Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG)





KATA PENGANTAR





Dengan rahmat Allah yang Maha Kuasa dan atas dukungan semua pihak, kami telah dapat melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban kami selaku Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bireuen Nomor : 111 Tahun 2013,Tanggal 13 November 2013, dan dilantik pada tanggal 28 Desember 2013.


Selaku Keuchik, tentu kami belum sanggup memenuhi kehendak semua pihak baik kebutuhan fisik maupun spiritual, namun itulah keterbatasan kemampuan dan waktu yang kami miliki, untuk itu kekurangan, keterbatasan dan kealpaan kami merupakan program yang harus diperbaiki dan pelaksanaan lebih lanjut bagi pejabat baru sebagai kesinambungan dari program yang sebagiannya telah kami laksanakan pada periode kami.


Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Keuchik di Aceh Pasal (4) ayat 1 dan ayat (2), Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong Pasal 14, Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi serta kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 9, Keuchik mempunyai tanggung jawab untuk memberikan laporan dalam bentuk, a. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG), b. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), c. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG), dan d. Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).


Untuk maksud tersebut bersama ini kami sampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Gampong Juli Tambo Tanjong Akhir Tahun Anggaran 2014, untuk pembahasan lebih lanjut oleh Majelis Tuha Peut Kearifan dan sifat objektif Majelis Tuha Peut dalam melaksanakan penilaian terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Gampong Juli Tambo Tanjong akhir Anggaran Tahun 2014 ini merupakan harapan dan hambatan dari kami khususnya dan masyarakat Gampong pada umumnya.


Akhirnya kepada Allah kami berserah diri dan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi kami ucapkan terima kasih, dengan harapan dimasa yang akan datang kiranya semua program rencana pembangunan gampong akan terlaksana sebagamana mestinya.


..................., 31 Desember 2014


Keuchik Gampong,






.....................


DAFTAR ISI






LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014







URAIAN


HAL



KATA PENGANTAR .......................................................................................................


i



DAFTAR ISI .....................................................................................................................


ii












BAB I ...............................................................................................................................


1



PENDAHULUAN DAN DASAR HUKUM ..........................................................................







GAMBARAN UMUM GAMPONG .......................................................................................







KONDISI EKONOMI ........................................................................................................
















BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH .......................................







- VISI DAN MISI .......................................................................................................







- STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN ....................................................................







- PRIORITAS DESA ................................................................................................
















BAB III KEWENANGAN DESA .......................................................................................







- URUSAN HAK ASAL USUL ..................................................................................







- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN .....................................................







URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN ..................................







- ALOKASI DANA DESA .........................................................................................







- REHABILITASI SARANA PERIBADATAN ............................................................







- PENDISTRIBUSIAN RASKIN ...............................................................................
















BAB IV URUSAN PEMERINTAH LAINNYA ...................................................................







- PROGRAM PNPM-MD ..........................................................................................







- PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT .....................................
















BAB V PENUTUP ............................................................................................................







LAMPIRAN ± LAMPIRAN ................................................................................................







LAMPIRAN ± LAMPIRAN ................................................................................................







LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA .........................................







GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI TAHUN ANGGARAN 2014 …. …………………………………………………......................























BAB I


PENDAHULUAN






Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong akhir Tahun Anggaran 2014 kepada Bupati Bireuen melalui Camat Juli, adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Bireuen Nomor : 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, khususnya pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Badan Perwakilan Rakyat (BPD) serta menginformasikan laporan penyelenggaran pemerintah desa kepada masyarakat.


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat (satu) kali dalam satu tahun yang selanjutnya digunakan Bupati sebagai dasar untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.


Sistematika dan Format laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran 2014, mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.






A. DASAR HUKUM


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong akhir Tahun Anggaran 2014 disusun berdasarkan ;


1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menjadi Undang-Undang.


3. Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor : 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;


5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 35 Tahun 2007 tentang Pedoman dan TataCara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;


6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;


7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkunngan Pemerintah Daerah;


8. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Gampong;


9. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;






B. GAMBARAN UMUM GAMPONG


1. Kondisi Geografis


Luas dan Batas Gampong


Gampong Juli Tambo Tanjong berada di ketinggian 240 meter diatas permukaan laut yang mempunyai Luas Wilayah : 171,89 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :


- Sebelah Utara berbatas dengan Gampong Juli Mns. Tambo


- Sebelah Selatan berbatas dengan Gampong Juli Keude Dua


- Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Jeumpa.


