Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penggunaan Metode Drill Dalam Pembelajaran Fiqih


BAB I
P E N D A H U L U A N


A.    Latar Belakang Masalah
Ditinjau berdasarkan teoritis kependidikan bahwa guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul pada pundak orang tua (pendidik lain). Eksistensi guru memberi dampak terhadap kemajuan proses pendidikan itu sendiri.
Dalam era globalisasi sekarang ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang secara pesat sehingga menghendaki adanya suatu sistem pendidikan yang komprehensif, manusia diciptakan Allah SWT sebagai khalifah di permukaan bumi ini karena memiliki potensi untuk itu. Di samping itu manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya diantaranya adalah akal pikiran. Namun demikian akal pikiran tiada arti apa-apa kalau tidak adanya pembinaan sebagaimana mestinya untuk terbentuknya keseimbangan prilaku dan nilai sikap, pengetahuan kecerdasan, keterampilan, kemampuan berkomunikasi serta kesadaran akan lingkungan.
Dalam undang-undang pendidikan menyebutkan: �bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]Definisi tersebut dapat difahami bahwa pendidikan merupakan suatu usaha sadar yang diberikan orang dewasa terhadap peserta didik yang berupa suatu proses bertujuan mendewasakan anak sehingga kelak akan menjadi generasi yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Salah satu mata pelajaran pendidikan agama Islam di madrasah ibtidaiyah adalah mata pelajaran Fiqih. Mata pelajaran Fiqih ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mendidik siswa yang mampu memaksakan amaliah-amaliah yang berhubungan dengan ibadah mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh. Mata pelajaran ini berisikan materi syari'ah atau aturan-aturan dalam hidup manusia sesuai dengan ajaran Islam. Adapun ciri khas utama dari mata pelajaran ini adalah bagaimana melaksanakan berbagai macam bentuk ibadah, baik ibadah yang berhubungan dengan Allah SWT, maupun sesama manusia.
Dalam proses pembelajaran, guru harus memiliki strategi, agar siswa dapat belajar secara efektif dan efisien, mengenai tujuan yang diharapkan. Salah satu langkah untuk memiliki strategi itu adalah harus menguasai teknik penyajian pelajaran atau biasa disebut metode mengajar. Tujuan pengajaran pada hakikatnya adalah suatu proses mengubah anak didik sebelum dilibatkan dalam kegiatan tersebut menjadi anak didik sesudah mengalami kegiatan tersebut dalam waktu tertentu. Oleh karena itu berhasil tidaknya suatu pengajaran ditentukan oleh berbagai macam faktor diantaranya adalah faktor metode. Begitu Juga dengan pembelajaran Fiqih.
Sumardi dalam bukunya Pengajaran Bahasa Asing Sebuah Tinjauan dari Segi Metodologi menyatakan: "Dalam pengajaran bahasa salah satu segi yang sering disoroti adalah segi metode. Sukses tidaknya suatu program pengajaran bahasa seringkali dinilai dari segi metode yang digunakan. Sebab metodelah yang menentukan isi dalam mengajarkan bahasa".[2]
Uraian di atas menunjukkan, metode baik metode secara umum maupun metode untuk pembelajaran Fiqih bisa mengarahkan keberhasilan belajar anak didik serta mendorong keijasama dalam kegiatan belajar mengajar antara pendidik dengan anak didik. Di samping itu metode Juga dapat memberikan inspirasi kepada anak didik melalui proses hubungan yang serasi antara pendidik dan anak didik seiring dengan tujuan pendidikan.[3]
Pasaribu dan B. Simandjuntak dalam bukunya Didaktikdan Metodik menjelaskan bahwa �Tujuan metode drill(latihan siap) adalah untuk memperoleh suatu ketangkasan, keterampilan tentang sesuatu yang dipelajari anak dengan melakukannya secara praktis pengetahuan-pengetahuan yang dipelajari anak itu. Dan siap dipergunakan bila sewaktu-waktu diperiukan�.[4]
Secara umum tahapan pembelajaran dengan model drill adalah sebagai berikut: pertama, penyajian masalah-masalah dalam bentuk latihan soal pada tingkat tertentu dari penampilan siswa kedua, siswa mengerjakan soal-soal latihan ketiga, program merekam penampilan siswa, mengevaluasi kemudian memberikan umpan balik keempat, Jika jawaban yang diberikan siswa benar program menyajikan materi selanjutnya dan jika jawaban siswa salah program menyediakan fasilitas untuk mengulangi latihan atau Remediation, yang dapat diberikan secara parsial atau pada akhir keseluruhan soal.[5]
Disarankan prosedur pembelajaran dengan metode drill ini tidak ada proses pengulangan ditengah-tengah penyajian soal-soal latihan yang merupakan sajian materi itu sendiri (soal sama dengan materi) yang dilatihkan. Jadi proses pengerjaan bersifat mengalir dan baru bisa mengulang setelah si pembelajar menyelesaikan satu tahap pengerjaan latihan, itupun setelah ia mengecek hasil kemampuannya apakah sudah memenuhi standar atau belum. Dengan demikian maka kita sudah dapat membayangkan bagaimana model flow chart yang harus didesain.
Metode drill merupakan suatu cara mengajar dengan memberikan latihan-latihan terhadap apa yang telah dipelajari siswa sehingga memperoleh suatu keterampilan tertentu. Kata latihan mengandung arti bahwa sesuatu itu selalu diulang-ulang, akan tetapi bagaimanapun juga antara situasi belajar yang pertama dengan situasi belajar yang realistis, ia akan berusaha melatih keterampilannya. Bila situasi belajar itu diubah-ubah kondisinya sehingga menuntut respons yang berubah, maka keterampilan akan lebih disempurnakan.
Ada keterampilan yang dapat disempurnakan dalam jangka waktu yang pendek dan ada yang membutuhkan waktu cukup lama. Perlu diperhatikan latihan itu tidak diberikan begitu saja kepada siswa tanpa pengertian, jadi latihan itu didahului dengan pengertian dasar. Pada kenyataannya yang sering dihadapi adalah sebagian murid MIN No. 2 Peudada Kabupaten Bireuen kurang memahami serta mengamalkan tentang apa yang disampaikan guru Fiqih. Salah satu penyebabnya, karena kurang efektifnya metode pembelajaran yang dipergunakan guru bidang studi Fiqih dalam pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar.
Berdasakan latar belakang masalah yang penulis bahas diatas, maka penulis tertarik untuk menelitidengan judul �Penggunaan Metode Drill Dalam Pembelajaran Fiqih di MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen
B.    Rumusan Masalah
Adapun  yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut : 

