Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

APBDes Harus Direncanakan dengan Baik dan Diketahui BPD

Setiap pembangunan di Gampong harus diarahkan agar dilakukan dapat dengan baik, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diharapkan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.

Selanjutnya, bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari Gampong setempat atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke Gampong itu sendiri dan menggerakkan ekonomi Gampong.

Memang, karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh karena itu, pemerintah membebaskan Gampong untuk memilih infrastruktur apa saja yang perlu didanai".

"Kalau Gampong itu Gampong kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Gampong pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.

Penggunaan dana Gampong untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Gampong, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan.

Hal yang utama adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) dan masyarakat Gampong.

Agar bisa segera memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana Gampong harus segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah setelah dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.

Pemerintah juga mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.


“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di Gampong dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.

Pelaksanaan Kegiatan Gampong Secara Swakelola

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Gampong diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Gampong setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Gampong dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Gampong setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.

Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Gampong untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.[]