Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hakikat Dasar Pendidikan Madrasah


BAB II
KAJIAN TEORI


A.    Hakikat Dasar Pendidikan Madrasah
Dalam bab 1 pasal (1) undang - undang No. 2 Tahun 1989 di sebutkan bahwa : Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
Berdasarkan undang - undang No. 2 Tahun 1989, pembangunan pendidikan mengusahakan pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi mutunya dan mampu mandiri, serta pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan. mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sistem pendidikan nasional sekaligus merupakan alat dan tujuan yang amat penting dalam perjuangan mencapai cita-cita kemerdekaan serta tujuan negara dan bangsa Indonesia.
Selanjutnya dalam bab 1 pasal (1) undang � undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa : �Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara�.
Dalam ketentuan umum Undang � undang No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (2) juga disebutkan bahwa: Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selanjutnya dalam pasal 1 ayat (3) Undang � undang No. 20 Tahun 2003 di sebutkan pula bahwa: sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya, pendidikan madrasah merupakan pendidikan yang berciri khas islam harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan iman, taqwa, akhlak mulia, hati nurani, budi pekerti dan aspek � aspek humaniora lainnya, disamping aspek � aspek kecerdasan dan ketrampilan sehingga terwujud keseimbangan dunia dan akhirat.
Pendidikan madrasah menekankan perkembangan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, sebagai warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, sasaran utama pendidikan madrasah adalah menumbuhkan manusia yang dapat membangun dirinya sendiri dan masyarakatnya yang dilaksanakan dengan memberikan pendidikan yang utuh, dalam arti tidak ada dikotomi antara ilmu kauniah ( sains ) dan ilmu usul ( agama ). Pendidikan madrasah berusaha mengembangkan manusia seutuhnya yang dilaksanakan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam penjelasan pasal 36 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan agama yang diberikan disekolah dimaksudkan untuk membentuk manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia sementara itu pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional.[1]
Pendidikan madrasah lahir sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaanya, dijelaskan bahwa pendidikan madrasah khususnya Aliyah (MA) merupakan bagian dari system pendidikan nasional yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu; dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan siswa dan kesesuainnya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
Abdul Rachman Shaleh dalam bukunya madrasah dan pendidikan anak bangsa menjelaskan diantara ciri khas madrasah sebagai pendidikan yang berciri khas islam adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan mutu pendidikan islam melalui mata pelajaran Alqur�an, Hadis, Keimanan, Akhlak, Fiqih, Sejarah Islam dan mata pelajaran Agama lainnya.
2.     Peningkatan pendidikan madrasah melalui mata pelajaran selain pendidikan Agama Islam.
3.     Peningkatan pendidikan madrasah melalui kegiatan ekstrakurikuler.
4.     Peningkatan pendidikan madrasah melalui penciptaan suasana keagamaan.
5.     Peningkatan pendidikan madrasah melalui pembiasaan dan pengamalan agama misalnya, shalat berjamaah disekolah, dan kegiatan praktik keagamaan lainya.[2]
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 telah memberi peluang yang sama kepada madrasah dan pesantren yang bukan sekolah umum berciri khas Islam untuk mendapat pengakuan, penghargaan dan tidak didiskrimanasi di mata negara. Kesempatan ini akan membuka peluang kebhinekaan lembaga pendidikan keagamaan, namun dalam posisi status diakui sebagai bagian dari sisdiknas. Dengan demikian tidak diperlukan lagi aktifitas ujian ekstranei, ujian persamaan dan sejenisnya bagi madrasah yang bukan sekolah umum untuk mengikuti kurkulum sekolah.  Ke depan dengan telah diundangkannya sisdiknas 2003, maka madrasah sudah bisa memilah diri menjadi tiga pola yaitu:
1.     Madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam, seperti yang selama ini. Namun harus berani menterjemahkan kurikulumnya tetap 100% walaupun umum sama dengan sekolah dan khusus sama dengan madrasah. Ini berarti pel;ajaran umum tidak semua harus diajarkan tatap muka , demikian juga pelajaran agama. Yang diajarkan hanya yang esensial (Mata pelajaran utama sekolah umum itu apa dan materi yang harus dikuasai seberapa). Demikian juga dengan pelajaran agama, tidak semua diajarkan tatap muka). Dengan demikian anak didik dapat lebih berkonsentrasi kepada pelajaran utama sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Dengan cara begini hasil yang didapat akan lebih meningkat dan dapat bersaing secara fair dengan sekolah. Menghasilkan ulusan yang mengusai pengetahuan umum dengan prima namun sebagai muslim yang baik.
2.     Madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan, di mana focus utama adalah pelajaran agama. Pelajaran umum hanya sebagai penunjang saja. Dalam hal ini harus diberikan kebhinekaan program antara madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan, Namun standard umum harus sama dengan sekolah dan madrasah sebagai sekolah umum berciri khas.(lihat matriks pola pendidikan Indonesia di atas). Menghasilkan lulusan yang menguasai pengetahuan agama dengan baik, namun memahami dasar ilmu dan teknologi sebagai pelengkap kehidupan)
3.     Madrasah sebagai sekolah kejuruan, dimana focus pelajaran pada ketrampilan hidup (life skill) namun sebagai muslim yang baik. Pola pendidikan mengikuti pola sekolah umum kejuruan dengan prinsip seperti pola madrasah.[3]

