Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Fungsi, Asas, Peran, Prinsip dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia


BAB I
P E N D A H U L U A N

A.Latar Belakang masalah
          Dengan mayoritas penduduknya petani, Desa Sekaran adalah salah satu desa yang tertinggal dan kurang dapat perhatian dari pemerintah. Dengan letak desa yang berada ditepian Sungai Bengawan Solo yang mengelilingi desa, selain itu jika musim panen tiba para petani tidak dapat menikmati hasilnya dikarenakan seringnya Sungai Bengawan Solo meluap di area persawahan bahkan juga masuk ke dalam perkampungan.           Jauhnya dari keramaian kota sertatanpa adanya jalur transportasi yang baik membuat aktivitas warga sering mengalami kesulitan jika sewaktu-waktu warga ingin bepergian ke kota ataupun untuk memasarkan hasil panen ataupun usaha lainnya, minimnya jumlah penduduk yaitu sekitar 600 jiwajuga adanya jarak antara atau dukuh satu dengan yang lain cukup jauh dan dengan latar belakang para penduduk yang serba tertinggal membuat penelitian kami mengalami berbagai kesulitan. Di Desa Sekarang ada beberapa penduduk yang mengembangkan usaha kecil?kecilan dengan memanfaatkan bahan baku di sekitarnya seperti, memanfaatkan pelepah pisang menjadi tali, membuat belut menjadi kripik. Meskipun demikian para pengusahajuga mengalami kesulitan untuk memasarkan hasil-hasil produksinnya tersebut. Hal itu disebabkan karena jalur transportasi yang tidak memadai, stok bahan baku yang minim dan juga keterbatasan modal. Untuk itu penduduk Desa Sekaran mengharapkan didirikan sebuah lembaga keuangan ataupun koperasi untuk memenuhi kebutuhan modal juga untuk kemakmuran masyarakat setempat.










BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Koperasi
          Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 :Menjelaskan Keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
          Sedang berdasarkan Undang-undang Koperasi Nomor 7 Tahun 1958 Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)   Berasaskan kekeluargaan (gotong-royong)
b)   Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya.
c)    Dengan berusaha : Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyampaikan secara teratur,Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi,Menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha lain dalam lapangan perekonomian, Keanggotaan berdasarkan sukarela, mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama, dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan setelag syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi.
d)   ILO Recommedation No. 127, 1996 pada paragraph 12 (a) mengatakan tentang definisi Koperasi, yaitu :
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yang secara sukarela berhimpun bersama untuk mencapai suatu tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis, memberi sumbangan yang wajar didalam modal yang diperlukan dan menerima bagian yang wajar dalam penanggungan risiko dan manfaar dari perusahaan di dalam mana para anggota berperan serta aktif.
Berdasarkan dari pengertian-pengertian Koperasi di atas maka dapat disimpulkan Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan atas orang atau badan yang bertujuan untuk mengelola keuangan baik anggota maupun masyarakat yang ingin menginveskan dananya dan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat pada umumnya.
B.   Fungsi, Asas, Peran, Prinsip dan Sendi Dasar Koperasi Indonesia
          Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia fungsi adalah
Asas adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
          Peran adalah perangkat tingkah yang diharapakan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat
Prinsip adalah kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir atau bertindak.
         
Dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab III Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi Bagian Pertama Fungsi dan Peran:
          Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya
a.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
     Bagian Kedua Prinsip Koperasi pasal 5 :
1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
2)Dalam mengembangkan Koperasi maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.   Pendidikan perkoperasian
b.   Kerjasama antar Koperasi
1.   Fungsi, asas, dan sendi dasar Koperasi Indonesia dalam buku Koperasi Dalam Teori dan Praktek adalah :
Fungsi Koperasi :
1.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.    Alat pendemokrasian nasional
3.    Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
4.    Alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakyat.
5.    Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan alat pendemokrasian ekonomi nasional adalah diwujudkan dalam asas dan sendi-sendi dasarnya, Untuk itu perlu kita perhatikan asas dan sendi dasar dimaksud, sebagai berikut :Asas Koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan
Asas dan sendi dasar Koperasi yang mengungkapkan bahwa Koperasi itu bersifat sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat adalah dengan berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan kegotongroyongan sesuai dengan kepribadian Indonesia. Ini tidak berarti Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya, yaitu aspek efiseinsi. Kemudian dengan dasar kedua asas tersebut (kekeluargaan dan kegotongroyongan), setiap anggota Koperasi secara sukarela berdasarkan kesadaran dan keyakinan untuk secara aktif turut didalam dan dengan Koperasi bertekad memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakatnya.
C. Manajemen Koperasi
          Dalam buku Manajemen Koperasi Indonesia ada beberapa hal dalam mendirikan sebuah Koperasi
1.   Studi Kelayakan
          Pendirian Koperasi /Pendahuluan Folke Dubell dalam bukunya ?Pembangunan Koperasi, suatu metode peristiwa dan pengorganisasian Koperasi pertanian di Negara berkembang ; memberikan devinisi sebagai berikut :
2.   Studi kelayakan adalah sejenis studi untuk melihat kelayakan, kecocokan atau kemungkinan menurut berbagai aspek seperti hokum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan yang pada dasarnya baru, misalnya memulai suatu masyarakat. Dengan demikian semestinya studi kelayakan terlebih dahulu dilakukan agar Koperasi dapat didirikan lebih dari itu akan dapat dibangun suatu Koperasi yang benar-benar diterima oleh masyarakatnya dan diterimanya Koperasi sedemikian itu disebabkan oleh kecocokan atau kesesuaian pelayanan yang diberikannya dengan bentuk kebutuhan yang diinginkan warga atau anggotanya.
3.   Operasional Koperasi
a.   Sisa Hasil Usaha (SHU)
          Dalam Undang-undang Perkoperasian Bab IX tentang Sisa Hasil Usaha Pasal 45 1.Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam bahun buku yang bersangkutan
2.Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
3.Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Dalam buku Koperasi dalam Teori dan Praktek tentang operasional Koperasi sebagai berikut : ??
Sisa Hasil Usaha
1.Penerimaan ideology Koperasi dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
          Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan bahwa dana social bias terjadi jika sisa hasil ussaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana social itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan Koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
Untuk menjelaskan kondisi ini dapat diketengahkan peruimusan dari ideology Koperasi tersebut oleh Haris H. Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konspe-konsep yang dilakukan gerakan Koperasi dibanyak Negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang demokrasi dan keadilans ebagai berikut :
          Demokrasi, mempunyai akar yang kuat,d dalam cita-cita perkoperasian mengenai keadilan, kebebasan dan kegotong toyongan dan sebagai akibatnya berusaha untuk ?memanusiakan? pengendalian perusahaan sampai batas-batas yang dimungkinkan tanpa pengorbanan efisiensi perusahan. Oleh karena itu Koperasi selalu menyatakan dirinya sebagai kumpulan modal, hingga pengendalian perusahaan ada ditangan Rapat Anggota sebagai kekuatan tertinggi atas dasar hak suara yang sama bagi semua anggota ialah satun anggota suatu suara, lepas dari besarnya modal anggota yang ditanam dalam kopreasi, Karena asas demokrasi inilah proses perkembangan Koperasi selalu terjadi dari bawah dan tidak dipaksakan dari atas. Keadilan, keinginan akan kebenaran, keadilan dan kejujuran mendasari kelahiran Koperasi sejak semula, timbul sebagai akibat dari ketidak asilan dan kesewenang-wenangan dalam system ekonomi kapitaslistis.
D. Pemberdayaan Maysrakat
          Untuk memperdayakan Koperasi di masyarakat maka perlu adanya lembaga yang menangani/bergerak dibidang Koperasi. Dalam hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Bab XI Bab XII bagian Lembaga Gerakan Koperasi.
          Selain hal diatas juga perlu adanya pembinaan bagi masyarakat agar mereka sadar akan pentingnya sebuah Koperasi.Bab XI. Lembaga Gerakan Koperasi Pasal 57
1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi
2)Oraganisasi ini berasaskan Pancasila Pasal 58
1)Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi
b.Meningaktkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat
c.Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
d.Mengembangkan kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional
2)Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.







BAB III
P E N U T U P
          Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan dan saran ? saran sebagai berikut :
A. Kesimpulan
1.   Keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.   Berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia fungsi adalah
Asas adalah sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
3.   Dalam buku Manajemen Koperasi Indonesiaada beberapa hal dalam mendirikan sebuah Koperasi adalah Studi Kelayakan
B. Saran - Saran
1.   Disarankan kepada para mahasiswa/ i untuk dapat mengkaji lebih mendalam tentang bagaimana membudayakan koperasi.
2.   Disarankan kepada masyarakat pedesaan untuk dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.
3.   Disarankan kepada masyarakat pedesaan untuk dapat menjaga pembangunan koperasi.



































DAFTAR KEPUSTAKAAN



Anonim. 1992. ?Undang-Undang No. 25 Tentang Perkoperasian?. Departemen Koperasi, Jakarta.

Alwi, Syafaruddin. 1994. ?Alat-Alat Analisa Dalam Pembelanjaan?. Andi Offset,Yogyakarta.

Baridwan, Zaki. 1992. ?Intermediate Accounting?. STIE, YKPN, Yogyakarta.

Cooper, Donald R dan Emorry William C. 1996. ? Business Research Methods?. JilidI (Edisi Bahasa Indonesia), Erlangga, Jakarta.

Djarwanto. 1989. ?Pokok-Pokok Analisa Laporan Keuangan?. BPFE, Yogyakarta.

Ferdinand, Augusty. 2000. ?Structural Equation Modeling Dalam PenelitianManajemen?. Badan Penerbit Universitas Diponogoro.

Hanafi, M. Mamduh dan Halim Abdul.1996.? Analisis Laporan Keuangan?. UPP AMPYKPN, Yogyakarta.

Husnan, Suad. 1988. ?Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan (KeputusanJangka Pendek).? Edisi Revisi, BPFE, Yogyakarta.