- Sebelah Timur berbatas dengan Juli Mns. Jok.


Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk yang terdiri dari 3 ( tiga ) dusun yaitu :



No


D u s u n


Luas Wilayah (Ha)


Jumlah Penduduk



K.K


Laki-Laki


(Jiwa)


Perempuan


(Jiwa)


Jumlah


(Jiwa)



1


2


3


4


5


6


7



1


Dusun Mns. Baro


25,01


175


400


419


819



2


Dusun Mns. Tanjong


105.54


182


358


409


767



3


Dusun Mns. Dalam


41.25


148


200


222


422







Jumlah


171.89


505


958


1050


2008















Tata Guna Tanah


Tata Guna Tanah Gampong Juli Tambo Tanjong sebagai berikut :







Penggunaan Tanah


Luas Tanah (Ha)



1


2



Tanah Sawah


:







- Tanah Irigasi


- Tanah ½ Irigasi


- Tanah Sederhana


- Tanah Tadah Hujan










: 3,4 (ha)


: 1,7 (ha)


:


:



Tanah Kering


:



- Tanah Pekarangan dan Bangunan


- Tanah Tegalan


- Tanah Kuburan


- Lahan Tandus






- Lain – lain


: 34 ha


: 30 ha


: 1069 M2


: 20 ha











2. Gambaran Umum Geografis


Jumlah Penduduk


Jumlah penduduk Gampong Juli Tambo Tanjong berjumlah 2019 orang terdiri dari laki-laki berjumlah 1011 orang laki-laki dan 997 orang perempuan dengan total jumlah penduduk : 2015 orang


Distribusi Penduduk menurut umur sebagai berikut :







No


Umur (Tahun)


Jumlah Penduduk


Keterangan



1


2


3


4



1


0 ± 5


120


Jiwa







2


6 ± 10


136


Jiwa







3


11 ± 15


167


Jiwa







4


16 ± 20


189


Jiwa







5


21 ± 25


193


Jiwa







6


26 ± 30


195


Jiwa







7


31 ± 35


215


Jiwa







8


36 ± 40


197


Jiwa







9


41 ± 45


176


Jiwa







10


46 ± 50


145


Jiwa







11


51 ± 55


122


Jiwa







12


56 ± 60


102


Jiwa







13


60 ± >


62


Jiwa







JUMLAH


2.008


Jiwa











Distribusi penduduk menurut jenis pekerjaan sebagai berikut :



No


Jenis Pekerjaan


Jumlah



1


2


3



1


Petani


512


Jiwa



2


Buruh Tani


318


Jiwa



3


Buruh Industri/ Kerajinan


23


Jiwa



4


Buruh Bangunan


75


Jiwa



5


Pengangkutan


30


Jiwa



6


TNI / POLRI / PNS


85


Jiwa



7


Pensiunan


60


Jiwa



8


Pedagang / Pengusaha


30


Jiwa



9


Perangkat Gampong


28


Jiwa



10


Jasa lainnya


0


Jiwa



















Distribusi penduduk menurut jenis / tingkat pendidikan sebagai berikut :



No


Jenis / Tingkat Pendidikan


Jumlah



1


2


3



1


Tamat Perguruan Tinggi


65


Jiwa



2


Tamat Diploma I, II, III


121


Jiwa



3


Tamat SLTA


660


Jiwa



4


Tamat SLTP


296


Jiwa



5


Tamat SD dan sederajat


498


Jiwa



6


Tidak Tamat SD


15


Jiwa



7


Belum tamat SD dan sederajat


179


Jiwa



8


Belum sekolah


168


Jiwa



Jumlah Total


2.008


Jiwa







3. Kondisi Ekonomi


a. Mata Pencaharian


Sebagian besar penduduk Gampong Juli Tambo Tanjong bermata pencaharian sebagai besar di sektor pertanian (buruh tani) hampir mencapai 65 %, sementara sisanya PNS, TNI POLRI, pedagang, jasa pengangkutan dan buruh harian lepas lainnya.Oleh karena itu mata pencaharian penduduk disektor pertanian mempunyai andil besar dalam kontribusi terhadap perkembangan kondisii perekonomian Gampong;






b. Pertanian ( padi dan palawija )