B.    Tujuan Pendidikan Madrasah

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Dari rumusan tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa pendidikan madrasah adalah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan madrasah yang di dalamnya terdapat pendidikan agama Islam di semua jalur dan jenjang pendidikan menjadi penentu terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional di Indonesia. Karena salah satu fungsi pendidikan agama adalah untuk mewujudkan manusia yang yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Usaha mewujudkan manusia yang beriman dan bertaqwa tidak dapat dilakukan kecuali melalui pendidikan agama.
Pendidikan agama wajib diberikan di semua jalur dan jenjang pendidikan. Salah satu jalur dan jenjang pendidikan tersebut adalah jenjang pendidikan dasar, dalam hal ini terdiri dari satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama.
Dalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar yang sering disebut dengan kurikulum 1994, dinyatakan tentang tujuan pendidikan madrasah adalah memberikan kemampuan dasar kepada siswa tentang agama Islam untuk mengembangkan kehidupan beragama sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Penyelenggraan pendidikan madrasah Aliyah (MA) setingkat dengan pendidikan umum bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia; mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan demokratis; menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; memiliki dan etos budaya kerja; dan dapat memasuki dunia kerja atau dapat mengikuti pendidikan lebih lanjut. Dengan kata lain tujuan pendidikan Madrasah Aliyah (MA) adalah memproduk lulusan yang bisa masuk ke perguruan tinggi umum dan Agama serta dapat diterima bekerja sesuai dengan kebutuhan pasar.
Adapun tujuan pendidikan madrasah sebagaimana yang dijelaskan oleh Karel  A Steenbrink dalam bukunya Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern adalah sebagai berikut :
1)     Berprilaku dalam kehidupan sosial sehari-hari sesuai dengan ajaran agama Islam; menalankan hak dan kewajiban; berfikir logis dan kritis terutama dalam memecahkan masalah, kreatif dalam berkarya; beretos kerja secara produktif; kompetitif, kooperatif dan mmpu memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
2)     Menginternalisasi nilai agama dan nilai dasar humaniora yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta menunjukan sikap kebersamaan dan saling menghargai dalamidupan yang pluralis.
3)     Memiliki wawasan kebangsaan dabn bernegara
4)     Berkomunikasi secara verbal baik lisan maupun tertulis sesuai dengan konteknya melalui berbagai media termasuk teknologi imformasi
5)     Memanfaatkan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki untuk hidup di masyarakat
6)     Memanfaatkan pengetahuan dan kecakapan melalui belajar secara mandiri dalam rangka membangun masyarakat belajar
7)     Gemar berolah raga dan menjaga kesehatan, mebangun ketahanan dan kebugaran jasmani
8)     Berekpresi dan menghargai seni dan keindahan
9)     Mengmbangkan pengetahuan dan keterampilan akademik ( kerangka dasar dan struktur kurikulum 2004 untuk MA ).[4]
Dari rumusan-rumusan mengenai tujuan pendidikan tersebut terlihat bahwa tujuan pendidikan Islam berbeda dari tujuan pendidikan umum yang didasarkan pada falsafah pendidikan hasil pemikiran spekulatif dari nalar manusia.
Akan tetapi meskipun para pakar berbeda-beda dalam merumuskan tujuan, pada hakekatnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membentuk pribadi yang sempurna (insan kamil), yang berakhlak mulia, berwawasan intelektual tinggi dengan berlandaskan nilai-nilai Islami, dan berdaya guna baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan pendidikan madrasah tidak terlepas dari tujuan pendidikan Nasional yakni sebagaimana yang tercantum dalam Bab II pasal (3) Undang � undang No.20 Tahun 2003 sebagai berikut:
"Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pakerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan".[5]

Kesimpulannya adalah tujuan pendidikan madrasah adalah upaya pembentukan kepribadian muslim, perpaduan antara iman, ilmu dan amal shaleh, yaitu keyakinan adanya kebenaran mutlak yang menjadi satu-satunya tujuan hidup serta mengabdikan diri kepada Allah SWT.