A.    Bagaimana bentuk metode drill dalam pembelajaran Fiqih diMIN  Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen?
B.    Bagaimana cara pelaksanaan metode drill dalam pembelajaran Fiqih  diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen?
C.    Bagaimana cara penilaian metode drill dalam Fiqih diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :

1.     Untuk mengetahui bentuk metode drill dalam pembelajaran Fiqih diMIN  Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen.
2.     Untuk mengetahui cara pelaksanaan metode drill dalam pembelajaran Fiqih  diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen.
3.     Untuk mengetahui cara penilaian metode drill dalam Fiqih diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen.
D.    Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitian dalam penelitian ini:
Secara teoritis penelitian ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai  metode drill dalam pembelajaran Fiqih di MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan mengenai metode drill dalam pembelajaran Fiqih di MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
E.    Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini.
Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: metode drill, pembelajaran.
1.     Metode Drill,
Metode berasal dari Bahasa Yunani yaitu �metodhos� yaitu cara penyelidikan atau cara melaksanakan sesuatu.[6]Menurut Abu Ahmadi metode adalah cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.[7]
Roestiyah NK dalam bukunya  strategi belajar mengajar menjelaskan metode drill adalah �suatu teknik yang dapat diartikan sebagai suatu cara mengajar di mana siswa melaksanakan kegiatan-kegiatan latihan, siswa memiliki ketangkasan atau keterampilan yang lebih tinggi dari apa yang telah dipelajari�.[8]  Zuhairini, dkk dalam bukunya metodik khusus pendidikan agama menjelaskan, metode drill adalah suatu metode dalam pendidikan dan pengajaran dengan jalan melatih anak-anak terhadap bahan pelajaran yang sudah diberikan.[9]  Shalahuddin, Mahfud dalam bukunya  Metodologi Pengajaran Agama menjelaskan bahwa, metode drill adalah suatu kegiatan dalam melakukan hal yang sama secara berulang-ulang dan sungguh-sungguh dengan tujuan untuk memperkuat suatu asosiasi atau menyempumakan suatu keterampilan supaya menjadi permanen.[10]
Sutari Imam Bernadib dalam bukunya Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis Metode drill adalah melakukan kegiatan tertentu secara berulang-ulang sebagai latihan, baik yang menyangkut gerak gerik perbuatan kecakapan tertentu dan juga terpakai untuk kegiatan-kegiatan intelek atau ingatan, seperti menghafal kali-kali secara mekanis dan lain sebagainya. Dalam metode ini, aktivitas yang menonjol berada di pihak siswa.[11]
Metode drill merupakan metode yang bertujuan untuk menguji kemampuan siswa dalam hal melakukan kegiatan intelektual siswa, seperti dalam menghafal mata pelajaran yang memerlukan hafalan seperti, kegiatan menghafal doa shalat, surat-surat pendek dan lain sebagainya.
2.     Pembelajaran

