Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dinamika perubahan dan perkembangan teori-teori pembelajaran millenium kedua ini sangat cepat dan produktif, sehingga model-model pembelajaran yang digunakan oleh guru juga dituntut lebih kreatif dan efektif. Apalagi munculnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang terus dewasa ini berlangsung dengan pesat.[1]Perkembangan itu bukan hanya dalam hitungan tahun, bulan, atau hari, melainkan jam, bahkan menit atau detik.
Fenomena tersebut menjadikan pengaruhnya sangat luas pada beberapa bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Meskipun di dalamnya terdapat sejumlah harapan sekaligus kecemasan.[2]Harapan-harapan ini muncul karena ada perbaikan kualitas kehidupan di satu sisi sebagai akibat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, yakni dengan semakin terbuka dan tersebarnya informasi dan pengetahuan ke seluruh dunia yang dapat menembus ruang dan waktu. Di sisi lain kecemasan-kecemasan yang muncul adalah sebagai akibat adanya perubahan yang terlalu cepat menyebabkan kondisi masyarakat sulit untuk beradaptasi didalamnya. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya perubahan nilai, norma, aturan dan moral kehidupan yang bertentangan dengan masyarakat.
Menyikapi keadaan ini, maka peran pendidikan menjadi sangat penting. Sebab melalui pendidikan yang bersifat dinamis, mampu mengembangkan dampak positif dan memperbaiki dampak negatif. Sehingga keberadaannya diharapkan mampu menghalau kekhawatiran maupun kecemasan yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang menyebutkan, bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Serta fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani-rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik serta bertanggung jawab.[3]

Demikian juga, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa:
Pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang[4].

