ASAS PENGATURAN GAMPONG
- Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul
- Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Gampong dan unsur masyarakat Gampong dalam membangun Gampong
- Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Gampong
- Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Gampong, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Gampong
- Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Gampong sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Gampong
- Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Gampong melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Demokrasi yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Gampong
- Kemandirian yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong dan masyarakat Gampong untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri
- Partisipasi yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan
- Kesetaraan yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran
- Pemberdayaan yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Gampong melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong
- Keberlanjutan yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Gampong dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Gampong atau dengan persetujuan masyarakat Gampong serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin
0 Comments
Post a Comment