Di sektor pertanian, dengan penggunaan subsidi benih varietas unggul oleh petani melalui Kelompok Tani dan didukung adanya program pembinaan dari dinas pertanian, produksi pertanian khususnya padi dalam tahun 2014 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang dapat menambah penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.





c. Industri Kecil/ Kerajinan dan sektor peternakan


Sektor home industri dan kerajinan memiliki keunggulan tersendiri yang sudah menjadi ketrampilan turun temurun dari dulu seperti usaha kerajinan keramik gerabah, pabrik batu bata, unit usaha kerupuk. Demikian juga disektor peternakan, baik peternakan sapi, kambing dan unggas merupakan kegiatan rutinitas sebagian masyarakat di gampong Juli Tambo Tanjong.






d. Potensi Unggulan Gampong


Sektor pertanian, dengan penggunaan benih unggul tersebut oleh petani


melalui Kelompok Tani dan didukung adanya program pembinaan dari dinas pertanian, produksi pertanian khususnya padi dan sayur-sayuran dalam tahun 2014 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, untuk sektor pertanian di dekat perkarangan , ada luasan tanaman yang baru sebagai pencegahan erosi tanah. Demikian juga dengan hasil tanaman tersebut, akan dapat menambah ekonomi bagi masyarakat untuk keperluan menutupi kebutuhan sehari-hari. Kegiatan jual beli hasil bumi juga akan menjadi andalan Kelompok Tani ditahun 2015 dengan tersedianya gudang hasil tani atau lumbung pangan bantuan pemerintah Kabupaten Bireuen.














































































BAB II


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM-G)


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






Untuk Tahun Anggaran 2014, Gampong Juli Tambo Tanjong telah menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), sehingga semua pelaksana pembangunan di Gampong Juli Tambo Tanjong mengacu pada RPJMG yang sudah efektif berlaku mulai tahun 2011 sampai dengan 2014, dengan garis besar sebagai berikut :






A. VISI dan MISI


Visi Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong adalah :


Mewujudkan Gampong Juli Tambo Tanjong yang mandiri dan bermartabat yang bertumpu pada peningkatan Sumber Daya Manusia dan Potensi Alam dalam rangka pengembangan usaha pertanian/ perkebunan serta penguatan ekonomi kerakyatan dengan sistem pemerintahan yang professional, jujur dan berkeadilan.






Misi Pemerintahan Gampong Juli Tambo Tanjong adalah sebagai berikut


1. Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, efektif dan efisien.


2. Meningkatkan pembangun infrastruktur perdesaan dan mendorong usaha-usaha untuk mengoptimalisasikan sektor pertanian


3. Mengembangkan dan membangun sistem pendidikan yang berbasis kompetensi


4. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.


5. Membangun sistem pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.


6. Membangun dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan intelektual, insan inovatif dan insan enterpreneur.






















B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN GAMPONG


1. Strategi pembangunan Gampong sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong :


1. Meningkatkan praktek pemerintahan Gampong yang baik dan bersih;


2. Meningkatkan kualitas kelembagaan pemerintah Gampong;


3. Meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan Gampong;


4. Meningkatkan kualitas manajemen keuangan Gampong;


5. Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan aset / atau kekayaan Gampong;


6. Meningkatkan kualitas pelayanan umum;


7. Meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat;


8. Meningkatkan fungsi kelembagaan dalam masyarakat;


9. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kewaspadaan ;


10. Meningkatkan kualitas lingkungan;


11. Memfasilitasi dalam meningkatkan pendidikan, kesehatan & pendapatan masyarakat


12. Meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan;


13.Meningkatkan kenyamanan menjalankan ibadah;


14.Meningkatkan kreatifitas dan produktifitas pemuda;


15.Meningkatkan infrastruktur sosial dan ekonomi masyarakat Gampong;


16.Meningkatkan budaya disiplin dalam masyarakat;


17.Meningkatkan ketaatan terhadap hukum peraturan;