Pembelajaran berasal dari kata �ajar� yang mendapat imbuhan �be�yang mengadung makna �usaha� selanjutnya kata tersebut mendapat imbuhan �pe-an� yang mengandung makna �proses�, kata belajar diartikan dengan berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sedangkan kata pembelajaran bearti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk hidup yang belajar.[12] Menurut Ramly Maha kata pembelajaran bersal dari kata �belajar� yang bearti proses atau cara yang menjadikan orang atau maklauk hidup belajar.[13]
Sedangkan pembelajaran sebagaimana yang disebutkan oleh Mukaiyat adalah rangkaian yang dilakukan guru dan siswa dalam kegiatan pengajaran yang mengunakan sarana atau fasilitas pendidikan yang ada untuk mecapai tujaun.[14]
Adapun menurut penulis, pembelajaran adalah proses interaksi belajar � mengajar antara guru dan siswa.
3.     Bidang Studi Fiqih
Kata Fiqh secara Etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata:
???? -  ????  ??? -
Yang berarti � memahami, mengetahui secara mendalam tentang hukum-hukum syara�[15]Secara terminologi fiqh adalah �ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara� secara praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci�.[16] Sedangkan Fiqh yang penulis maksud di sini adalah salah satu mata pelajaran kelompok  pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Ibtidaiyah yang di dalamnya memuat ajaran agama Islam, baik berupa ibadah, mu�amalah melalui kegiatan pembelajaran.
F. Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika dalam penulisan skripsi  ini adalah sebagai berikut :
            Bab satu, terdapat pendahuluan meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, penjelasan istilah, dan sistematika penulisan.
Bab dua, perspektif metode drill dalam pembelajaran  hakikat metode drill meliputi :bentuk-bentuk metode pembelajaran drill, strategi pembelajaran metode drill, kelebihan dan kekurangan metode drill, tujuan penggunaan metode drill, faktor-ffaktor yang mempengaruhi pelaksanaan metode drill dan pengaruh metode drill dalam pembelajaran.
Bab tiga, metodelogi  penelitian meliputi :rancangan penelitian, objek penelitian, tehnik pengumpulan data dan tehnik analisis data
Bab empat, temuan hasil penelitian meliputi: gambaran umum MIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, bentuk metode drill dalam pembelajaran Fiqih diMIN  Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, cara pelaksanaan metode drill dalam pembelajaran Fiqih  diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, cara penilaian metode drill dalam Fiqih diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen.
Bab lima, pembahasan penelitian meliputi: analisis bentuk metode drill dalam pembelajaran Fiqih diMIN  Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, analisis cara pelaksanaan metode drill dalam pembelajaran Fiqih  diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen, analisis cara penilaian metode drill dalam Fiqih diMIN Nomor 2 Peudada Kabupaten Bireuen.
 Bab enam, penutup meliputi:  kesimpulan dan saran-saran
Sedangkan dalam penulisan skripsi ini untuk adanya keseragaman dan kesamaan dalam penulisan pengetikan penulis berpedoman pada buku � Panduan Penulisan Proposal dan Skripsi yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Peusangan Kabupaten Bireuen tahun 2009.






[1]Tim Penyusun, Undang-Undang Republik Indonesia, No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Cet. IV, (Bandung: Permana. 2002), hal. 67.
[2]Sumardi, Muljanto. Pengajaran Bahasa Asing Sebuah Tinjauan dari Segi Metodologi., Cet. V, (Jakarta: Bulan Bintang. 1974), hal. 7.

[3]Muhaimin dan Abdul Mujib. Pemikiran Pendidikan Islam, Cet. III, (Bandung: Trigenda Kaiya. 1993), hal. 232.

[4]Pasaribu, IL dan B. Simandjuntak.Didaktikdan Metodik, Cet. II, (Bandung: Tarsito. 1986), hal. 112.

[5]Asep Herry Hernawan, Deni darmawan, Rusman, Riche, Pengembangan Model Pembelajaran berbasis Komputer: Teori dan Praktek. Cet. I, (Bandung: Publikasi Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan FIP UPI. 2003), hal. 28.
[6]Hasan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Jil. VI, (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1983), hal. 2230.

[7]Abu Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, Cet. III, (Surabaya: Bina Ilmu, 1982), hal. 180.

[8]Roestiyah NK. Strategi Belajar Mengajar, Cet. II, (Jakarta: Bina Aksara-1985), hal.125.

[9]Zuhairini, dkk. Metodik Khusus Pendidikan Agama, Cet. III, (Suarabaya: Usaha Nasional. 1983), hal. 106.

[10]Shalahuddin, Mahfud.  Metodohgi Pengajaran Agama, Cet. VII,  (Surabaya: Bina Ilmu. 1987), hal. 100.

[11]Sutari Imam Bernadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Cet. I, (Yokyakarta: Andi Offset, 1993), hal. 89.

[12] Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Indonesia, Cet. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hal. 17.

[13] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran Sistem PAI, Cet. I,   (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.

[14]Mukayat Pjarabito, Zoology Dasar, Cet. III, (Jakarta: Erlangga, 1992), hal. 4.

[15]Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarram,Cet. II (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 21.

[16]Mukhtar Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV (Bandung: Al-Ma�arif, 1987), hal 15. ]