Apa saja sumber pendanaan program padat karya tunai?
1. Dana Desa
- Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara mandiri oleh desa, dengan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor.
- Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat.
- Pemenuhan 30% HOK dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa
- Sumber Dana yang berasal dari Kementerian/lembaga yang dapat digunakan untuk kegiatan padat karya tunai di desa tahun 2018 dapat berbentuk:
- Bantuan Pemerintah (Swakelola oleh K/L (DIPA Pusat) Tugas Pembantuan (TP) dan Bantuan Sosial.
- Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di Desa yang menggunakan sumber dana dari Kementerian/ Lembaga dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sumber Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berbentuk:
- Pendanaan dari Kabupaten/Kota dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta bantuan keuangan APBD lainnya kepada Desa;
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota kepada Desa untuk membiayai kegiatan padat karya tunai.
- Pelaksanaan program/kegiatan padat karya tunai di Desa yang dibiayai dengan APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments
Post a Comment