Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Apa saja sumber pendanaan program padat karya tunai?



Apa saja sumber pendanaan program padat karya tunai?

1. Dana Desa 

  1. Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara mandiri oleh desa, dengan tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga/kontraktor. 
  2. Pelaksanaan kegiatan Padat karya Tunai di Desa yang menggunakan Dana Desa dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan dalam penetapan harga satuan kegiatan/hari orang kerja (HOK) mengacu pada peraturan Bupati/Walikota Tentang Harga Satuan Biaya setempat. 
  3. Pemenuhan 30% HOK dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa dilaksanakan oleh seluruh Desa penerima dana desa
2. Anggaran Kementerian/Lembaga 
  1. Sumber Dana yang berasal dari Kementerian/lembaga yang dapat digunakan untuk kegiatan padat karya tunai di desa tahun 2018 dapat berbentuk: 
  • Bantuan Pemerintah (Swakelola oleh K/L (DIPA Pusat) Tugas Pembantuan (TP) dan Bantuan Sosial.
  • Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai di Desa yang menggunakan sumber dana dari Kementerian/ Lembaga dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Anggaran Pemerintah Daerah 
  1. Sumber Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berbentuk: 
  • Pendanaan dari Kabupaten/Kota dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta bantuan keuangan APBD lainnya kepada Desa; 
  • Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota kepada Desa untuk membiayai kegiatan padat karya tunai. 
  • Pelaksanaan program/kegiatan padat karya tunai di Desa yang dibiayai dengan APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.