Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Alquran dan Hadist


BAB III
LANDASAN PENDIDIKAN BAGI ANAK USIA DINI

A.  Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Alquran dan Hadist
Islam sangat memperhatikan pemeliharaan hidup dan kehidupan manusia sejak dini. Perhatian itu melebihi perhatian apa pun yang ada pada undang-undang yang dibuat oleh manusia itu sendiri. Islam sangat memperhatikan anak-anak pada setiap fase kehidupan mereka. Bahkan Islam memperbolehkan seorang ibu yang hamil membatalkan puasanya, jika itu dikhawatirkan dapat membahayakan janin atau anaknya yang sedang dikandung atau disusuinya. Semua itu membuktikan bahwa Islam sangat menghargai keberadaan hidup dan kehidupan manusia semenjak manusia berupa janin sampai manusia menjadi besar dan dewasa.
1.     Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Alquran
Alquran ialah �firman Allah berupa wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad saw. Di dalamnya terkandung ajaran pokok yang dapat dikembangkan untuk keperluan seluruh aspek kehidupan melalui ijtihad�.[1]Ajaran yang terkandung dalam Alquran itu terdiri dari dua prinsip besar, yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan yang disebut Aqidah, dan yang berhubungan dengan amal yang disebut Syari�ah. Lebih lanjut Zakiyah darajat menjelaskan bahwa �Pendidikan, karena termasuk ke dalam usaha atau tindakan untuk membentuk manusia, termasuk ke dalam ruang lingkup mu�amalah. Pendidikan sangat penting karena ia ikut menentukan corak dan bentuk amal dan kehidupan manusia, baik pribadi maupun masyarakat�.[2]
Pendidikan usia dini dalam perspektif pendidikan Islam adalah usaha membantu anak agar fitrah yang disebut dengan kecakapan/ability baik fisik maupun non fisik itu dapat dibantu perkembangannya sejak dini. sebagaimana Firman Allah dalam surat Ar-rum ayat 30 sebagai berikut:
???????? ???????? ????????? ???????? ???????? ??????? ??????? ?????? ???????? ????????? ??? ????????? ???????? ??????? ?????? ???????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ??? ???????????) ?????: ??(
Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui , (Qs. Ar-Rum: 30)

Penjelasannya ayat di atas, bahwa akal anak usia dini seakan-akan lembaran yang putih bersih dan siap untuk menerima tulisan yang akan di tuangkan di atasnya, dan ia seperti lahan yang dapat menerima semua apa yang akan ditanamkan kepadanya. Ia dapat menumbuhkan hanzal (yang buahnya sangat pahit) sebagaimana ia pun dapat menumbuhkan berbagai macam pohon-pohonan yang berbuah dan ia dapat menumbuhkan obat dan racun.
Pendidikan dapat ditinjau dari dua segi. Pertama pendidikan dari sudut pandangan masyrakat dimana pendidikan berarti pewarisan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda yang bertujuan agar hidup masyarakat tetap berlanjut, atau dengan kata lain agar suatu masyarakat mempunyai nilai-nilai budaya yang senantiasa tersalurkan dari generasi ke generasi dan senantiasa terpelihara dan tetap eksis dari zaman ke zaman. Kedua pendidikan dari sudut pandang individu dimana pendidikan berarti pengembangan potensi-potensi yang terpendam dan tersembunyi dalam diri setipa individu sebab individu bagaikan lautan yang penuh dengan keindahan yang tidak tampak, itu dikarenakan terpendam di dasar laut yang paling dalam.
Dari kedua sudut pandang pendidikan di atas kemudian datanglah Islam yang secara komprehensif memadukan kedua sisi bentuk pendidikan yang berlandasakan Alquran dan as-Sunnah, dimana Islam mendidik individu menjadi manusia yang beriman, berakhlak yang mulia dan beradab yang kemudian melahirkan masyarakat yang bermartabat, teori ini didasarkan pada firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 122 sebagai berikut:
????? ????? ?????????????? ???????????? ???????? ????????? ?????? ??? ????? ???????? ????????? ????????? ????????????????? ??? ???????? ?????????????? ?????????? ????? ????????? ?????????? ??????????? ???????????) ??????: ???(
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Qs. At-taubah:122).

