Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tuha Peuet Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018


Tuha Peuet Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018




TUHA PEUET GAMPONG
Bagian Kesatu
Keanggotaan dan Kelembagaan Tuha Peuet

Pasal 48

(1) Anggota Tuha Peuet Gampong merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan Duson dan unsur masyarakat yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung.

(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. unsur Pemuka Agama;

b. unsur Cendikiawan/tokoh adat;

c. unsur Pemuda; dan

d. unsur Perempuan.

(3) Masa jabatankeanggotaan Tuha Peuet Gampong selama 6(enam)tahunterhitungsejaktanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembaliuntuk masa keanggotaanberikutnya.

Pasal 49

(1) Jumlah anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

(2) Penetapan jumlah anggota Tuha Peuet Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Gampong.

(3) Jumlah anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. gampong dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 jiwa, berjumlah 5 (lima) orang anggota;

b. gampong dengan jumlah penduduk 1.001 jiwa sampai dengan 1.500 jiwa, berjumlah 7 (tujuh) orang anggota; dan

c. gampong dengan jumlah penduduk lebih dari 1.500 jiwa, berjumlah 9 (sembilan) orang anggota.

Pasal 50

(1) Kelembagaan Tuha Peuet Gampong terdiri atas :

a. Pimpinan; dan

b. Petua bidang.

(2) Pimpinan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. 1 (satu) orang Peutuha;

b. 1 (satu) orang Wakil Peutuha; dan

c. 1 (satu) orang Keurani.

(3) Peutua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

a. bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan; dan

b. bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Peutua bidang.

(5) Pimpinan Tuha Peuet dan Peutua Bidang merangkap sebagai anggota Tuha Peuet.

(6) Pimpinan dan Peutua Bidang Tuha Peuet Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Tuha Peuet Gampongsecaralangsung dalam rapatTuha Peuet yang diadakan secara khusus yang dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemilihan Anggota Tuha Peuet Gampong

Pasal 51

(1) Pemilihan anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik.

(2) Keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Gampong paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang yang merupakan perwakilan duson.

(3) Panitia Pemilihan mempunyai tugas :

a. menyusun rencana kerja dan rencana biaya;

b. menetapkan jadwal tahapan pemilihan;

c. melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;

d. menetapkan pemilih yang berhak memilih;

e. menetapkan hari pemungutan suara;

f. menetapkan calon yang berhak dipilih dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara;

g. menetapkan calon anggota tuha peuet terpilih dan menyampaikan kepada keuchiek untuk diusulkan kepada bupati melalui camat.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Keuchik.

Pasal 52

(1) Panitia Pemilihan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Tuha Puet paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa keanggotaan Tuha Peuet.

(2) Bakal calon anggota Tuha Peuet diusulkan oleh masyarakat dari masing-masing perwakilan duson kepada pantia sebanyak 4 (empat) orang yang mencerminkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2).

(3) Panitia melakukan penyaringan persyaratan terhadap bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota Tuha Peuet yang berhak dipilih.

(4) Apabila bakal calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat, penitia memberi waktu 3 (tiga) hari kepada masyarakat Duson untuk mengusulkan calon pengganti dari duson dan unsur yang sama.

(5) Calon anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3), di umumkan kepada masyarakat dengan menempelkan di tempat-tempat terbuka yang mudah akses oleh masyarakat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(6) Panitia Pemilihan menetapkan hari pemungutan suara paling lambat 2 (dua) bulansebelum masa keanggotaan Tuha Peuet berakhir.

Pasal 53

(1) Angota Tuha Peuet dipilih langsung oleh penduduk Gampong yang mempunyai hak pilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

(2) Setiap pemilih berhak memilih 4 (empat) orang calon anggota Tuha Peuet dari 4 (empat) unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

(3) Hasil pemilihan anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil pemilihan dengan daftar perhitungan suara menjadi lampiran yang tidak terpisahkan.

(4) Berita acara hasil pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (3), menjadi dokumen pemerintah Gampong yang akan menjadi dasar dalam penggantian antar waktu keanggotaan Tuha Peuet terpilih.

Pasal 54

(1) Calon anggota Tuha Peuet terpilih adalah calon anggota tuha peuet yang mendapat suara terbanyak dari masing masing unsur berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3).

(2) Dalam hal jumlah anggota Tuha Peuet sebanyak 9 (sembilan) orang, maka calon terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak ke satu dan kedua dari masing masing unsur dan ditambah 1(satu) orang dari calon yang mendapat suara terbanyak ketiga antar unsur.

