Babak Baru Dana Desa


SEJAK akhir tahun 2017 lalu, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah perubahan terhadap sistem perhitungan dan penyaluran dana Gampong. Perubahan itu disiapkan untuk pelaksanaan dana Gampong tahun ini.


Jika sebelumnya, formulasi perhitungan dana Gampong dibagi secara merata tanpa mempertimbangkan dan memprioritaskan faktor kemiskinan, kini di tahun 2018, formulasi dana Gampong dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut. Diharapkan, dengan formulasi baru itu, dana Gampong bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perGampongan.


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo dalam Rapat Panitia Kerja tentang transfer ke daerah dan dana Gampong RAPBN 2018, di Kompleks Parlemen Jakarta, akhir tahun 2017 menjelaskan, jika pagu dana Gampong sebelumnya dibagi secara rata sebanyak 90 persen, maka mulai 2018, pagu dana Gampong akan diturunkan porsinya menjadi hanya sebanyak 80 persen, dengan porsi 77 persen dibagi secara rata ke 74.954 Gampong.


‘’Yang tiga persen itu khusus affirmasi on top untuk Gampong sangat tertinggal dan Gampong tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak,’’ kata Boediarso.


Sementara, sisa pagu dana Gampong, menurut Boediarso, akan dibagi kepada Gampong berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.


Secara detail, ia menjelaskan, formulasi pembagian dana Gampong yang dulunya berdasarkan jumlah penduduk sebanyak 15 persen, kini akan berubah menjadi hanya 10 persen. Sedangkan pembagian berdasarkan jumlah penduduk miskin yang awalnya hanya 35 persen akan meningkat menjadi 50 persen.


Khusus untuk pembagian dana Gampong berdasarkan luas wilayah, jika sebelumnya dialokasikan dengan formulasi sebanyak 10 persen, tahun ini akan naik menjadi 15 persen. Sedangkan factor kesulitan geografis yang dulu formulasinya sebesar 30 persen, kini naik sedikit menjadi 35 persen. ‘’Secara keseluruhan, orientasi dari formulasi ini adalah untuk mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di perGampongan,’’ kata Boediarso mempertegas.


Dengan formulasi yang baru itu, APBN 2018 akhirnya menetapkan pagu dana Gampong sebesar Rp60 triliun. Jumlah itu tidak mengalami perubahan dibanding dengan alokasi dana Gampong pada APBNP 2017. Dana sebesar itu kini telah digelontor ke pemerintah daerah bersamaan dengan dana transfer ke daerah yang besarannya mencapai Rp. 706,1 Triliun.


Dana transfer ke daerah itu terbagi dalam beberapa komponen, di antaranya, Dana Bagi Hasil (DBH) dengan pagu dana sebesar Rp 89,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu dana sebesar Rp401,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) dengan pagu Rp 62,4 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) dengan pagu Rp123,5 triliun  yang akan digunakan untuk mengurangi beban masyarakat terhadap pelayanan publik seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 47,4 juta siswa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 1,2 juta guru dan BOK untuk 9.785 Puskesmas.


Selain itu, komponen lain Dana Transfer Daerah berupa Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY  sebesar Rp21,1 triliun, serta Dana Insentif Daerah (DID) dengan besaran Rp 8,5 triliun. DID ini sedianya akan dipergunakan sebagai trigger dari pemerintah sebagai reward atas pemda yang berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.


Harus Swakelola


Sementara itu, secara terpisah Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, perubahan system perhitungan dan penyaluran dana Gampong tahun ini memang didasarkan atas instruksi Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas (Ratas). Tujuannya, agar dana Gampong bisa untuk menyerap tenaga kerja yang lebih maksimal.


Dalam kaitan itu, perubahan yang akan dilakukan untuk penggunaan dana Gampong adalah, Pertama, Gampongin perencanaan dana Gampong. Contohnya, pengerjaan proyek yang menggunakan dana Gampong tidak boleh seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga. Harus ada yang dilakukan sendiri alias swakelola yang melibatkan penduduk setempat. “Misalnya pembelian tenaga kerja, dari Gampong itu sendiri dan mendapat upah dari dana Gampong,” papar Sri.


Kedua, dana Gampong yang diterima masing-masing Gampong akan berbeda karena perhitungannya berubah, dengan memasukkan factor kemiskinan yang terjadi di masing-masing Gampong. Semakin besar angka orang miskin di satu Gampong, maka akan lebih besar pula dana Gampong yang diterima oleh Gampong tersebut.


“Untuk Gampong dengan jumlah penduduk miskin (lebih banyak) akan dinaikkan dari 20 persen menjadi lebih dari 35 persen. Dengan begitu, alokasi anbggaran untuk dana Gampong yang jumlah penduduk miskinnya tinggi, akan lebih tinggi,” ujar Sri.


Menteri Pembangunan Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menambahkan, jumlah dana Gampong pada sebuah Gampong yang dialokasikan untuk menambah lapangan pekerjaan yakni berjumlah 20 persen.


“Pesan Pak Presiden, jangan pakai kontraktor. Jadi ada yang harus dikerjakan oleh masyarakat, dan 20 persen (dana Gampong di Gampong itu) dipakai untuk gaji masyarakat, baik harian atau paling lama mingguan. Dengan begini, saya yakin kesejahteraan masyarakat Gampong akan meningkat karena daya beli juga meningkat,’’ ujar Eko.


Sumber: https://derapdesa.id

0 Comments