Ayat di atas menunjukkan bahwa tidaklah sepantasnya seluruh individu orang-orang yang beriman (muslim) berangkat kemedan perang untuk memerangi kaum Kuffar dengan menggunakan senjata, akan tetapi hendaknya terdapat salah seorang diantar setiap golongan mencari pendidikan yang layak agar kembali kepada masyarakatnya dan mendidik mereka agar senantiasa menjaga diri mereka dan keluarga mereka dari jilatan api Neraka.
Istilah pendidikan bisa ditemukan dalam Alquran dengan istilah ��at-Tarbiyah�, �at-Ta�lim�, dan �at-Tadhib�, tetapi lebih banyak kita temukan dengan ungkapan kata �rabbi�,kata at-Tarbiyah adalah bentuk masdar dari fi�il madhi rabba, yang mempunyai pengertian yang sama dengan kata �rabb� yang berarti nama Allah�.[3]Dalam Alquran tidak ditemukan kata �at-Tarbiyah�, tetapi ada istilah yang senada dengan itu yaitu; ar-rabb, rabbayani, murabbi, rabbiyun, rabbani. Sebaiknya dalam hadis digunakan istilah rabbani. Semua fonem tersebut mempunyai konotasi makna yang berbeda-beda.
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang dilaksanakan, tentulah memiliki dasar hukum baik itu yang berasal dari dasar naqliyah maupun dasar aqliyah. Begitu juga halnya dengan pelaksanakan pendidikan pada anak usia dini. Berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan anak usia dini, dapat dibaca firman Allah dalam surat An-nahl ayat 78 berikut ini:
???????? ??????????? ???? ??????? ?????????????? ??? ??????????? ??????? ???????? ?????? ?????????? ????????????? ?????????????? ??????????? ??????????? )?????: ??(
Artinya: Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur. (Qs. An Nahl: 78).

Berdasarkan ayat tersebut di atas, dipahami bahwa anak lahir dalam keadaan lemah tak berdaya dan tidak mengetahui (tidak memiliki pengetahuan) apapun. Akan tetapi Allah membekali anak yang baru lahir  tersebut dengan pendengaran, penglihatan dan hati nurani (yakni akal yang menurut pendapat yang sahih pusatnya berada di hati). Menurut pendapat yang lain adalah otak. Dengan itu manusia dapat membedakan di antara segala sesuatu, mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya. Kemampuan dan indera ini diperoleh seseorang secara bertahap, yakni sedikit demi sedikit.
2.     Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Hadist
Menurut Manna� Al-Qathan dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadis, pengertian hadis adalah �apa yang di sandarkan kepada Nabi Saw, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau baik sebelum keNabian atau sesudahnya�.[4] Hadist merupakan sumber ajaran kedua sesudah Alquran. Seperti Alquran, �Hadist juga berisi aqidah dan syariah. Hadist berisi petunjuk (pedoman) untuk kemaslahatan hidup manusia dalam segala aspeknya, untuk membina umat menjadi manusia seutuhnya atau muslim yang bertakwa�.[5]Untuk itu Rasulullah menjadi guru dan pendidik utama. Beliau sendiri mendidik, pertama dengan menggunakan rumah Al-Arqam ibn Abi Al-Arqam, kedua dengan memanfaatkan tawanan perang untuk mengajar baca tulis, ketiga dengan mengirim para sahabat ke daerah-daerah yang baru masuk Islam. Semua itu adalah pendidikan dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam.
 Oleh karena itu Sunnah merupakan landasan kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim. Sunnah selalu membuka kemungkinan penafsiaran berkembang. Itulah sebabnya, mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan pendidikan. Sehubungan dengan pembinaan pribadi muslim tersebut Nabi Saw bersabda:
?????????? ?????????????? ???? ??????? ???? ????? ?????????? ???? ??????????? ???? ????? ?????????? ????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????? ????? ??????????? ??????????? ?????????????? ???????????????? ????? ????????? ????????? ???? ????????? ????????? ???? ??????? ???? ????????? ??????? ??? ??????? ??????? ???????????? ???? ??????? ?????? ??????? ????? ??????? ???????? ????? ??????? ?????????? (???? ??? ????(
Artinya : Menceritakan kepada kami Al-Qa�nabi dari Malik dari Abi Zinad dari Al-A�raj dari Abu Hurairah berkata Rasulullah saw bersabda : �Setiap bayi itu dilahirkan atas fitrah maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani sebagaimana unta yang melahirkan dari unta yang sempurna, apakah kamu melihat dari yang cacat?�. Para Sahabat bertanya: �Wahai Rasulullah bagaimana pendapat tuan mengenai orang yang mati masih kecil?� Nabi menjawab: �Allah lah yang lebih tahu tentang apa yang ia kerjakan�. (H.R. Abu Dawud)[6]