2. Arah Kebijakan Gampong adalah :


1. Meningkatkan produktifitas sektor riil Ekonomi Gampong;


2. Menguatkan kelembagaan pemerintah Gampong;


3. Peningkatan peran lembaga masyarakat Gampong sebagai mitra pemerintah


4. Peningkatan kualitas prasarana terhadap umum atau kenyamanan;


5. Peningkatan infrastruktur ekonomi Gampong;


6. Peran serta masyarakat;


7. Peningkatan iman, takwa dan moral;


8. Peningkatan perlindungan anak terlantar, penyandang masalah sosial;


9. Peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat;


10. Peningkatan aktifitas dan kreatifitas pemuda;


11. Peningkatan keamanan dan ketertiban / kewaspadaan terhadap bencana;


12. Peningkatan budaya / gerakan efisien, efektifitas, disiplin, berprestasi;


13. Peningkatan kualitas lingkungan;


14. Peningkatan kesempatan kerja / lapangan kerja;


15. Kecukupan energi dan air bersih;


16. Peningkatan peran gender;


17. Penguasaan informasi teknologi.






C. PRIORITAS GAMPONG


Prioritas pembangunan Gampong mengacu atau berpedoman pada Peraturan Bupati Bireuen Nomor ....................................... tentang Pedoman Penyusunan APB Gampong, Perubahan APB Gampong Pertangungjawaban APB Gampong yaitu :


1. Meningkatkan efektifitas penanggulangan kemiskinan Prioritas peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan difokuskan pada stabilitas harga bahan pokok, mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin, penyempurnaan dan perluasan cakupan program pembangunan berbasis masyarakat peningkatan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar memperhatikan pada Gampong - Gampong tertinggal dan terisolir. Pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, refitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan dan pembangunan perdesaan;






2. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan Prioritas peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan difokuskan pada ekselerasi penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang merata dan bermutu, peningkatan mutu ketersediaan, kualitas dan kesejahteraan pendidik, peningkatan akses, pemerataan dan relefansi pendidikan menengah dan tinggi yang berkualitas, peningkatan pendidikan di luar sekolah, pemerataan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin, ketersediaan tenaga medis dan paramedis terutama untuk pelayanan kesehatan dasar di desa terpencil tenaga medis dan tertinggal, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, penanganan masalah gizi kurang dan gizi buruk pada ibu hamil, bayi dan anak balita;






3. Prioritas refitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan dan pembangunan perdesaan Difokuskan pada peningkatan produksi pangan, akses rumah tangga terhadap pangan, produktifitas, kualitas produk pertanian, perikanan, dan kehutanan, perluasan kesempatan kerja, difersifikasi ekonomi perdesaan, kualitas pengelolaan hutan dan lingkungan, pembaharuan agraria nasional, pengembangan kota kecil dan menengah pendukung ekonomi perdesaan;


4. Percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Pengelola Sumber Daya Alam untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan;


5. Penanganan Bencana, pengurangan resiko bencana, dan peningkatan pemberantasan penyakit menular difokuskan pada upaya antisipasi terjadinya bencana dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.






































































































BAB III


KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN GAMPONG






A. PENGOLOLAAN PENDAPATAN GAMPONG






1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi


Intensifikasi dan Ekstensifikasi pengelolaan kekayaan dan pendapatan Asli Gampong akan nampak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gamppong (APBG) yang tentunya secara umum berasal dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan Asli Gampong, tentunya akan sangat menambah strategi yang akan dilakukan apabila ada pembelajaran dari Pemerintah Daerah yang telah melakukan beberapa strategi untuk peningkatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi, salah satunya adalah menyikapi target PBB di Kabupaten Bireuen, maka petugas yang menanganinya, pihak Kecamatan, pihak Gampongselalu melakukan pertemuan dengan masyarakat yang hampir setiap bulan sekali untuk melakukan penagihan dan juga jemput langsung ke pemilik obyek PBB.


2. Target dan Realisasi Belanja


Target dan Realisasi Belanja Gampong akan nampak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang secara umum berasal dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan Asli Gampong berupa tanah milik Gampong, pos hasil usaha gampong, hasil swadaya / partisipasi masyarakat, hasil gotong royong dan pos pendapatan Asli Gampong lainnya mencapai pendapatan Gampong Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 244.800.000 dengan rincian sebagai berikut :



NO


TARGET PENDAPATAN


JUMLAH


KET.