(3) Dalam hal jumlah anggota Tuha Peuet sebanyak 7 (tujuh) orang, maka calon terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak ke satu dari masing masing unsur dan ditambah 3 (tiga) orang calon yang mendapat suara terbanyak kedua antar unsur.

(4) Dalam hal jumlah anggota Tuha Peuet sebanyak 5 (lima) orang, maka calon terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak ke satu dari masing masing unsur dan ditambah 1 (satu) orang calon yang mendapat suara terbanyak kedua antar unsur.

Pasal 55

(1) Calon anggota Tuha Peuet terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan susunan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan oleh panitia kepada Keuchik paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota Tuha Peuet terpilih ditetapkan panitia.

(2) Keanggotaan Tuha Peuet terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pemilihan untuk diresmikan dengan Keputusan Bupati.

(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota Tuha Peuet dari Keuchik dan mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota Tuha Peuet.

Pasal 56

(1) Pengucapan sumpah janji anggota Tuha Peuet sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (3) dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati.

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji anggota Tuha Peuet adalah sebagai berikut:

“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya selaku anggota Tuha Peuet dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya”;

”bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan syari’at Islam, mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Gampong, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 57

Persyaratan calon anggota Tuha Peuet Gampong adalah:

a. bertakwa kepada Allah SWT;

b. memegang teguh dan mengamalkan syari’at Islam, Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. taat menjalankan syariat Islam dan Mampu membaca Al-Quran;

f. bukan sebagai perangkat Pemerintah Gampong;

g. bersedia dicalonkan menjadi anggota Tuha Peut;

h. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat di gampong;

i. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba;

j. wakil penduduk duson yang dipilih secara demokratis; dan

k. bertempat tinggal di wilayah pemilihan/Duson.

Bagian Ketiga

Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara

Anggota Tuha Peuet Gampong

Pasal 58

(1) Anggota Tuha Peuet Gampong berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota Tuha Peuet diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. berakhir masa keanggotaan;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;

c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Tuha Peuet;

d. tidak melaksanakan kewajiban;

e. melanggar larangan sebagai anggota Tuha Peuet;

f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Tuha Peuet;

g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Tuha Peuet lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

i. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau

j. ditetapkan sebagai calon Keuchik.

Pasal 59

(1) Pemberhentian anggota Tuha Peuet diusulkan oleh pimpinan Tuha Peuet berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peuet melalui Keuchik untuk di teruskan kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(2) Camat menyampaikan usulan pemberhentian anggota Tuha Peuet kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(3) Bupati meresmikan pemberhentian anggota Tuha Peuet paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota Tuha Peuet dengan menerbitkan keputusan Bupati.

Pasal 60

(1) Anggota Tuha Peuet diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

(2) Dalam hal anggota Tuha Peuet yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan Tuha Peuet, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan Tuha Peuet.

(3) Dalam hal pimpinan Tuha Peuet diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan Tuha Peuet lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan Tuha Peuet pengganti antar waktu.

Bagian Keempat

Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong

Pasal 61

(1) Anggota Tuha Peuet yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota Tuha Peuet nomor urut perolehan suara berikutnya dari unsur yang sama berdasarkan hasil pemilihan anggota Tuha Peuet.






(2) Dalam hal calon anggota Tuha Peuet nomor urut perolehan suara berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Tuha Peuet, digantikan oleh calon anggota Tuha Peuet nomor urut berikutnya dari unsur yang sama.

Pasal 62

(1) Bupati meresmikan anggota Tuha Peuet Pengganti antar waktu dengan keputusan Bupati atas usulan Keuchik melalui Camat dan mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.

Pasal 63

(1) Masa jabatan anggota Tuha Peuet pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota Tuha Peuet yang digantikannya.

(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) periode.

(3) Dalam hal anggota Tuha Peuet yang diberhentikan antar waktu menduduki Jabatan Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris Tuha Peuet, maka anggota Pengganti antar waktu tidak secara otomatis menduduki jabatan yang ditinggalkan.

(4) Pengisian jabatan Pimpinan Tuha Peuet Gampong yang kosong sebagaimana dimaksud ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Tuha Peuet Gampong secara langsung dalam rapat Tuha Peuet yang diadakan secara khusus yang dipimpin oleh salah satu unsur pimpinan yang masih ada dan atau anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 64

(1) Penggantian antar waktu anggota Tuha Peuet tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota Tuha Peuet yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

(2) Keanggotaan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota Tuha Peuet.