Dari hadist di atas pada hakikatnya menjelaskan kepada kita bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan dalam keadaan membawa potensi masing, dimana potensi tersebut bisa berupa potensi positif maupun potensi negatif, tergantung bagaimana manusia itu memanfaatkan potensinya itu, mau disalurkan kemana. Potensi yang dimaksud disini bisa berupa keberanian maksudnya bila anak itu keberanianya lebih subur ketimbang rasa takutnya maka dia akan menjadi pemberani, demikian halnya sebaliknya bila yang lebih menonjol adalah rasa takutnya maka dia akan jadi pemberani. Jadi disini anak bisa saja menjadi anak yang baik, jahat, pintar dan lain sebagainya. Tergantung bagaimana kita mengelola potensi tersebut.
Pada hakikatnya manusia dilahirkan ke dunia dalam kondisi fitrah. Fitrah manusia tidak hanya bersifat statis ia dapat berkembang karena banyak hal, salah satunya melalui pendidikan, tentunya dengan pendidikan yang berlandaskan pada Islam. Upaya pengembangan fitrah manusia melalui pendidikan, terutama bagi anak-anak yang masih dalam proses pengenalan diri amat penting dilakukan guna tercapainya tujuan pendidikan Islam itu sendiri. Oleh karena itu komponen-komponen pendidikan anak pun harus diarahakan pada upaya pengembangan potensi anak.
B.    Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Perundang-Undangan

Landasan pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelanggaraan pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini. Dengan adanya landasan pendidikan maka praktek pendidikan maupun studi pendidikan memiliki tumpuan atau dasar pijakan. Selanjutnya, praktek pendidikan dan studi pendidikan akan membantu individu maupun kelompok untuk dapat mencapai tujuan pendidikan dan juga untuk memahami pendidikan.
Dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa �Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi�. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa �Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya�.[7]
Penjelasan tentang pasal ini adalah Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa �Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut�.[8] Pengetahuan mengenai perkembangan jasmani pada anak sangat diperlukan oleh setiap pendidik (orangtua, guru serta orang dewasa lainnya), agar mengerti, memahami dan mengaplikasikannya dalam proses pengasuhan dan pendidikan bagi anak berjalan dengan baik, sehingga anak tumbuh sesuai dengan standar pertumbuhan jasmani yang normal atau bahkan dapat mengasah minat dan bakat pada keterampilan fisik yang lebih jauh.
Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa:
(1)Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[9]

Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, dapat disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung dari semua pendidikan bagi anak usia dini yang dapat dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD meliputi semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun diselenggarakan dan siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi" (artinya tidak memperdulikan) tentang siapa yang menangani pendidikan ini.
Bila dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu benar, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti pula Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat TK/SD dalam batas kewenangan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan Taman Kanak-kanak. Begitu juga Departemen Agama yang membina Raudhatul Athfal serta Departemen Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab.
Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tidak terlepas dari berbagai landasan pendidikan yang menjadi dasar dalam menentukan arah dan tujuan pendidikan. Dengan didasarkan pada beragam jenis landasan pendidikan baik secara yuridis, filosofis, religi dan ilmiah, penyelengaraan pendidikan anak usia dini diharapkan dapat mengembangkan seluruh aspek pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang dicita-citakan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Namun, dengan didasarkan fakta yang terjadi di lapangan, banyak praktik penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang tidak sesuai dengan karakteristik pertumbuhan dan perkembangan anak. Banyak praktik pendidikan yang hanya memenuhi keinginan orang dewasa bukan untuk memenuhi kebutuhan anak yang pada akhirnya dapat menyebabkan terjadinya kesalahan praktik pendidikan, lebih jauh hal tersebut dapat menghambat tujuan pendidikan seperti yang dicita-citakan dalam undang-undang dasar.
Penyelenggaraan program PAUD di Indonesia mengacu pada aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai berikut:[10]
1)     UUD 1945
2)     UU. No. 4 Tahun 1974 mengenai Kesejahteraan Anak
3)     UU. No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak
4)     UU. No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
5)     PP. No. 19 Tahun 2005 mengenai Standar Pendidikan Nasional
6)     Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.
7)     Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
8)     Rencana strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.

C.    Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Kurikulum
Pandangan mengenai pengertian kurikulum ini dapat ditinjau dari dua pandangan, yakni pandangan lama dan pandangan baru. �Menurut pandangan lama atau tradisional, kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah�.[11]Istilah �Kurikulum� memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan. �Istilah kurikulum berasal dari bahas latin, yakni �Curriculae�, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari�.[12]
Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, �suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu�.[13]
Pendidikan anak usia dini adalah pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak dimasa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas perkembangan anak mendapatkan distimulasi yang utuh, sehingga mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak.
Istilah kurikulum anak usia dini terdapat beberapa peristilahan sejenis yang mengandung makna yang cenderung hampir sama. Peristilahan yang dimaksud adalah program kegiatan belajar bagi anak TK, menu pembelajaran anak usia dini, menu generik anak usia dini, dan stimulasi perkembangan bagi anak usia dini. Semua peristilahan ini pada dasarnya mengandung makna yang sama, yaitu berisi seperangkat kegiatan belajar melalui bermain yang dapat memberikan pengalaman langsung bagi anak dalam rangka mengembangkan seluruh potensi perkembangan yang dimiliki oleh setiap anak.
Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk �mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sehingga memberi dasar untuk menjadi manusia Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia�.[14]
D.    Landasan Pendidikan Anak Usia Dini Berdasarkan Psikologis
Secara psikologis, kebutuhan akan PAUD merupakan keniscayaan. Dalam Psikoanalisa Freud dijelaskan bahwa; �pada usia 3-6 tahun, manusia mengalami perkembangan emosional yang sangat pesat. Segala kejadian, pengetahuan dan gejolak emosional pada rentang usia ini akan sangat berpengaruh pada rentang usia berikutnya. Bahkan, dikatakan Freud, sifat dan agresifitas seseorang di masa dewasa dapat dilihat ketika ia berusia 3-5 tahun�.[15] Namun, hal yang meresahkan dari maraknya orang tua yang menitipkan anaknya ke PAUD adalah renggangnya hubungan psikologis antara anak dengan orang tua. Bagaimanapun, hingga usia 6 tahun, seorang anak masih sangat tergantung pada orang lain. Minimnya kualitas dan kuantitas pertemuan dengan keluarga sedikit banyak akan berpengaruh pada kedekatan emosional diantara anak dengan orang tuanya.
Selain itu, anak usia dini cenderung adoptif sehingga sangat diperlukan lingkungan yang sehat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi keluarga maupun pengelola PAUD. Yang lebih urgen, PAUD merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik dan kecerdasan: daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa/komunikasi dan sosial dengan metode bermain dan hal-hal lain yang menyenangkan. Penyelenggara PAUD harus bertindak hati-hati dalam meletakkan dasar ke arah pertumbuhan tersebut agar tidak menyalahi kodrat psikis anak-anak yang lebih menyukai bermain ketimbang belajar.
Prinsip-prinsip perkembangan anak usia dini berbeda dengan prinsip-prinsip perkembangan fase kanak-kanak akhir dan seterusnya. Adapun prinsip-prinsip perkembangan anak usia dini menurut Bredekamp dan Coople sebagaimana yang di kutib oleh Siti Aisyah dkk. dalam bukunya �Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini� adalah sebagai berikut:[16]
1)     Perkembangan aspek fisik, sosial, emosional, dan kgnitif anak saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain.
2)     Perkembangan fisik/motorik, emosi, social, bahasa, dan kgnitif anak terjadi dalam suatu urutan tertentu yang relative dapat diramalkan.
3)     Perkembangan berlangsung dalam rentang yang bervariasi antar anak dan antar bidang pengembangan dari masing-masing fungsi.
4)     Pengalaman awal anak memiliki pengaruh kumulatif dan tertunda terhadap perkembangan anak.
5)     Perkembangan anak berlangsung ke arah yang makin kompleks, khusus, terorganisasi dan terinternalisasi.
6)     Perkembangan dan cara belajar anak terjadi dan dipengaruhi oleh konteks social budaya yang majemuk.
7)     Anak adalah pembelajar aktif, yang berusaha membangun pemahamannya tentang tentang lingkungan sekitar dari pengalaman fisik, social, dan pengetahuan yang diperolehnya.
8)     Perkembangan dan belajar merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
9)     Bermain merupakan sarana penting bagi perkembangan social, emosional, dan kognitif anak serta menggambarkan perkembangan anak.
10) Perkembangan akan mengalami percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi dari hal-hal yang telah dikuasainya.
11) Anak memiliki modalitas beragam (ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan dari tipe-tipe itu) untuk mengetahui sesuatu sehingga dapat belajar hal yang berbeda pula dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya.
12) Kondisi terbaik anak untuk berkembang dan belajar adalam dalam komunitas yang menghargainya, memenuhi kebutuhan fisiknya, dan aman secara fisik dan fisiologis.