1


2


3


4



1


Dana PNPM-MD


188.000.000,-







2


Dana BKPG


50.000.000,-







3


Dana ADG


6.800.000,-







4


Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten


0,-







5


Bantuan Keuangan dari Provinsi


0,-







6


Dana Perimbangan Keuangan Pusat


0,-







7


Hasil Tanah Wakaf


0,-







8


Hasil Tanah Hibbah


0,-







9


Hasil Tanah Persawahan


0,-







10


Hasil Tanah Perkebunan


0,-







11


Hasil Tanah Milik Gampong


0,-







12


Hasil Swadaya Masyarakat


0,-







13


Hasil Gotong Royong


0,-







Jumlah Tatal


Rp.244. 800.000















3. Permasalahan dan penyelesaian


Permasalahan yang dihadapi adalah tingkat kebutuhan fiskal atau pembiayaan Gampong yang tidak diimbangi dengan kapasitas fiskal atau kemampuan pembiayaan dari Gampong sehingga menimbulkan kesenjangan fiskal, penyelesaiannya adalah :


- Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki tidak memiliki kesadaran yang tinggi untuk berbuat dan bekerja dalam membangun desa.


- Kurangnya pembinaan dari pihak-pihak terkait baik dalam menggali potensi ekonomi desa maupun dalam upaya mendorong munculnya wujud kreatifitas untuk mendapatkan atau meningkatkan pendapatan desa Melakukan efisiensi dalam pembelanjaan anggaran Gampong


- Munculnya konflik internal desa yang memicu retaknya persatuan dan jiwa gotong royong;


- Menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber Asli Gampong;


- Kurangnya Memobilisasi dan motivasi dalam menggali potensi sumber pendanaan masyarakat secara berkelanjutan






B. PENGOLOLAAN BELANJA GAMPONG


1. Kebijakan Umum Keuangan Gampong


Kebijakan Umum Keuangan Gampong merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Gampong yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Gampong tersebut. Pengelolaan keuangan Gampong merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Gampong. Agar pengelolaan keuangan Gampong lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


Agar kebijakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong pasal 8 huruf g pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Gampong bersama Tuha Peut Gampong menetapkan Peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari lokakarya Gampong, konsultasi publik dan rapat umum Tuha Peut Gampong untuk penetapannya (APBG).






2. Target dan Realisasi Belanja


a. Target dan Realisasi Belanja Gampong :







No


REALISASI PENDAPATAN


Target


Realisasi


Ket.



1


2


3


4


5



1


Belanja langsung















2


Belanja tidak langsung















3


Dana Perimbangan Keuangan (PNPM-MD)
















10





















1


2


3


4


5



4


Dana Perimbangan Keuangan Daerah (ADG)















5


Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten















6


Bantuan Keuangan dari Provinsi















7


Dana Perimbangan Keuangan Pusat















Jumlah































b. Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah sebesarRp. 6.800.000,-


Dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku dengan rincian penggunaan anggaran sebagai berikut :



No


U r a i a n


Volume


Satuan


Jumlah


(Rp.)



1


2






2


3



1


Operasional pemerintahan Gampong


16


Orang







2


Pemberdayaan masyarakat


10


Orang







3


Pengerasan Jalan ................................


-


Meter







4


Simpan pinjam bagi kelompok usaha ................................................................


-


Unit Usaha







5



















6


Mohon disesuaikan dengan ketentuan


-











7


Pengguna Dana ADG


-











8



















9



















10



















Jumlah Total


Rp. 6.800.000,-







c. Jenis Kegiatan Pembangunan :


Kegiatan Pembangunan Gampong dalam Bidang Sarana dan Prasarana :



No


URAIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN


Target


Realisasi


Ket.



1


2


3


4


5



1


Pembangunan Jalan Rabat Beton (plus saluran) PNPM dengan anggaran sebesar Rp. 188 juta


555 meter


610 meter







2


Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan anggaran sebesar Rp. 70 juta Sumber dari dana Aspirasi DPRK Kab. Bireuen


162 meter


162 meter







3


Pembangunan 1 unit rumah dhuafa dengan anggaran sebesar Rp. 60 Juta yang bersumber dari dana Bantuan Rumah Dhuafa Dinas PU Bina Marga Kab. Bireuen


1 unit


1 unit







4


Pembangunan Lumbung Pangan dengan anggaran sebesar Rp. 99 Juta yang bersumber dari dana Dinas Pertanian Kab. Bireuen


1 unit


1 unit







5


Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan dengan anggaran sebesar Rp. 50 juta yang bersumber dari dana bantuan BKPG Prov. Aceh


160 meter


170 meter











3. Permasalahan dan Penyelesaian


a. Permasalahan


1. Intentensifikasi Pendapatan Asli Gampong tidak ada terget pendapatan di keranakan belum adanya Peraturan Gampong sebagai Payung Hukum/ Dasar untuk melakukan pungutan;


2. Ektensifikasi Pendapatan yang bersumber dari Dana Perimbangan ( ADG ) dan Bantuan Provinsi tidak terealisai sebesar Target di karenakan dalam Penyaluranya ada tahapan;


3. Realisai Pendapatan tidak dapat di realisasikan karena Permintaan Tahap-II tidak terealisai di sebapkan terjadinya Defisit Anggaran di Kabupaten.


