Administrasi gampong yang harus dikerjakan oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Sengaja saya bagikan untuk Anda. Mudah-mudahan akan membantu Anda yang sibuk dan belum sempat membuat format administrasi keuangan gampong. Silakan unduh format yang admin sediakan. Insya Allah bermanfaat.
Artikel ini hanya menyajikan format baku berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagaimana mengisi format tersebut admin yakin semua Anda sangat memahmi. Namun jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tata kelola keuangan gampong yang baik, silakan kunjung blog postingdesa.blogspot.com, untuk mendapat pencerahan.
Berikut format Lengkap Kaur Keuangan:
- Buku Bank
- Buku Pajak
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Buku Kas Umum (Model C.2)
- Buku Anggaran Penerimaan (Model C.1.a)
- Buku Anggaran Penerimaan (Model C.1.b)
- Buku Anggaran Penerimaan (Model C.1.c)
- Buku Permbantu Penerimaan (Model C.3.a)
- Buku Permbantu Penerimaan (Model C.3.b)
- Buku Permbantu Penerimaan (Model C.3.c)
Buku Bank :
Digunakan untuk mencantat transaksi non tunai, misalnya penerimaan dana tranfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pembayaran atas belanja melalui tranfer/pemindah bukuan bank.
Penerimaan bunga bank maupun potongan pajak atau biaya administrasi bank dicatat dalam buku bank
Saldo akhir di buku bank akan dicatat dalam buku kas umum (BKU) setiap dilakukan penutupan kas tiap bulan paling lambat dilakukan setiap tanggal sepuluh.
Buku Pajak :
Digunakan untuk mencatat transaksi pajak atas belanja barang dan jasa yang dilakukan Gampong. Pada kolom penerimaan /Debet dicatat jumlah potongan/penerimaan pajak.
Kaur keuangan gampong wajib melakukan pemotongan pajak berupa PPN atas belanja barang yang melebihi nilai 1(satu) juta dan memungut PPh Pasal 22 jika belanja barang melampaui 2 (dua ) juta rupiah. Dan pajak lain yang diatus dalam UU Perpajakan.
Penerimaan pajak dimasukan dalam Buku Pajak sesuai tanggal belanja. Sedangkan penyetoran pajak dapat dilakukan tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPN dan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk penyetoran PPh.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) :
SPP merupakan dasar pengeluaran uang dari Kaur keuangan gampong kepada pihak lain/pihak ketiga, yang telah disyahkan oleh keuchiek gampong setelah diverifikasi oleh Keurani Gampong. Sehingga SPP menjadi bagian dari laporan pertanggung jawaban keuangan Kaur keuangan gampong harus diadminsitrasikan dengan benar dan diarsipkan dengan baik.
Buku Kas Umum :
Digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan maupun pengeluaran secara tunai.Penerimaan maupun pengeluaran secara tuanai baik penerimaan tarik tunai dari bank, penerimaan potongan dan pungutan pajak dicatat dalam kolom penerimaa/Debet. Sedangkan pengeluaran belanja, penyetoran pajak dan lain-lain yang dilaukan tunai dicatat pada kolom pengeluaran/kredit.
DONWLOAD DISINI: ADMINISTRASI KAUR KEUANGAN GAMPONG TAHUN 2019
0 Comments
Post a Comment