Dalam proses belajar, khususnya dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak, metode merupakan satu hal paling penting untuk mewujudkan kesuksesan. Dan metode yang dipilih pun tidak boleh sembarangan, agar tidak terjadi kemubadziran yang akhirnya tidak menimbulkan manfaat. Baik untuk pendidik, maupun untuk peserta didik. Karena kurang efektif dan membuang-buang waktu[5].
Penggunaan metode variatif merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dan juga menarik. Sehingga bisa meningkatkan motifasi belajar siswa. Namun demikian banyak hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode ini. Seorang pendidik harus pandai-pandai memilih dan memilah, kira-kira jenis metode permainan apa yang paling efektif digunakan. Kompetensi guru, minat anak didik, dan variasi metode yang diterapkan oleh guru sangatlah berpengaruh pada tingkat keberhasilan proses belajar mengajar. Semakin baik kompetensi guru, maka akan menimbulkan minat yang baik pula pada diri siswa, yang nantinya akan berpengaruh pada tingat keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Penggunaan metode variatif sangat dibutuhkan dalam meningkatkan minat dan bakat anak didik akan ilmu yang terkait dengannya[6]. Semakin banyak variasi yang dimiliki seorang guru dalam metode pembelajaran yang diterapkan pada anak didiknya, maka akan berpengaruh besar pada peningkatan kemampuan siswanya. Namun demikian ada banyak hal yang harus diperhatikan dalam menerapkan variasi metode yang ada, termasuk penerapan metode permainan dalam pembelajaran.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dengan judul Efektivitas Penggunaan Metode Variatif Dalam Pembelajaran Fiqih Dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada)
B.    Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Bagaimana penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam  Desa Kukue Kecamatan Peudada?
2.     Bagaimana keberhasilan yang dicapai dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?                  
3.     Apa sajakah Faktor-faktor penghambat dan pendukung penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa  Kukue Kecamatan Peudada?                                                       
4.     Bagaimana relevansi penggunaan metode variatif terhadap prestasi belajar siswa pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada?              
C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitiandalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
1.     Untuk mengetahui penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam  Desa Kukue Kecamatan Peudada.
2.     Untuk mengetahui keberhasilan yang dicapai dalam pembelajaran Fiqih  dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.      
3.     Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat dan pendukung penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak pada Dayah Nurussalam Desa  Kukue Kecamatan Peudada.                                                        
4.     Untuk mengetahui relevansi penggunaan metode variatif terhadap prestasi belajar siswa pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
D.    Penjelasan Istilah
Adapun istilah yang terdapat dalam judul skripsi iniyang perlu penulis jelaskan adalah sebagai berikut:
1.     Efektivitas
Berasal dari kata efektif yang berarti tepat sasaran. Dalam dunia pendidikan pembelajaran yang efektif ditandai oleh sifatnya yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik secara aktif.[7]  �Efektivitas merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat tercapai. Pengertian efektivitas ini lebih berorientasi kepada keluaran sedangkan masalah penggunaan masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat�[8].
Adapun yang penulis maksudkan dengan efektivitas disini adalah ketepatan dan kecepatan penerimaan materi pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak.
2.     Metode Variatif
Metode berasal dari bahasa Inggris �method� yang artinya cara.[9]Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia metode ialah �cara yang telah teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai suatu maksud (dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya)�.[10]Metode berasal dari dua perkataan, yaitu meta dan hodos. Meta berarti "melalui" dan hodos berarti "jalan" atau "cara."[11]
Dengan demikian metode dapat berarti cara atau  jalan yang harus dilalui untuk mencapai suatu tujuan. Metode diartikan juga sebagai sarana untuk menemukan, menguji dan menguji dan menyusun data yang diperlukan bagi pengembangan disiplin sesuatu.[12] Metode pada  hakikatnya  adalah jalan atau cara untuk mencapai tujuan.[13] Metode menurut Zakiyah Daradjat adalah �suatu cara kerja yang sistematis dan umum, seperti cara kerja ilmu pengetahuan�.[14]Sementara itu Suryosubroto mengemukakan bahwa �metode adalah cara yang dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan�.[15]
Metode adalah cara mengajar yang sifatnya umum dan dapat diguna-kan untuk berbagai mata pelajaran dengan memperhatikan sasaran tujuannya. Dengan kata lain, metode adalah cara atau jalan yang dilalui untuk mencapai tujuan pendidikan. Contohnya metode ceramah dapat digunakan untuk memperkenalkan teori baru yang bersifat knowledge, dan metode tanya jawab untuk pengembangan sikap dan nilai. Sedangkan teknik merupakan cara mengajar yang bersifat khusus sesuai dengan karakter materi pelajaran, peserta didik atau keterampilan guru. Jadi teknik penyajian adalah �suatu pengetahuan tentang cara-cara mengajar yang diperlukan oleh guru�.[16]
Adapun menurut penulis, bahwa metode variatif adalah suatu cara yang sistematis dalam menyampaikan pengetahuan dan fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang bervariasi.
3.     Pembelajaran
Pembelajaran berasal dari kata �ajar� yang mendapat imbuhan �be�yang mengadung makna �usaha� selanjutnya kata tersebut mendapat imbuhan �pe-an� yang mengandung makna �proses�, kata belajar diartikan dengan berusaha memperoleh kepandaian atau ilmu. Sedangkan kata pembelajaran bearti proses, cara, perbuatan menjadi orang atau makluk hidup yang belajar.[17] Menurut Ramly Yahya kata pembelajaran bersal dari kata �belajar� yang bearti proses atau cara yang menjadikan orang atau maklauk hidup belajar.[18]  Sedangkan pembelajaran sebagaimana yang disebutkan oleh Mukaiyat adalah rangkaian yang dilakukan guru dan siswa dalam kegiatan pengajaran yang mengunakan sarana atau fasilitas pendidikan yang ada untuk mecapai tujuan.[19]
Adapun menurut penulis, pembelajaran adalah memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih bahan pelajaran dan cara mempelajarinya sesuai dengan minat dan kemampuannya.
4.     Fiqih
Secara etimologi Fiqih berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata:
???? -  ????  ??? -
Yang berarti � memahami, mengetahui secara mendalam tentang hukum-hukum syara[20] Secara terminologi Fiqih adalah �ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara�secara praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci�.[21]Sedangkan Fiqih yang penulis maksud di sini adalah salah satu mata pelajaran kelompok  pendidikan agama yang menjadi ciri khas Islam pada madrasah-madrasah khususnya Madrasah Tsanawiyah yang di dalamnya memuat ajaran agama Islam, baik berupa ibadah, mu�amalah melalui kegiatan pembelajaran.
Fiqih adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
5.     Aqidah Akhlak
Mahmud Yunus dalam Kamus Arab-Indonesia menjelaskan �Aqidah akhlak terdiri atas dua istilah kata yang mempunyai perbedaan pengertiannya. Aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu ????, ????, ???, yaitu kepercayaan�.[22] Menurut A. Hanafi �aqidah adalah suatu kepercayaan yang dianut oleh sebuah umat beragama dalam melaksanakan pengabdian kepada Tuhannya�.[23]
Sedangkan akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu ?????? ????? ???, yang artinya budi pekerti.[24] Apabila dilihat secara terminologi akhlak mempunyai pengertian adalah suatu tindakan manusia yang berkenaan dengan baik dan buruk dan menghiasi jiwanya.[25] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan�[26]. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.
Adapun aqidah akhlak yang penulis maksudkan adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada.
E.    Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan penelitiandalam penulisan skripsi ini adalah sebagi berikut:
              Secara teoritis pembahasan ini bermanfaat bagi para pelaku pendidikan, secara umum dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan khususnya mengenai efektivitas penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada). Selain itu  hasil pembahasan ini dapat di jadikan bahan kajian bidang study pendidikan.
              Secara praktis, hasil pembahasan ini dapat memberikan arti dan niliai tambah dalam memperbaiki dan mengaplikasikan efektivitas penggunaan metode variatif dalam pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlak (Suatu Penelitian Pada Dayah Nurussalam Desa Kukue Kecamatan Peudada) ini dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, pembahasan ini di harapkan dapat menjadi tambahan referensi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan Islam.
F.     Kajian Terdahulu
Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Mulyadi Nim: A. 284334/3284 (Sekolah Tinggi Agama Islam) Almuslim Matangglumpangdua Bireuen Pada tahun 2011dengan judul dengan judul skripsi Aplikasi Metode Diskusi dalam Pembelajaran Aqidah Akhlak (Studi Penelitian Pada MTsN Matangglumpangdua) metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode fiel reserch dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua adalah dilaksanakan secara terus menerus yang disesuaikan dengan materi bahasan. Langkah dimulai dari pertanyaan yang diberikan guru sebagai evaluasi awal untuk melihat kemampuan siswa menyerap meteri pelajaran yang baru selesai diberikan. Selanjutnya pembentukan kelompok diskusi dimana kelompok ini tidak menetap dalam diskusi-diskusi berikutnya selalu bertukar kawan, guru dalam diskusi tersebut hanya sebagai pemandu dan penengah ketika terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh kelompok diskusi.
2.     Strategi penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua adalah yaitu strategi yang mengaktifkan siswa dan guru, kedua pihak ini harus saling aktif dalam proses pembelajaran serta didukung oleh media supaya keberhasilan dapat dicapai sebagai-mana yang diharapkan.
3.     Kendala-kendala penerapan metode diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua adalah Kurang menguasai bahasa asing, Kurang mendapat penataran yang intensif, Kurang pengarahan dalam menggunakan media dari instansi terkait, kurang motivasi untuk melaksanakan tugas dengan baik, kurangnya media yang disediakan oleh instansi terkait, kurangnya sarana dan fasilitas yang mendukung seperti, buku, media atau alat peraga, kurangnya pengetahuan guru yang disebabkan oleh kurang mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau penataran.
4.     Keberhasilan yang dicapai siswa diskusi dalam pembelajaran Aqidah Akhlak di MTsN Matangglumpangdua adalah siswa lebih aktif dan berprestasi dalam proses pembelajaran Aqidah Akhlak.