4. Payung hukum Aparatur gampong dalam pengawasan proyek di desa tidak ada, sehingga munculnya berbagai penyelewengan






b. Penyelesaian.


1. Hendaknya Pemerintahan kabupaten mengharuskan adanya koordinasi antara lembaga pemerintahan gampong dengan pihak pelaksana kegiatan infrastruktur sehingga penyelewengan kegiatan dilapangan bias diminimalisasi;


2. Pemerintah Kabupaten dan Propinsi dalam menyalurkan Dana bantuan melalui Tahapan-tahapan ini di karenakan keterbatasan Anggaran dan sebagai tolak ukur penyerapan bantuan kepada Gampong;


3. Untuk Permintaan Tahap-II yang belum terealisasi, rencana akan di Akumulisaikan pada Permintaan Tahap-I Anggaran Tahun Berikutnya, sehingga Dana tersebut masih dapat di gunakan oleh Gampong.






BAB IV


PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH LAINNYA






A. URUSAN HAK ASAL USUL GAMPONG


Keuchiek Gampong mempunyai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaraan dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan ketentraman dan ketertiban serta mengemban tugas Membangun Mental, baik dalam bentuk menumbuhkan maupun mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh azas usaha bersama dan kekeluargaan.


Sehubungan dengan tugas dan kewajiban termasuk di atas dalam setiap pembuatan dan penetapan program yang menyangkut kebijaksanaan Pemerintah Gampong selalu memperhatikan aspirasi dari bawah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan dari tingkat atas.


Selanjutnya untuk kelancaran Perencanaan, Penetapan maupun Pelaksanaan program kebijaksanaan Pemerintah Gampong, kami selaku Kepala Gampong menciptakan dan menjalin hubungan kerja yang serasi, baik dan terarah diantara Perangkat Gampong, Unsur Pelaksana dilapangan maupun Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Gampong.


1. Pelaksanaan Kegiatan


a. Melaksanakan pembinaan serta mengarahkannya kepada Perangkat Gampong untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya;


b. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari untuk lebih meningtkatkan disiplin kerja didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;


c. Mengawasi serta memeriksa pekerjaan administrasi, Kependudukan, Pertahanan, Keuangan dan kegiatan pembangunan dan pembinaan masyarakat;


d. Menginventarisasi kekayaan desa berikut pemeliharaannya;


e. Membuat serta menyusun program kerja tahunan Gampong bersama dengan Badan Permusyawaratan Gampong, untuk menetapkan Peraturan Gampong antara lain;


f. Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban;


g. Membina masyarakat khususnya para ketua RT / RW dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan;


h. Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya Manusia - yang berhasil guna dan berdaya guna.


i. Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembanguna Gampong, Sosial dan Keagamaan






2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan


a. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Pemerintahan Gampong :


1. Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan Gampong;


2. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap Memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK


b. Bidang Urusan Pembangunan Pemerintahan Gampng :


1.Membenahi Manajemen Kepala Urusan Pembangunan;


2. Memfungsikan dan Memberdayakan semua komponen atau Unsur Pembangunan yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kaur Pembangunan secara Jelas dan Konsisten;


3. Restrukturisasi Kader Pembangunan Gampong (KPG) dan Tuha Lapan;


4. Peningkatan Pengelolaan dan Pemeliharaan serta Pengembangan Sarana Usaha Ekonomi dibawah kendali Kaur. Pembangunan yang meliputi;


5. Proses Pembuatan Surat – Surat Perizinan (Usaha, HO, SITU, IMB,dll).






3. Permasalahan dan Penyelesaian


a. Permasalahan yang kerap terjadi dalam Pembanguan sebagai berikut :


1. Kurangnya Respon Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Gampong;


2. Tidak terkapernya usulan Pembanguan dari Gampong oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak rencana pembangunan di Gampong tidak terealisasi;


