Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Tahapan dan TataCara Penetapan Kewenangan Gampong
Pasal 5
(1) Kewenanganberdasarkanhakasalusuldan kewenangan lokal berskala Gampongsebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 ayat(2)hurufa dan huruf b ditetapkandengan Peraturan Bupati.
(2) Dalam penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim untuk melakukan pengkajian,identifikasidan inventarisasi kewenanganberdasarkanhakasalusuldankewenanganlokalberskalaGampong yang meliputi :
a. Inventarisasi daftar kegiatan berskala local Gampong yang ditangani oleh satuan kerja perangkat Kabupaten atau program-program satuan kerja perangkat kabupaten yang berbasis Gampong;
b. Identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh oleh Gampong.
(3) Hasil kajian dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dalam daftar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.
(4) Bupati wajib mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada Gampong, dan melakukanfasilitasi penetapandaftarkewenanganditingkat Gampong.
Pasal 6
(1) Keuchik bersama-sama Tuha Peuet melakukan musyawarah Gamponguntuk memilih kewenangan dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sesuai dengan kebutuhan dan kondisiGampong.
(2) Keuchik bersama-sama Tuha Peuet dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hakasal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokalGampong.
(3) Berdasarakan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Keuchik bersama Tuha Peuet menetapkanQanun Gampong tentangkewenanganberdasarkanhakasal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.
Pasal 7
Qanun Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (3), menjadi dasar bagi pemerintahan gampong dalampenetapan kebijakan,program, danadministrasi Gampong di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pelaksanaan syari’at Islam.
Pasal 8
Dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, di Gampong dibentuk kelembagaan yang terdiri atas lembaga Pemerintahan Gampong yang terdiri dari Pemerintah Gampong, Tuha Peuet Gampong danLembaga Imuem Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampongsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
2) Penyelenggaraankewenanganlokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf b selain didanaioleh APBG, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerahdan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Penyelenggaraan kewenangan Gampong yang ditugaskanoleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)huruf c dan d didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
UNDUH: Qanun Bireuen nomor 6 tahun 2018