Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam


BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
            Islam merupakan agama yang mempunyai sistem hidup yang lengkap dalam semua kegiatan dan tidak melepaskan diri dari peraturan-peraturannya itu. Islam adalah agama yang menuntun pemeluknya kepada kebahagiaan, baik hidup didunia maupun hidup di akhirat kelak.
            Dalam syari�at Islam dianjurkan kepada setiap pemeluknya untuk berusaha menuju terbentuknya manusia yang sempurna atau insan kamil. Di samping itu, Islam juga menghendaki, agar setiap pikiran, perkataan maupun perbuatan itu tidak boleh menyimpang dari apa yang telah dituntut oleh Nabi Muhammad untuk mencapai kebahagiaan sebagai tujuan tersebut, Islam menetapkan aturan-aturan untuk umat manusia sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri.
            Adapun sistem dan peraturan-peraturan yang dimaksud adalah mencakup bidang aqidah, ibadah, muamalah, munakahat, jinayah, dan faraidh. Di antara bidang yang penulis maksudkan adalah bidang muamalah yang mana dalam Islam diharamkan adanya praktek riba di dalam masyarakat.
            Sesuatu yang dilarang oleh syari�at pasti mengandung akibat yang negatif bagi pelakunya, bahkan bagi orang lain. Seandainya pun ada manfaatnya, tentu bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, maka sewajarnyalah umat Islam menjauhi segala bentuk praktek riba.
            Sungguh menyesalkan terjadi polemic dewasa ini dibeberapa media massa mengenai hukum bunga bank, apakah termasuk katagori halal dan baik, atau haram dan keji. yang membuat orang penasaran ialah karena kita telah melangkah dari kasus ini dan telah jauh melewatinya beberapa fase. Bahkan, kita telah memasuki langkah operasional pertama, yaitu membangun ekonomi Islam, dengan prinsip menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan mengharamkan apa yang diharamkan Allah  serta menunaikan kewajiban yang diperintahkannya kepada kita. 
            Mengenai masalah riba ini, Allah telah berfirman dalam surat Al- Baqarah ayat 275:
????? ??????? ????? ?? ?????? ??? ??? ???? ???? ?????? ??????? ?? ???? ??? ????? ????????? ????? ??? ????? ???? ???? ????? ???? ???? ??? ???? ????? ?? ??? ?????? ??? ?? ??? ????? ??? ???? ??? ??? ?????? ????? ????? ?? ???? ????? )??????:??? (
Artinya: Orang-orang yang makan  (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka mengatakan (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.(Qs. Al- Baqarah: 275)

            Rasulullah juga menjelaskan tentang dampak riba, seperti dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah:
?? ??? ????? ??? ???? ??? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ??? : ????? ?????? ???? ?????? ?? ???? ??? . ???? ??? ???? )[1] (

Artinya:   Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Riba itu mempunyai 70 dosa, sedangkan yang paling ringan seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya. (H.R. Ibnu Majah)