C.    Madrasah Sebagai Lembaga Pendidikan Berciri Khas Islam
Madrasah  dalam sistem pendidikan Indonesia telah menempati posisi yang sejajar dengan sekolah lain. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan tentang hal tersebut pada pasal 17 dan 18. Dua pasal tersebut menyebutkan bahwa pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah  ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah  aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.[6]Dua pasal tersebut dengan sangat jelas menunjukkan bahwa madrasah sejajar posisinya dengan sekolah umum di hadapan negara.
Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Dengan diterbitkannya SKB 3 Menteri tahun 1975 yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, dan diterapkannya kurikulum baru pada tahun 1976 sebagai realisasi SKB 3 Menteri tersebut; ternyata banyak sekali madrasah yang tidak mengikuti kurikulum tersebut (kurikulum 1975) dan tetap berusaha mempertahankan status madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan agama Islam sebagai pengajaran pokok. Meskipun SKB 3 Menteri itu memberikan nilai positif dengan menjadikan status madrasah yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Dengan kata lain, siswa keluaran dari madrasah memiliki kesempatan yang sama dengan para lulusan sekolah umum untuk mengisi dan memainkan peran-peran yang ada di tengah masyarakat.
Sisi positif lain dari SKB 3 Menteri telah mengakhiri reaksi keras umat Islam yang menilai pemerintah terlalu jauh mengintervensi kependidikan Islam yang telah lama dipraktikkan umat Islam. Selain itu, kebijakan ini dapat dipandang sebagai pengakuan yang lebih nyata terhadap eksistensi madrasah dan sekaligus merupakan langkah strategis menuju tahapan integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional yang tuntas. Dengan demikian, madrasah memperoleh definisinya yang semakin jelas sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah umum meskipun pengelolaannya tetap berada ada Departemen Agama.
Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, maka kedudukan madrasah memang telah sejajar dengan sekolah-sekolah umum. Dari segi organisasi, madrasah sama dengan sekolah umum; dari segi jenjang pendidikan, MI, MTs dan MA sederajat dengan SD, SMP dan SMA; dari segi muatan mata pelajaran, murid-murid madrasah pun memperoleh pengajaran ilmu sosial, sejarah, antropologi, geografi, kesenian, bahasa (Indonesia dan Inggris), fisika, kimia, matematika dan lain-lain.[7]
D.    Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan adalah arah yang hendak dituju dari suatu aktivitas atau usaha. Tanpa tujuan suatu usaha tidak mungkin berhasil. Tujuan berfungsi untuk mengarahkan, mengontrol dan memudahkan suatu usaha serta berbagai titik pangkal untuk mencapai tujuan yang lain.
Adapun tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 2 dan 3 dijelaskan:
"Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pakerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan".[8]

