modal ini telah terumustandar kompetensian di dalam sepuluh kompetensi guru, dan memang mengelola interaksi belajar mengajar itu sendiri merupakan salah satu kemampuan dari sepuluh kompetensi guru. Sehubungan dengan itu, maka pada pembahasan tentang pengelolaan interaksi belajar mengajar berikut ini akan diuraikan �sepuluh kompetensi guru� sebagai sumber dan dasar umum atau sarana pendukung serta microteaching sebagai program latihan dan �beberapa komponen keterampilan mengajar� sebagai kegiatan pelaksa�naan interaksi belajar-mengajar.
Dalam pendidikan guru dikenal adanya �Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi�. Mengenai kompetensi guru ini, ada berbagai model cara mengklasifikasikannya. Untuk program S1 salah �satunya dikenal adanya �sepuluh kompetensi guru� yang merupa�kan profil kemampuan dasar bagi seorang guru. Sepuluh kompetensi guru itu meliputi: menguasai bahan, mengelola program belajar mengajar, mengelola kelas, menggunakan media/sumber, menguasai landasan kependidikan, mengelola interaksi belajar� mengajar, menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluh�an, mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah serta memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran. [15]Kemampuan profesional ini mencakup
(1) Penguasaan pelajaran yang terkini  atas penguasaan bahan yang harus diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut,
(2) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) Penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran  siswa.[16]




4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah �kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar�.[17]
Kemampuan sosial bagi pendidik adalah menyangkut kepeduliannya terhadap masalah-masalah sosial selaras dengan ajaran dakwah Islam. Sikap gotong-royong, tolong-menolong, egalitarian (persamaan derajat antara manusia), sikap toleransi dan sebagainya juga perlu dimiliki oleh pendidik muslim Islam dalam rangka transinternalisasi sosial atau transaksi sosial antara pendidik dan peserta-peserta didik.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Arikunto mengemukakan kompetensi sosial mengharustandar kompetensian guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator �(1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat�.[18]
Berdasarkan penjelaan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kompetensi profesional merupakan hal yang sangat penting bagi seorang guru agama, karena guru agama harus memiliki keahlian dibidang mengajar yakni menguasai bahan yang akan diajarkan kepada siswa. Untuk menjadi seorang guru paling minimal seorang guru agama harus memiliki empat kompetensi yaitu:Kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.                         
C.    Peran Kompetensi Guru dalam Pembelajaran PAI     

Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi yaitu komptensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanngung jawab yang besar terhadap anak didiknya, bersikap realistis, bersikap jujur, serta bersikap terbuka dan peka terhadap perkembangan. Pada kompetensi profesional, seorang guru harus mengusai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan, menguasai teknologi pendidikan, menguasai kurikulum, dan lain-lain.
Komptensi sosial misalnya guru guru mempunyai ketrampilan dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru dengan sesame guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite sekolah, serta hubungan antara guru dengan masyarakat/lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya, pengembangan kurikulum/silabus, harus dapat merancang pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar.  Sehingga dengan begitu, seorang guru dapat menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.[19]

Keberhasilan guru melaksanakan peranannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi pembelajaran. Berdasarkan studi literatureterhadap pandangan Muhammad Ali, bahwa paling tidak terdapat 13 peran guru dalam pembelajaran di kelas yang menuntut kompetensi mengajar. Peran kompetensi dalam pembelajaran di kelas tersebut diantaranya:
1.     Guru sebagai mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar.
2.     Guru sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
3.     Guru sebagai pemimpin, guru dapat menjadi sosok pemimpin bagi siswa yang dapat dijadikan sebagai leader dalam kehidupannya.
4.     Guru sebagai fasilitator,  guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
5.     Guru sebagai inspirator, guru harus memberikan inspirasi bagi kemajuan belajar siswa. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik, guru harus dapat memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
6.     Guru sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk dalam kehidupan masyarakat.
7.     Guru sebagai ekspeditur, guru sebagai peneliti atau pengamat bagi perkembangan peserta didik baik dan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa.
8.     Guru sebagai supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki, dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran, agar dapat melakukan perbaikan terhadap situasi belajar mengajar menjadi lebih baik.
9.     Guru sebagai motivator, guru harus bisa menjadi penggerak dan membangkitkan semangat belajar bagi peserta didik baik itu semangat dari dalam maupun dari luar, sehingga peserta didik lebih mudah dalam menerima dalam belajar.
10.  Guru sebagai evaluator, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya.
11.  Guru sebagai konselor, guru berusaha membimbing siswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.[20]

Kunci keberhasilan tergantung pada diri guru dan siswa dalam mengembangkan kemampuan berupa keterampilan-keterampilan yang tepat untuk menguasai �kekuatan, kecepatan, kompleksitas, dan ketidakpastian, yang saling berhubungan satu sama lain.�[21]�Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing�[22].
Guru harus menguasai metode mengajar, menguasai materi yang akan diajarkan dan ilmu-ilmu lain yang ada hubungannya dengan ilmu yang akan diajarkan kepada siswa. Juga mengetahui kondisi psikologis siswa dan psikologis pendidikan agar dapat menempatkan dirinya dalam kehidupan siswa dan memberikan bimbingan sesuai dengan perkembangan siswa[23].