            Dari keterangan ayat Al- Qur��n dan had�th di atas jelaslah bahwa Islam sangat menentang dan mengharamkan praktek riba. Oleh karena itu seluruh umat Islam dituntut agar mematuhi larangan dari Allah sebagai wujud ketaatan dan menjunjung tinggi perintah-perintah Allah.
Ada beberapa bentuk riba yang diharamkan dalam Islam, diantaranya adalah Riba Nasi�ah.Riba ini sangat terkenal dan popular; diterapkan oleh bank-bank konvensional sekarang ini. Sistem seperti ini sdah dikenal suda zaman jahiliyah, yaitu meminjamkan harta tertentu sampai batas waktu yang telah ditentukan seperti sebulan atau setahun, dengan syarat adanya tambahan pada saat pengembalian sebagai imbalan yang diberikan.
            Riba jenis ini paling popular dan paling banyak dilakukan, baik di bank-bank konvensional maupun ditempat penukaran uang. Mereka mengambil prosentase tertentu ( 7 persen atau 10 persen ) dari jumlah uang yang dipinjamkan. Apabila telah lewat jangka waktunya setahun dan belum terlunasi, maka mengharuskan peminjam menambah tambahan sebanyak dua kali lipat lebih banyak, baik bulanan atau tahunan, sehingga menjadi beban yang berat bagi si peminjam.
            Bentuk riba yang kedua adalah Riba Al-Fadhl yaitu memperjual-belikan sesuatu dengan yang sejenis disertai tambahan pada salah satunya, sebagai salah satu contohnya adalah menjual emas dengan emas, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, madu dengan madu lalu menambahkan salah satunya.
            Perlu diketahui bahwa, sesuatu yang dilarang oleh syari�at pasti mengandung akibat yang negatif bagi pelakunya, bahkan bagi orang lain. Seandainya pun ada manfaatnya, tentu bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, maka sewajarnyalah umat Islam menjauhi segala bentuk praktek riba.
Pada tahapan justifikasi sistem bunga yang konvensional, ada sementara yang berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasulnya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif. Yaitu, bunga yang khusus dibebankan bagi orang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makan,minum, dan berpakaian beserta orang yang berada dalam tanggungannya. Hal ini terjadi karena dalam jenis riba tersebut terdapat unsur pemerasan (ekploitasi) terhadap kepentingan orang yang sedang membutuhkan. Karena itu, ia terpaksa meminjam. Namun, sipemilik uang menolak untuk memberi pinjaman, kecuali dengan riba ( bunga ), agar jumlah uang yang dikembalikan nanti bertambah.
            Ungkapan ini tak pernah keluar dari seorang faqih ( ahli syariah ) pun sepanjang tiga belas abad yang silam, sebelum kita dilanda penjajahan. ini jelas merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.
            Dalam upaya untuk mencari celah membolehkan bunga bank, sekarang ini ada orang yang beralasan bahwa riba yang diharamkan Al-Qur�an adalah riba adh�afan mudha�afah berlipat ganda, sedangkan riba yang kecil tidak termasuk riba. Pola berlipat ganda ini tidak dianggap sebagai kriteria ( syarat ) dalam pelanggaran riba. Dalam arti bahwa yang tidak berlipat ganda hukumnya boleh.
            Tetapi kenyataannya kita lihat bahwa, sebagian besar dari kaum muslimin  melakukan praktek riba, terutama dalam masalah perbankan. Sejak puluhan tahun yang lalu, di berbagai belahan dunia, umat Islam telah berhubungan dengan bank yang menerapkan sistem bunga (riba) dalam transaksinya, bukan hanya bersifat pribadi, melainkan juga lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, kantor-kantor pemerintah dan swasta, semuanya memanfaatkan jasa bank. �Padahal dalam prakteknya, bank-bank itu menerapkan sistem bunga yang merupakan penghalusan dari kata Riba.[2]