Pendidikan diupayakan dengan berawal dari manusia apa adanya (aktualisasi) dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang apa adanya (potensialitas), dan diarahkan menuju terwujudnya manusia yang seharusnya atau manusia yang dicita-citakan (idealitas). Tujuan pendidikan itu tiada lain adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mngendalikan hawa nafsunya; berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya.
Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Dengan kata lain, pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia.
E.    Penelitian Terdahulu Yang Releven
Diantara para peneliti sebelumnya, antara lain :
Nama: Yuliana Nim: A.263116/2066 ( Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Almuslim Matangglumpangdua Bireuen ) Pada tahun 2008 dengan judul dengan judul skripsi Pendidikan Nasional Berdasarkan Undang � Undang Nomor 20 Tahun 2003 metode yang digunakan dalam penelitiannya adalah metode Deskritif dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.     Pendidikan Nasional dalam undang � undang nomor 20 tahun 2003 dapat dikatakan sebagai kemajuan pendidikan Indonesia, dalam pelaksanaannya  undang � undang nomor 20 tahun 2003 dapat dijalankan dengan sistim pendidikan Islam yang selama ini berlaku dalam kurikulum yang diterapkan disekolah/madrasah saat ini.
2.     Undang � undang nomor 20 tahun 2003 dapat mendongkrak sistim pendidikan nasional dengan membaiknya nilai � nilai pendidikan yang berada dalam pendidikan sekolah/madrasah.
3.     Undang � undang nomor 20 tahun 2003 tidak bertentangan dengan sistim pendidikan Islam dimana dalam pelaksaannya system pendidikan madrasah sudah dimasukkan dalam kurikulum sistim pendidikan nasional.
F.     Kerangka Berfikir
Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan.
Posisi marginal ini terus bertahan hingga, paling tidak, sampai tahun 2003 ketika Pemerintah menetapkan posisi madrasah dalam satu kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang sejajar dan sederajat dengan sekolah umum sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun demikian nampaknya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh madrasah, karena secara birokratis keberadaan madrasah bukan di bawah Departemen Pendidikan Nasional, melainkan di bawah dan menjadi tanggungjawab Departemen Agama. Posisi dilematis ini entah dengan sengaja diciptakan atau tidak, tetapi semua bermula dari persoalan undang-undang desentralisasi yang mengamanatkan agar persoalan agama tidak termasuk hal yang harus didesentralisasikan. Madrasah tetap berada dalam perangkap dualisme lainnya, yaitu apakah masuk ke dalam bidang agama atau bidang pendidikan. Jawaban sementara ini ada pada garis kebijakan dan strategi yang diterakan dalam Undang-undang Sisdiknas di atas.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
Pendidikan madrasah semakin kukuh kedudukannya setela masuk dalam system pendidikan nasional yang diatur dalam Undang � undang Nomor 20 Tahun 2003, yang selanjutnyadiatur pula serangkaian peraturabn pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan yang relevan dengan Undang � undang Nomor 20 Tahun 2003. Untuk mengukuhkan eksistensi pendidikan madrasah, maka usaha kedepan adalah bagaimana memberdayakannya dan mengembangkannya. Untuk memberdayakannya perlu di carikan solusi dari berbagai poblema yang sedang dihadapi antara lain, tenaga pendidik, sarana, prasarana, kurikulum dan standar kelulusan.
Selain itu komunitas madrasah juga selalu menyebarkan paradigma bahwa pendidikan umum jauh lebih mahal dari pendidikan agama. Saat itu bahkan para guru pendidikan umum kebanyakan bergaji lebih tinggi dari guru agama serta enggan untuk terjun ke daerah peloksok. Keadaan inilah yang salah satunya menyebabkan mengapa ketika masyarakat di daerah pedesaan mendirikan madrasah sering kesulitan mendapatkan guru mata pelajaran umum, karena tak mampu membayar gaji mereka. Pendek kata madrasah adalah potret gotong-royong keagamaan bermodalkan semangat, tapi didesain tanpa strategi yang jelas dan sistematis pada semua aspek kebutuhannya.
Pengakuan terhadap madrasah sebagai sekolah umum berdampak derasnya arus penyesuaian madrasah yang selama ini dengan kurikulum sendiri mengikuti kurikulum madrasah sebagai sekolah umum. Ini juga yang sering dikatakan orang �madrasah seperti kehilangan identitasnya�. Memang dimasa ini undang hanya mengakui madrasah sebagai sekolah umum berciri khas Islam sebagai bagian sisdiknas, selebihnya sebagai pendidikan luar sekolah saja.
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 telah memberi peluang yang sama kepada madrasah dan pesantren yang bukan sekolah umum berciri khas Islam untuk mendapat pengakuan, penghargaan dan tidak didiskrimanasi di mata negara. Kesempatan ini akan membuka peluang kebhinekaan lembaga pendidikan keagamaan, namun dalam posisi status diakui sebagai bagian dari sisdiknas. Dengan demikian tidak diperlukan lagi aktifitas ujian ekstranei, ujian persamaan dan sejenisnya bagi madrasah yang bukan sekolah umum untuk mengikuti kurkulum sekolah.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan, di mana focus utama adalah pelajaran agama. Pelajaran umum hanya sebagai penunjang saja. Dalam hal ini harus diberikan kebhinekaan program antara madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan, Namun standard umum harus sama dengan sekolah dan madrasah sebagai sekolah umum berciri khas.




[1]Abdul Rachman Shaleh, Madrasah...................,hal. 262
[2]Abdul Rachman Shaleh, Madrasah.........................., hal. 265
[3]H.A.R. Tilaar, 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional 1945-1995, ( Jakarta: Grasindo 1995), hal. 29.
[4]Karel  A Steenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. (Jakarta: LP3ES, 1986), hal. 44
[5] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang .........................., hal. 11
[6] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang......................, hal. 7
[7]Abdurrahman Saleh, Pelaksanaan Kurikulum Baru Madrasah Negeri dan Relevansinya dengan SKB 3 Menteri, Sarana Pelaksanaan Kurikulum Baru Madrasah Negeri, Proyek Penelitian Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 1975
[8] Tim Pustaka Merah Putih, Undang-Undang .........................., hal. 11