3. Minimnya Dana untuk Pembangunan di Gampong sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembangunan tersebut bisa terdanai;


4. Kurang efektipnya pembanguan/Proyek yang sumber dana nya dari APBD yang proses pembangunannya melalui Rekanan;










5. Tidak Epektipnya sebuah Bangunan di desa Karena kurang koordinasi antara Pemerintah Daerah yang Pembangunnya melalui Anggaran SKPD/Dinas/Instansi Terkait dengan Pemerintah Gampong sebagai Pihak Penerima Bangunan sehingga Bangunan tersebut terkesan Mubajir/sia-sia;


6. Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Gampong, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.






b. Penyelesaian Permasalahan Pelaksanaan Program dan Kegiatan


Adapun solusi untuk penyelesai permasalah Pelaksanaan Program dan Kegiatan tersebut adalah :


1. Pemerintah harus bisa merespon kebutuhan masyarakat Gampong yang tertuang dalam Usulan Rencana Pembanguna Desa yang tertuang dalam Dokumen Rencana Pembanguan Gampong;


2. Pemerintah harus mengkaper usulan Pembnaguna dari Gampong sehingga Prioritas pembanguan di Gampong cepat tercapai;


3. Pemerintah harus Mengalokasikan Dana/Anggaran yang sesuai untuk pembanguan Gampong yang di dukung oleh Dana dari Swadaya Masyarakat Gampong;


4. Hendaknya Pemerintah Daerah harus benar-benar melihat secara jeli akan kebutuhan Banguan di Gampong yang di anggap sangat penting dan skala prioritas sehingga benar-benar bisa di manfaatkan dan tidak terkesan sia-sia;


5. Pemerintah harus melakukan sosialisai terlebih dahulu kepada masyarakat Gampong sehingga Program-program yang di canangkan oleh pemerintah bisa di respon dan di terima dengan baik oleh masyarakat.






B. URUSAN PEMERINTAH YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA


1. Pelaksanaan Kegiatan


Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Gampong berhasil. Keadaan Geografis Gampong Juli Tambo Tanjong jarak ke Ibu Kota Kecamatan yang relatif jarak/dekat ( 3 Km) hal ini mudah mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Gampong. Pelaporan- pelaporan data tidak menemui kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di Gampong diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJM Gampong. Sedangkan kegiatan Pemerintah Gampong yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Gampong, ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Gampong. Dengan Harapan semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Gampong dapat terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dan Pihak Propinsi Aceh.






2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan


a. Menjalankan Program Kerja dibidang Pertanahan, Kependudukan, dan Administrasi Keuangan Gampong;


b. Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta memudahkannya dalam setiap memberikan Surat – Surat Keterangan dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk /KTP maupun Kartu Keluarga / KK;






3. Permasalahan dan Penyelesaian


Permasalahan, untuk menangani bencana yang ada dan penanggulangan dampak buruk lebih lanjut ditempuh langkah-langkah :


a. Kurangnya Respon Pemerintaha Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupaun Pemerintah Pusat akan Kebutuhan Masyarakat Gampong;


b. Tidak terkapernya usulan Pembanguan dari Gampong oleh Pemerintah Daerah sehingga banyak rencana pembangunan di Gampong tidak terealisasi;


c. Minimnya Dana untuk Pembanguanan di Gampong sehinga membutuhkan waktu yang lama hingga perencanaan pembanguan tersebut bisa terdanai;


d. Kurangya kesadaran masyarakat untuk membangun Gampong, sehingga banyak program pemerintah kurang direspon oleh masyarakat.






C. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum


Di Gampong Juli Tambo Tanjong selama tahun 2014 tidak muncul fenomena yang berpotensi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat, dan kondisi ketentraman dan ketertiban umum tahun 2014 berjalan relatif aman. Pemerintah Gampong selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat akan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtibmas melalui kegiatan ke pertemuan RT (Dusun)


1. Melaksanakan usaha - usaha dalam memelihara dan meningkatkan Ketentraman;


2. Membina masyarakat khususnya para ketua Dusun dan Anggota Linmas mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan;


3. Memberikan Pembinaan kepada Masyarakat khususnya Pemuda dan Generasi muda pada kegiatan Keagamaan, untuk memantapkan Potensi Sumber Daya Manusia - yang berhasil guna dan berdaya guna;