            Sebagian besar dari kaum muslimin yang memanfaatkan jasa bank, padahal dalam kesehariannya mereka menjalankan ajaran-ajaran Islam. Mereka menunaikan zakat, shalat, berpuasa dan menjalankan perintah-perintah Allah yang lain, mereka juga menjauhi minuman keras, perzinaan, perjudian dan perbuatan keji yang lain yang dilarang agama, tetapi mengapa mereka tetap berhubungan dengan Bank Konvensional  yang menerapkan bunga? Tentu ini merupakan suatu kenyataan di dalam masyarakat yang sangat aneh, padahal yang  berhubungan dengan bunga Bank Konvensional merupakan keharaman yang jelas di dalam Islam.
Di antara faktor yang menyebabkan umat Islam berhubungan dengan riba adalah karena dangkalnya ilmu agama pada diri mereka yang berhubungan dengan riba, dan tumbuhnya kebiasaan dari masyarakat berhubungan dengan bank yang mempraktekkan sistem riba sehingga mereka terjebak dengan praktek riba. Di samping dari pada itu adalah jarangnya sosialisasi yang menyeluruh di dalam masyarakat tentang riba. Dan disebabkan juga oleh jarangnya orang yang mengetahui/ memahami  tentang dampak yang diakibatkan dari riba di dalam kehidupannya.
Padahal kenyataan yang kita lihat di dalam masyarakat bahwa, sangat jelas tentang dampak yang ditimbulkan oleh riba. Di antara dampak yang sangat berbahaya yang ditimbulkan oleh riba adalah: Pertama, Umat Islam telah melanggar syariat Allah s.w.t yang merupakan dosa yang diancam dengan hukuman dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, Yaitu dapat terjadinya inflasi (penurunan nilai mata uang) di dalam masyarakat. Seperti yang dijelaskan oleh M. Syafi�i Antonio bahwa, dari segi ekonomi dapat menyebabkan dampak inflatior (penurunan nilai mata uang) yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang yang disebabkan karena salah satu elemen penentu harga adalah suku bunga, semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi harga ditetapkan pada suatu barang[3]. Ketiga, terjadinya ketidakadilan di dalam masyarakat karena, orang yang memiliki modal memperoleh keuntungan dengan tanpa usaha dan tidak pernah mengalami kerugian. Keempat, dapat memperlebar jurang pemisah di antara sesama manusia dan terjadinya kecemburuan sosial di dalam masyarakat. Kelima, hilangnya tali persaudaraan dan saling bantu-membantu di dalam masyarakat dan mengukur sesuatu dengan nilai materi. Keenam, dapat menyebabkan dampak psikologis yang berbahaya di dalam masyarakat.
            Di Indonesia sudah banyak berkembang bank Syari�ah, yaitu bank yang dalam operasionalnya menggunakan perangkat atau produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syari�at Islam. Dalam pengembangan di berbagai peringkat, bank jenis ini tahan banting alias tidak goyah berhadapan dengan krismon dan juga petaka ekonomi dunia sekarang ini.
            Meskipun nama bank syari�ah, namun nasabah nonmuslim boleh-boleh saja ber-muamalah dengannya. Tidak ada halangan sama sekali. Yang penting di sini, adalah prinsip dan operasionalnya harus sesuai dengan ketentuan syari�ah. Berbeda sekali dengan prinsip dan operasional bank biasa atau disebut bank konvensional. Prinsip-prinsip Dasar Bank Syari�ah, antara lain, Pertama, prinsip titipan atau simpanan Al-wadi�ah, dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum. Harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis merasa tertarik dengan permasalahan ini dan berniat melakukan telaah secara khusus dengan mengangkat sebuah judul dalam penulisan karya ilmiah/ skripsi: �Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam �.