               [1]Munir, Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, (Bandung: Alfabeta, 2008), hal. 1.

               [2]Mukhtar dan Iskandar, Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sebuah Orientasi Baru), (Jakarta: Gaung Persada Press, 2010), hal. 1.
               [3] Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, Cet II, (Bandung: Citra Umbara, 2009), hal. 2-6.

               [4]Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 1999-2002 Dilengkapi: Susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II Masa bakti 2009-2014, (Solo: Al-Anhar, t.t.p), hal. 23.
               [5] Syaiful Bahri Djaramah, Psikologi Belajar, (Jakarta: Renika Cipta, 2000), hal. 20.

               [6] Abu Ahmadi, Metodik Khusus Pendidikan Agama, (Bandung: Armico, 1986), hal. 9.
               [7]Mulyasa,E. Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: Rosdakarya,2005) hal.149.
               [8] E. Mulyasa,Manajemen Berbasis Sekolah,(Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002), hal. 82.

[9]John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Indonesia-Inggris, Edisi ketiga, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 1992), hal. 105.

[10]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, 1984), hal. 849.

[11]H. M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam: Suatu Tinjauan  Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan interdesipliner,(Jakarta: Bumi Akasara, 1991), hal. 61.

[12]Imam  Bernadib, Filsafat Pendidikan, Sistem dan Metode, (Yogyakarta: Yayasan Penerbitan IKIP Yogyakarta, 1990), hal.  85. 

[13] Hasan Langgulung, Beberapa  Pemikiran  tentang Pendidikan Islam, (Bandung: Al-ma'arif, 1991), hal. 183.

[14]Zakiyah Daradjat, dkk, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), hal. 1.
[15]  B. Suryosubroto, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hal. 149.
    [16] Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan; Suatu Analisa Psikologi dan Pendidikan, (Jakarta: al-Husna Zikra, 1995), hal. 39.

[17] Hasan Alwi, dkk, Kamus Besar Indonesia Ed. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), hal. 17.
[18] Ramly Maha Perencanaan Pembelajaran Sistem PAI  (Banda Aceh: IAIN AR-Raniry, 2002), hal. 2.

[19]Mukayat Pjarabito, Zoology Dasar, (Jakarta: Erlangga, 1992), hal. 4.

[20]Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqarram, Cet. 2,(Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 21.

[21]Mukhtar Yahya dan Farhurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Cet IV (Bandung: Al-Ma�arif, 1987), hal 15.
[22]Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Riski Putra, 2000), hal. 910.

[23]A. Hanafi, Pengantar Teologi Islam, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 2003), hal. 15.

[24]Mahyuddin, Kuliah Akhlak-Tasawuf, (Jakarta: Kalam Mulia, 2003), hal. 1.

[25]Ibid., hal. 2.

               [26]Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hal. 229.