Bagian Kelima

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Tuha Peuet

Pasal 65

Tuha Peuet Gampong berwenang:

a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong secara lisan dan tertulis;

c. mengajukan rancangan Qanun Gampong yang menjadi kewenangannya;

d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Keuchik;

e. meminta keterangan kepada Pemerintah Gampong tentang penyelenggaraan Pemerintahan;

f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Gampong dan pelaksanaan syari’at Islam;

g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

h. menyusun peraturan tata tertib Tuha Peuet Gampong;

i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;

j. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional Tuha Peuet secara tertulis kepada Keuchiek untuk dialokasikan dalam RAPBG;

k. mengelola biaya operasional Tuha Peuet;

l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintahan Gampong kepada Keuchik; dan

m. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Pasal 66

Tuha Peuet Gampong mempunyai tugas:

a. menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

b. menyelenggarakan musyawarah Gampong;

c. membentuk panitia pemilihan Keuchik;

d. menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Keuchik antarwaktu;

e. membahas dan menyepakati rancangan Qanun Gampong bersama Keuchik;

f. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik;

g. melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

h. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampong dan lembaga Gampong lainnya; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 67

Tuha Peuet Gampong mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Gampong bersama Keuchik;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong;

c. melakukan pengawasan kinerja Keuchik; dan

d. melaksanakan penyelesaian perkara-perkara Adat.

Pasal 68

(1) Pengawasan terhadap kinerja Keuchik sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 huruf c dilakukan oleh Tuha Peuet berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif melalui monitoring dan evaluasi terhadap :

a. perencanaan Pemerintah Gampong;

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Keuchik; dan

c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(2) Evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :

a. Capaian pelaksanaan RPJMG, RKPG dan APBG;

b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten;

c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d. Prestasi Kerja Keuchik.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan evaluasi atas kinerja Keuchik selama 1 (satu) tahun anggaran.

(4) Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja Tuha Peuet.

Bagian Keenam

Hak Tuha Peuet

Pasal 69
Tuha Peuet Gampong berhak:

a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong kepada Pemerintah Gampong;

b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; dan

c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Pasal 70

Anggota Tuha Peuet Gampong berhak:

a. mengajukan usul rancangan Qanun Gampong;

b. mengajukan pertanyaan;

c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;

d. memilih dan dipilih;dan

e. mendapattunjangandariAnggaranPendapatandanBelanja Gampong.

Pasal 71

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan 70, Tuha Peuet juga berhak:

a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan seperti studi banding.

b. penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten bagi pimpinan dan anggota Tuha Peuet yang berprestasi.

(2) Pimpinan dan anggota Tuha Peuet mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya.

(3) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan yang diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan Tuha Peuet.

(4) Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerjadapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja dengan sumber dana bersumber dari Pendapatan Asli Gampong.

(5) Besaran tunjangan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 72

(1) Menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69huruf b adalah pendapat Tuha Peuet terhadap kebijakan Pemerintah Gampong atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Gampong atau dugaan bahwa Keuchiek telah melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagimemenuhi syarat sebagai Keuchikdisertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.

(2) Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh Tuha peuet dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja Keuchik yang merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahasan dan pendalaman suatu objek penyelenggaraan Pemerintahan Gampong yang dilakukan dalam musyawarah Tuha Peut.

(4) Hasil musyawarah Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar dalam pengambilan Keputusan Tuha Peuet.

(5) Keputusan Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar dalam memberikan penghargaan atau administratif maupun pemberhentian keuchik dari jabatannya.

Bagian Ketujuh

Kewajiban dan Larangan Tuha Peuet

Pasal 73

Anggota Tuha Peuet Gampongwajib:

a. memegangteguhdanmengamalkanajaran Islam, Pancasila, melaksanakanUndang-UndangDasarNegara RepublikIndonesia Tahun1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesiadan BhinnekaTunggal Ika;

b. melaksanakan kehidupan demokrasiyangberkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;

c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Gampong;

d. mendahulukan kepentingan umumdiatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/ataugolongan;

e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat; dan

f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Gampong.


Pasal 74

Anggota Tuha Peuet Gampong dilarang:

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat;

b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhikeputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap jabatan sebagai Keuchik dan perangkat Gampong;

f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atauDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatanlain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik;dan/atau

i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Bagian Kedelapan

Laporan Kinerja Tuha Peuet

Pasal 75

(1) Laporan kinerja Tuha Peuet merupakan laporan atas pelaksanaan tugas Tuha Peuet dalam 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Laporan kinerja Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan kepada masyarakat dalam forum musyawarah secara tertulis dan/atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(3) Laporan kinerja Tuha Peuet yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja Tuha Peuet serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika meliputi; dasar hukum, pelaksanaan tugasdan penutup.

UNDUH: Qanun Bireuen nomor 6 tahun 2018