B. Rumusan Masalah
            Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1.     Apa dampak yang di timbulkan oleh riba terhadap psikologis umat Islam ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam?.
2.     Upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif dari riba?
C. Tujuan Pembahasan
            Adapun yang menjadi tujuan pembahasan dalam penulisan  skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui  dampak yang di timbulkan oleh riba terhadap psikologis umat Islam ditinjau dalam perspektif pendidikan Islam!
2.     Untuk mengetahui upaya-upaya yang harus dilakukan oleh umat Islam  agar mereka tidak terjebak dalam praktek riba yang membawa dampak yang sangat berbahaya secara psikologis di dalam masyarakat !
D. Kegunaan Pembahasan
               Adapun yang menjadi kegunaan pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah:
Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam,. Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan Islam.
Sedangkan secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan nilai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam
E. Penjelasan Istilah
Adanya kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam pemakaian istilah merupakan salah satu hal yang sering terjadi, sehingga mengakibatkan penafsiran yang berbeda. Maka untuk menghindari hal tersebut di atas, penulis merasa perlu mengadakan pembatasan dari istilah-istilah yang terdapat dalam judul proposal skripsi ini.
            Adapun istilah yang penulis anggap perlu dijelaskan adalah: Dampak Riba, Psikologis Umat Islamdan Pendidika:
1. Dampak  Riba
            Istilah ini tersusun dari dua kata yaitu: Dampak dan Riba. Masing-masing kata ini mempunyai arti yang tersendiri. Dampak adalah "pengaruh� (baik positif maupun negatif), sedangkan riba berasal dari bahasa arab, yaitu �masdar dari�(???- ??? ??? � ??) artinya bertambah, biak, bayaran lebih, keuntungan�[4]Abul A�la Al-Maududi menjelaskan bahwa �pokok kata riba adalah  (?????), termasuk di dalam Al-Qur�an (??) yang mengandung arti bertambah, berkembang, naik dan meninggi.[5]          
            Dari pengertian di atas, yang penulis maksudkan dengan �Dampak Riba� adalah pengaruh negatif yang ditimbulkan oleh riba, tingkah laku dan perbuatan, serta secara kerohanian atau akibat yang buruk yang disebabkan oleh riba terhadap perkembangan kejiwaan, tingkah laku dan perbuatan serta kerohanian seseorang.
2. Psikologis Umat Islam
            Psikologis berasal dari kata �Psikologi adalah istilah dari meng-Indonesiakan bahasa asing, misalnya bahasa Inggris �Psychology�. Istilah psikologi sendiri berasal dari kata-kata Yunani �Psyche�, yang dapat diartikan sebagai roh, jiwa atau daya hidup. Dan �Logos� yaitu ilmu�.[6]Psikologis yang penulis maksudkan adalah merupakan suatu sifat atau karakter individu atau tingkah laku yang dilakukan dalam berinteraksidengan masyarakat dan lingkungannya. 
            Adapun yang penulis maksudkan dengan �Psikologis Umat Islam� merupakan suatu sifat atau karakter umat Islam secara kejiwaan dan tingkah laku yang dilakukan dalam berinteraksidengan masyarakat dan lingkungannya.
3. Pendidikan Islam
Pendidikan berasal dari kata didik yang artinya �Memelihara, memberi latihan, dan pimpinan, kemudian kata didik itu mendapat awalan pe- akhiran- an sehingga menjadi pendidikan yang artinya perbuatan mendidik.�[7]
            Oemar Muhammad Al-Syaibani dalam buku �Filsafat Pendidikan� mengemukakan bahwa �Pendidikan adalah usaha-usaha untuk membina pribadi muslim yang terdapat pada pengembangan dari segi spiritual, jasmani, emosi, intelektual dan sosial.�[8]
Sedangkan menurut Zakiah Daradjat, pendidikan Agama Islam adalah: pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama Islam yang telah diyakininya secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran agama Islam itui sebagai suatu pandangan hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat kelak.�[9]
            Dari pengertian di atas maka yang penulis maksudkan dengan pendidikan adalah suatu usaha membimbing dan membina pribadi muslim baik jasmani ataupun rohani menuju terbentuknya akhlak yang mulia.
            Dengan demikian dapatlah dikatakan yang menjadi sentral pembahasan penulis dari judul Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam adalah akibat-akibat buruk yang bersifat psikologis (kejiwaan dan tingkah laku manusia) yang ditimbulkan dalam praktek riba terhadap kepribadian dan pendidikan umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
F. Metode Pembahasan
            Pembahasan ini memusatkan perhatian pada kepustakaan ( Library Research ) yaitu membaca, menganalisa bahan � bahan yang ada di perpustakaan, baik dari Al � qur�an, kitab � kitab, hadist, kitab tarbiyah, kitab akhlak maupun buku � buku ilmiah lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang sedang penulis bahas.
            Dalam penulisan skripsi ini penulis secara umum menggunakan �Metode Deskriptif Eksploratif� yaitu dengan memberi gambaran tentang Dampak Riba Bagi Psikologis Umat Islam Dalam Tinjauan Pendidikan Islam berdasarkan data-data yang penulis peroleh dari hasil telaah pustaka dengan menambah khazanah intelektual yang terdapat di dalam Al-qur�an dan buku-buku yang penulis kaji yang berhubungan dengan objek pembahasan penulis
G. Sistematika Penulisan
           Dalam sistematika dalam penulisan dalam pembahasan proposal skripsi  ini adalah sebagai berikut :
           Pada bab satu terdapat pendahuluan pembahasannya meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan pembahasan, manfaat pembahasan, penjelasan istilah, metode pembahasan dan sistematika penulisan.



DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al- Qur�anulkarim dan Terjemahan Departemen Agama RI.

Abrasyi, Al-,M. Athiyah Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam, Cet. VI,Jakarta: Bulan Bintang, t.t.

Al Khauli, Muhammad, Nasihat Hidup Rasulullah SAW. Semarang : Pustaka Nuun, 2006.

Al Qardhawi, Yusuf. Bunga Bank Haram. Jakarta : Akbar,2005.

Al-Asyhar, Thob�b, Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Cet. I, Jakarta: Al- Mawardi Prima, 2002.

Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir Ensiklopedi Muslim, terj. Fadhli Bahri, Cet.I,Jakarta: Darul Falah, 2000.

Antonio, Syafi�I, M, Bank Syari�ah Dari Teori Ke praktek, Cet. I, Jakarta:GIP, 2001.

Al-Sabuni, Ali, Muhammad Riba Kejahatan Paling Berbahaya Terhadap Agama dan Masyarakat, Cet. I, Jakarta: Dar Al-kutub Al-Islamiyah, Agustus 2003.
Al-Syaibani , Al-Tomy Oemar Muhammad, Filsafat Pendidikan Islam. Terj. Hasan Langgulung, Cet. I, Jakarta: Bulan Bintang,2009.
Al Sabouni, Muhammad, Riba.Jakarta : Dar Al-Kutub Al-Islamiyah,2003.

Arikunto,Suharsimi, Manajemen Penelitian, Cet. II, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Bali, Wahid, Muslim Diantara Halal dan Riba. Jakarta : CV. Cendekia. Sentra Muslim,2002.

Fuad Mohd. Fachruddin, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, Cet. IV, Bandung: Alma�arif,  2003.

Hadi, Sutrisno Bimbingan Menulis Skripsi dan Thesis. Yogyakarta :    Andi.2000.

Hanbal, bin, Ahmad Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz V, Beirut: Al- Maktabah Al- Islami,t.t.

Hafifuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani, 2002.

Hajjaj,Muslim, bin Sah�h Muslim, terj. Adib Bisri Mustafa, jilid III, Cet. I, Semarang: Asy Syifa�, 1993.

Hobby : Kamus Populer,  Jakarta: Central, 2007.

Isa, Bin, M.Surah, At-Tirmizi, Sunan At-Tirmizi, terj. Moh Zuhri, juz III, Cet. I. Semarang: Asy-Syifa�, 1992.

Jauhari, Heri, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Bandung : CV.  Pustaka Setia, 2008.

Maududi, Al-, Abul A�la Riba, Terj. Abdullah Suhaili, Cet. I, Jakarta: Hudaya, 1970.

M�jah, Ibnu, Sunan Ibnu M�jah, terj. Abdullah Shonhaji, juz III, cet I. Semarang: Asy Syifa�, 1993.

Marimba, D,Ahmad. Azas-Azas Pendidikan Islam, Cet. I. Jakarta: Marimba,2000.
Marbawi, Al-: Kamus Al- Marbawi , Juz I, Cet. I, Jakarta: Syariqah Nur Saqatah, Al-Islamy, t.t.
Mardjoned, Ramlan. Bahaya Riba Dan Lilitan Utang. Jakarta : Media        Dakwah,2005.

Mukhtar, Syafi�i, Mohd., dkk. Mengenal Islam Tingkatan Empat, Cet. II, Kuala     Lumpur: Pustaka Antara, 2001.