Guru sebelum mengelola interaksi proses pembelajaran di kelas, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan atau materi apa yang akan dibahas sekaligus bahan-bahan yang berkaitan untuk mendukung jalannya proses pembelajaran. Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran di kelas. Dengan menguasai materi pelajaran, maka guruakan lebih mudah dalam pengelolaan kelas. Selain itu guru menjadi lebih mudah dalam memilih strategi belajarnya agar tujuan yang hendak dicapai dalam materi pelajaran tersebut berhasil terwujud.
Penguasaan bahan ajar yang berkaitan dengan materi pokoknya dari ilmu-ilmu lain seringkali sangat dibutuhkan dalam memberikan penjelesannya. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan dimasa sekarang, dimana arus informasi begitu cepat untuk diketahui siswa. Dengan menkorelasikan materi pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan ilmu lain akan menjadikan proses pembelajaran lebih bermakna dan semakin mudah dipahami siswa. Tidak sekedar mata pelajaran yang bersifat dogmatis. Apalagi kalau ditinjau lebih kedalam, pemahaman tentang Islam sendiri juga beragam, sehingga tidak heran jika dalam memahami Al-Qur�an dan Hadis sebagai sumber pokok dalam Islam banyak sekali pendapat yang berbeda, bahkan tidak sedikit yang bertolak belakang.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peran kompetensi dalam pembelajaran PAI yaitu sebagai berikut:
1.     Memberi kemudahan guru dalam menyanpaikan materi ajar kepada peserta didik.
2.     Memberi rasa tanggung jawab guru dalam pembelajaran PAI untuk menjadikan peserta didik yang mempunyai rasa religiusitas yang tinggi, dan memiliki kepribadian yang matang.
3.     Membantu guru dalam mengendalikan emosi yang tinggi dalam mengatasi permasalahan.
4.     Membuat guru menjadi pribadi yang jujur, realistis dan terbuka serta peka dalam setiap perkembangan.
5.     Membantu guru dalam memahami psikologi peserta didik, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
6.     Membantu guru dalam mengelola pembelajaran, memahami bahan materi, dan teknologi dalam pembelajaran.
7.     Guru dapat berkomunikasi dengan baik kepada kepala sekolah, guru, karyawan, siswa maupun dengan masyarakat.


D.    Penerapan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar                     

Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan standar kompetensi. Standar kompetensi dapat didefinisikan sebagai �pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran�[24].
Menurut definisi tersebut, standar kompetensi mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance stan-dards). standar kompetensi yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Standar kompetensi yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik terhadap SI.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa standar kompetensi memiliki dua penafsiran, yaitu:
a.      pernyataan tujuan yang menjelastandar kompetensian apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.
b.     spesifikasi standar kompetensior atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.
Standar kompetensi merupakan kerangka yang menjelastandar kompetensian dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. standar kompetensi juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dari penilaian, mestandar kompetensiipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan, keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan awal.
Dengan demikian standar kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam:
a)     melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
b)      mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan.
c)     melakukan respon dan reaksi yang tepat bila ada� penyimpangan dari rancangan semula.
d)     melaksanakan tugas dan� pekerjaan dalam situasi dan kondisi yang berbeda.
Penyusunan standar kompetensi suatu jenjang atau tingkat pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom, mandiri, dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah. Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi, dan tidak dapat dibandingkan kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
Pengembangan standar kompetensi perlu dilakukan secara terbuka, seimbang, dan melibatkan semua kelompok yang akan dikenai standar tersebut. Melibatkan semua kelompok sangatlah penting agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab oleh pihak sekolah masing-masing. Di samping itu, kajian standar kompetensi di negara-negara lain perlu juga dilakukan sebagai bahan rujukan agar lulusan kita tidak jauh ketinggalan dengan lulusan negara lain. Standar kompetensi yang telah ditetapkan berlaku secara nasional, namun cara mencapai standar tersebut diserahkan pada kreasi masing-masing wilayah.
Kompetensi merupakan kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan, ditunjukkan, atau ditampilkan oleh peserta didik sebagai hasil belajar. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka standar kompetensi, adalah standar kemampuan yang harus dikuasai peserta didik untuk menunjukkan bahwa hasil mempelajari mata pelajaran tertentu berupa penguasaan atas pengetahuan, sikap, dan keterampilan tertentu telah dicapai.
Langkah-langkah menganalisis dan mengurutkan standar kompetensi adalah:
a)     menganalisis standar kompetensi menjadi beberapa KD;
b)     mengurutkan KD sesuai dengan keterkaitan baik� secara prosedur maupun hierarkis.[25]
Afnil Guza membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis dan urutan standar kompetensi di samping pendekatan yang ketiga yakni gabungan antara kedua pendekatan pokok tersebut[26]. Dua pendekatan dimaksud adalah pertama pendekatan prosedural, dan kedua pendekatan hierarkis (berjenjang). Sedangkan gabungan antara kedua pendekatan tersebut dinamakan pendekatan kombinasi.
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan, sikap dan apresiasi yang harus dimiliki oleh peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Dalam kurikulum kompetensi sebagai tujuan pembelajaran itu didestandar kompetensiripsikan secara eksplisit, sehingga dijadikan standart dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan dalam merencanakan strategi dan indicator keberhasilan. Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:
1)       Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
2)       Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
3)       Kemahiran (standar kompetensiill)
4)       Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya
5)       Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
6)       Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan[27]

Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Sehingga Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya.
Adapun dalam mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
a)     Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.
b)     Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
c)     Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.[28]

Pada dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar. Sehingga langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:
a)     Menjabarkan Kompetensi Dasar yang dimaksud.
b)     Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
c)     Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumustandar kompetensian indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan tulistandar kompetensian sesuai urutannya.
d)     Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang kemungkinan belum teridentifikasi.
e)     Tambahkan indikator lain sebelum dan sesudah indikator yang teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya



               [1] Muhibin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000), hal. 229.

               [2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), hal. 584.

               [3]E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 37.

               [4]Choirul Fuad Yusuf, dkk, Inovasi Pendidikan Agama dan Keagamaan, (Departemen Agama RI: 2006), hal. 364.
               [5]Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Konteksrual: Panduan Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hal. 15.
[6]Sadirman AM, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta: Grafindo Persada, 2001), hal. 161.
[7] Ibid., hal. 171.

[8] Ibid, hal. 172.
[9]Jamal Ma�mur Asmani, Tujuh Kompetensi Guru Profesional, (Jogjakarta: Banguntapan, 2009), hal. 59-60.

[10]Muhaimin dan Abdul Mujib, Pemikiran Pendidikan Islam: Kajian Filosofis dan Kerangka Dasar Operasionalnya, (Bandung: Trigenda Karya, 1993), hal. 173.
[11]Zakiah Daradjat. Kepribadian Guru, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980), hal. 22.

[12] Ibid., hal. 23.
[13]Tanpa Nama, Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2003, Guru dan Dosen, (Bandung: Citra Umbara, 2006), hal. 1.
[14]Saefuddin AM, Desekularisasi Pemikiran: Landasan Islamisasi, (Bandung: Mizan, 1990), hal. 130.
[15]Sardiman, A.M., Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, Cet. XII, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 163-181.

[16] Ibid., hal. 182.

[17] Ibid., hal. 183.
[18]Arikunto, Kompetensi Guru, (Online), diakses melalui situs: http://rastodio.com/pendidikan/pengertian-kompetensi-guru.html, 22 Juli 2010.
               [19]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru: Berdasarkan Pendekatan Komptensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), hal. 42-43.
               [20]Muhammad Ali, Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1996), hal. 7-8.
               [21]Colin Rose dan Malcolm J. Nicholl, Cara Belajar Abad XXI, terj. Dedy Ahimsa, cet. ke-1, (Bandung: Nuansa, 2002), hal. 11.

               [22] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Cet. ke-12, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003), hal. 157.

               [23]Ramayulis, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Cet. ke-4, (Jakarta: Kalam Mulia, 2005), hal. 52.
               [24] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran Sistem PAI, Cet. I,  (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.
[25] Afnil Guza, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Cet.V, (Jakarta: Asa mandiri, 2008), hal. 2.
               [26] Ibid., hal. 10.
               [27] Sulistyowati, Endah, Kurikulum berbasis Kompetensi dan Mekanisme Pengembangan Silabus, Cet.V,  (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, 2003), hal. 33.
               [28]Kurikulum SMP 2004, Pedoman Khusus Pengembangan Silabus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Direktorat Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2003, hal. 2-5.