Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong

Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018


Paragraf 1
Pendapatan Gampong

Pasal 257

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong terdiri :
a. Pendapatan Gampong;
b. Belanja Gampong; dan
c. Pembiayaan Gampong.

(2) Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah semua penerimaan uang melalui rekening Gampong yang merupakan hak Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Gampong.
(3) Pendapatan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis, terdiri atas kelompok :
a. Pendapatan Asli Gampong (PAG);
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
(4) Pendapatan Asli Gampong (PAG) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas jenis :
a. hasil usaha meliputi hasil usaha BUMG dan lain-lain jenis usaha gampong;
b. hasil asset meliputi tambatan perahu, pasar Gampong, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, Tanah Kas Gampong dan lain-lain;
c. swadaya, partisipasi dan Gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, dan barang yang dinilai dengan uang;
d. lain-lain pendapatan asli Gampong antara lain hasil pungutan gampong.
(5) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdiri atas jenis :
a. Dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah;
c. Alokasi Dana Gampong (ADG);
d. Bantuan Keuangan dari APBA; dan
e. Bantuan Keuangan APBK Kabupaten.
(6) Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, terdiri atas jenis :
a. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan

b. Lain-lain pendapatan Gampong yang sah.
Pasal 258
(1) Dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (5) huruf a, dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
(2) Penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan mengacu pada prioritas yang ditetapkan oleh menteri yang menangani Desa.
(3) Dana desa yang bersumber dari APBN, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

(4) Persetujuan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan pada saat evaluasi APBG dengan mempertimbangkan :
a. kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan secara umum telah terpenuhi;
b. kegiatan yang diusulkan sangat mendesak untuk dipenuhi; dan

c. kegiatan yang diusulkan dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan/atau menyangkut hajat hidup masyarakat gampong.

Paragraf 2
Belanja Gampong

Pasal 259
(1) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening Gampong yang merupakan kewajiban Gampong dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Gampong.
(2) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Gampong yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Gampong dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah.
(3) Belanja Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. Terdiri atas kelompok :
a. penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b. pelaksanaan Pembangunan Gampong;
c. pembinaan Kemasyarakatan Gampong;
d. pemberdayaan Masyarakat Gampong; dan

e. belanja tak terduga.
(4) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Gampong yang telah dituangkan dalam RKPG terdiri atas jenis belanja :
a. belanja Pegawai;
b. belanja Barang dan Jasa; dan
c. belanja Modal.
Paragraf 3
Pembiayaan Gampong
Pasal 260
(1) Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok :
a. penerimaan Pembiayaan; dan
b. pengeluaran Pembiayaan.
Pasal 261

(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) huruf a, mencakup :
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya

b. Pencairan Dana Cadangan; dan
c. Hasil penjualan kekayaan gampong yang dipisahkan.

(2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

(3) SilPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan

c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
Paragraf 4
Penyusunan, Pembahasan dan Pengesahan

Pasal 262

(1) Keurani Gampong menyusun Rancangan Qanun tentang APBG berdasarkan RKPG tahun berkenaan dan menyampaikan kepada Keuchik.
(2) Rancangan Qanun tentang APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Keuchik kepada Tuha Peuet paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat pembahasan.
(3) Dalam membahas Rancangan Qanun Gampong tentang APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tuha Peuet mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas dan menyapakati RAPBG.
(4) Dalam rapat Tuha Peuet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ anggota Tuha Peuet dan dihadiri oleh keuchik serta TPPKG.
(5) Hasil Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.

(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi dasar bagi Tuha Peuet dalam menetapkan Keputusan Tuha Peuet tentang persetujuan terhadap RAPBG.
Pasal 263
(1) Rancangan Qanun tentang APBG disepakati bersama Tuha Peuet dan Keuchik paling lambat bulan Oktober.
(2) Rancangan Qanun tentang APBG yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Keuchik kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(3) Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Qanun tentang APBG.
(4) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Qanun Gampong tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 264
(1) Dalam hal Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Qanun Gampong tentang APBG tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Keuchik wajib melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

(2) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keuchik tetap menetapkan Rancangan Qanun tentang APBG menjadi Qanun, Bupati dapat membatalkan Qanun Gampong dimaksud dengan Keputusan Bupati.
(3) Pembatalan Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBG tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Keuchik hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
(5) Keuchik menghentikan pelaksanaan Qanun Gampong Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya Keuchik bersama Tuha Peuet mencabut Qanun dimaksud.
Paragraf 5
Perubahan APBG
Pasal 265

(1) Perubahan Qanun Gampong tentang APBG dapat dilakukan apabila terjadi:
a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan gampong pada tahun berjalan;

d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Perubahan APBG hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Dalam hal bantuan keuangan dari APBA dan APBK serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke Gampong disalurkan setelah ditetapkannya Qanun tentang Perubahan APBG, perubahan diatur dengan Peraturan Keuchiek tentang Perubahan APBG dan diinformasikan kepada Tuha Peuet.
(4) Tata cara pengajuan perubahan APBG adalah sama dengan tata cara penetapan APBG.
Pasal 266
(1) Untuk meningkatkan efesinsi dan efektivitas dalam proses evaluasi Rancangan Qanun tentang APBG, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi kewenagannya kepada camat.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Qanun tentang APBG kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Keuangan Gampong
Pasal 267

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Gampong harus dilaksanakan melalui rekening kas Gampong dan didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

(2) Pengeluaran Gampong yang mengakibatkan beban APBG tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Qanun tentang APBG ditetapkan menjadi Qanun Gampong, kecuali belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dengan peraturan keuchik.



(3) Pemerintah Gampong tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang mengakibatkan beban atas APBG jika kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam APBG.

(4) Pemerintah Gampong wajib melakukan pembayaran kepada pelaksana kegiatan, jika kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan APBG.

(5) Penggunaan biaya tak terduga terlebih duhulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Keuchik.

(6) Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Gampong dalam jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Gampong yang ditetapkan dalam peraturan bupati.

Pasal 268

(1) Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.

(2) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Keurani Gampong dan di sahkan oleh Keuchik.

(3) Berdasarkan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Keuchik terdiri atas :
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Rencana Anggaran Biaya;
c. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
d. Lampiran bukti transaksi.

(4) Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Pasal 269

(1) Dalam pengajuan SPP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) Keurani Gampong berkewajiban untuk :
a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBG yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(2) Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchik menyetujui permintaan pembayaran dan memerintahkan bendahara untuk melakukan pembayaran.

(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan billet/giro.


(4) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran dalam buku kas Umum.

(5) Bendahara wajib memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 270

Pengadaan barang dan/atau jasa di Gampong diatur dengan peraturan bupati dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagian Keempat
Penatausahaan

Pasal 271

(1) Bendahara Gampong wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku kas umum setiap akhir bulan secara tertib.

(2) Bendahara Gampong wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Keuchiek setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

(3) Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan buku kas umum, buku Kas Pembantu Pajak dan buku Bank.

Bagian Kelima

Pelaporan Pertanggung Jawaban

Pasal 272

(1) Keuchik menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBG kepada Bupati terdiri atas :
a. laporan semester pertama; dan
b. laporan semester akhir tahun.

(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.

(3) Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBG disampaikan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

(4) Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Qanun Gampong.





(5) Qanun Gampong tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri :
a. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBG Tahun Anggaran berkenaan;
b. Laporan Kekayaan Milik Gampong per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c. Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Gampong.


Pasal 273

(1) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (5) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.


Pasal 274

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Gampong diatur dalam Peraturan Bupati.