Nahlawi, An, Abdurrahaman Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat terj. Shihabuddin, Cet. I, Jakarta: GIP, 2005.

Najati, Usman, Muhammad Psikologi Dalam Tinjauan Hadits Nabi, Cet. IV, Jakarta: Mustaqim, 2000.

Qardhawi,Yusuf, Qutb,Sayyid, Shalah Muntasir, Haruskah Kita Hidup dengan Riba, terj. Salim Basyarahil, Cet. III,  Jakarta: GIP, 2002.

Qureshi,Anwar Iqbal Al- Islam dan Tiori Pembungaan Uang, Terj. M. Khalid B.  Jakarta: Timtamas, 2005.

Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Cet. III, Jakarta: At-Tahiriyah, 2000.

Rusyd,Ibnu, Bidayatul Mujtahid, terj. Imam Ghazali Said, Cet. II, Jakarta: Pustaka Amani, 2002

Shaleh, Abdurrahman,Muhbib Abdul Wahab, Psikologi suatu Pengantar dalam Perspektif Islam,  Jakarta: Prenada Media, 2004.

Saefuddin, Ahmad M. Ekonomi dan Masyarakat dan Perspektif Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Shabuni, Ash- Ali M.,Tafs�r Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur��n Terj. Shaleh Mahfudh, juz I. Malaysia: Pustaka Al- Azhar, !987.

Siddiqiey, As-,M. Hasbi Al-Islam, jilid I, Cet. V, Jakarta: Bulan Bintang, 2007.

Suhendi, Hendi Fiqh Muamalah, Cet. I, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2002.

Syadid, Muhammad, Konsep Pendidikan Menurut Al-Qur��n, tej. Rusydi Helmi, Cet. I, Jakarta: Penebar Salam, 2001.

Syah, Muhibuddin, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru, Cet. VIII (edisi revisi), Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2003.

Syahatah, Husain, Suap Dan Korupsi Dalam Perspektif Syariah.  Jakarta : Amzah,2005.

Soemanto, Wasty ,Psikologi Pendidikan, Cet. I, Jakarta: Rineka Cipta, April 2004.

Thanthawi ,Ahmad, Psikologi Pendidikan, Cet. I, Bandung: Angkasa, 2003.

Ulwan, Nashih,Abdullah Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam, terj. Saifullah Kamalie dan Heri Noer Ali, Cet. III,Jakarta: Asy- Syifa�, 2003.

Umar,Husein, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005.

Umam, Khalil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci,  Desember 2004.















[1] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, terj. Abdullah Shonhaji, juz III, Cet. I, (Semarang: Asy Syifa�, 1993), hal. 110.
[2]M. Ali Al-Shabouni, Riba Kejahatan Paling Berbahaya terhadap Agama dan Masyarakat terj. Ali Yahya, Cet. I, (Jakarta: D�r Al-Kutub Al-Isl�miyah, 2002), hal. 7.
[3] M. Syafi�i Antonio, Bank Syari�ah dari Teori ke Praktek, Cet. I, (Jakarta: GIP, 2001), hal.67
[4]Al-Marbawi, Kamus Al-Marbawi, , Juz I, Cet.I, (Jakarta: Syari�ah N�r Assaqatah Al-Isl�miyah, t.t.),  hal. 225.
[5]Abul A�la Al-Maududi, Riba, terj. Abdullah Sahili, Cet. I, (Jakarta: Hudaya,  1970), hal. 89.
[6]Ahamad Thonthowi, Psikologi Pendidikan, Cet. I, (Bandung:  Angkasa, 1991), hal. 2.
[7]Hobby, Kamus Populer,Cet.XV, (Jakarta: Central,  1997 ), hal 28.
[8]Oemar Muhammad At-Tomy Al-Syaibani, Filsafat Pendidikan Islam ,terj. Hasan Langgulung, Cet. I, (Jakarta: Bulan Bintang,  1979 ), hal.44.
[9] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, cet ke-2 (Jakarta:Bumi Aksara, 1992), ,hal. 86