Dalam perkembangan selanjutnya, dampak dari kebutuhan yang sangat besar terhadap pendidik/guru anak usia dini yang mampu melayani anak secara profesional, maka baik pemerintah dan lembaga non pemerintah telah menggulirkan berbagai program peningkatan kinerja guru melalui program singkat, seperti seminar, workshop, lokakarya, magang dan atau kursus.



               [1]Zakiyah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2014), hal. 19.
               [2]Ibid., hal. 19.
               [3]Dewaangga, Pendidikan dan Mendidik Anak Usia Dini Menurut Alquran Al-hadits, diakses Tanggal 23 November 2015 dari https://dewaangga90.wordpress.com
               [4]Manna� Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Hadis, Terj.Mifdhol Abdurrahman, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2005),hal. 22.

               [5]Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Pendidikan, hal. 21.
               [6]Ibnu  Hajar al-Asqalani, Fathul Barri (penjelasan kitab Shahih al-Bukhari), Terj. Amiruddin,  Jilid XXIII, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hal.  568.
               [7]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 Ayat 1
               [8]Afnil Guza, Undang-Undang Sisdiknas UU RI Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI Nomor 14 Tahun 2005  , (Jakarta: Asa Mandiri, 2008), hal. 4.

               [9]Afnil Guza, Standar Nasional Pendidikan (SNP), (Jakarta: Asa Mandiri, 2008), hal. 256.
               [10]Anisa Choeriah, Makalah Paud, artikel diakses Tanggal 29 November 2015 dari http://anisachoeriah-paud.blogspot.co.id/2011/04/makalah-paud.html
[11]Oemar Hamalik, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 3.

               [12]Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta : Bumi Aksara , 2007), hal. 16.
               [13]Ibid., hal. 16.
               [14]Paudjateng, Tujuan dan Kerangka Dasar Kurikulum PAUD, artikel di akses Tanggal 20 November 2015 dari http://paudjateng.xahzgs.com

               [15]Camillachisni, PAUD dalam Berbagai Perspektif, diakses Tanggal 30 Desember 2015 dari http://camillachisni.blogspot.co.id
               [16] Siti Aisyah dkk., Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2007), hal. 1.17 � 1.23.