Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018





Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Pemuda Gampong


Pasal 104


Lembaga Pemuda Gampong merupakan nama lain dari Karang Taruna berkedudukan sebagai mitra pemerintah Gampong dalam pemberdayaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Pasal 105

Lembaga Pemuda Gampong mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan;
  2. menanggulangi dan mencegah masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif maupun rehabilitatif;
  3. menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi dan perlindungan sosial kemasyarakatan;
  4. meningkatkan usaha ekonomi produktif di lingkungan pemuda;
  5. memantau, mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya di gampong;
  6. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  7. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat islam dan budaya islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat; dan
  8. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Lembaga Pemuda Gampong mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan kreatifitas bagi generasi muda;
  2. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda;
  3. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara swadaya;
  4. penumbuhankembangkan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial;
  5. memperkuat nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat yang bersendikan Islam sebagai kearifan aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. penumbuhankembangkan, memperkuat, dan memelihara nilai-nilai syariat Islam dan budaya Islami yang tumbuh dan berkembangan dalam masyarakat;
  7. penyelenggara pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  8. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  9. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  10. pencegahan kenakalan dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba); dan
  11. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.