4. Pemberdayaan masyarakat sekaligus melibatkannya kepada kegiatan Pembangunan Desa;


5. Sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan dan pemantapan Hansip Linmas yang ada apabila sewaktu-waktu terjadi bencana;


































































































BAB V


PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN






A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA


1. Dasar Hukum


2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan


3. Pelaksanaan kegiatan yang diterima


4. Sumber dan Jumlah Anggaran


5. Permasalahan dan penyelesaian






B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN


1. Dasar Hukum


2. Urusan Pemerintahan yang ditugaskan Pembantuan


3. Sumber dan Jumlah Anggaran


4. Sarana dan Prasarana










































































BAB VI


PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH LAINNYA






A. KERJASAMA ANTAR GAMPONG


1. Program dan Kegiatan


a. Program PNPM – MD


Peningkatan jalan berupa pengaspalan jalan serta simpan pinjam perempuan


1. Capaian kinerjanya adalah terwujudnya pengaspalana/pengerasan jalan Gampong di dusun .Mns. Tanjong dengan volume panjang 555 m lebar 4 m ketebalasan 25 cm dengan sempurna sehingga dapat melancarkan aktifitas warga sehari-harinya.


2. Alokasi dan realisasi anggaran sebesar Rp. ....................,- yang bersumber dari Dana PNPM Tahun 2014 untuk kegiatan Sarana dan Prasarana.


3. Satuan pelaksana kegiatan PNPM-MD Tahun 2014 tingkat Gampong.


4. Permasalahan yang dihadapi adalah


Pelaksana kegiatan (TPK) serta pekerja adalah dari unsur masyarakat setempat dengan keterbatasan kemampuan sehingga pekerjaan tidak bisa optimal serta dana yang dikucurkan sudah akhir tahun anggaran sehingga terkesan terburu-buru.


5. Simpan Pinjam Perempuan untuk menopang kegiatan perekonomian keluarga miskin yang tidak punya akses ke Bank dapat terpecahkan dengan kegiatan SPP






b. Alokasi Dana Gampong (ADG)


Alokasi Dana Gampong realisasi anggaran sebesar Rp. 6.800.000,- dan dipergunakan dengan rincian sebagai berikut :


1. Kegiatan Perawatan Prasarana Fisik Jalan Rp. 5.000.000,-


2. Biaya Mobiler / Perawatan Kantor Keuchik Rp. 600.000,-


3. Biaya Perawatan Kereta Dinas Keuchik Rp. 250.000,-


4. Pembayaran Pajak dan denda Kereta Dinas utk 3 tahun Rp. 650.000,-


5. Biaya biaya musyawarah gampong Rp. 300.000


1. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan


2. Permasalahan dan penyelesaian


















b. KERJASAMA ANTAR GAMPONG DENGAN PIHAK KETIGA


1. Kebijakan dan kegiatan


2. Pelaksanaan Kegiatan


3. Permasalahan dan penyelesaian






c. BATAS GAMPONG


1. Kebijakan dan kegiatan


2. Pelaksanaan Kegiatan


3. Permasalahan dan penyelesaian






d. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA


1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya


2. Status Bencana


3. Sumber dan jumlah anggaran


4. Antisipasi Gampong


5. Potensi Bencana yang dipekirakan terjadi






e. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM


1. Gangguan yang terjadi


2. Satuan pelaksana kegiatan Gampong


3. Data Perangkat Gampong



No


Nama Perangkat


Jabatan


Keputusan Bupati / Camat


Nomor dan Tanggal



Nomor


Tanggal



1


2


3


4


5



1


MURSAL ABDULLAH, ST


Keuchik











2


Fauzan, S. Pd. I


Sekretaris Desa











3


Rizaldi


Bendahara Gampong











4


M. Yani


Kaur Agama dan Adat











5


Amri Safwan


Kaur Umum dan Tugas Pembantuan











6


Syukri Hasballah


Kaur Rumah Tangga Gampong











7


Ridwan Sulaiman


Ketua Dusun Mns. Baro











8


Syahrial Husen


Ketua Dusun Mns. Tanjong











9


Razali AR


Ketua Dusun Mns. Dalam











10


Yusuf Akhbaron, S. Pd


Peutuha Tuha Peut











11


TGK. M. Sufi


Imum Gampong











12


Supriadi Ismail


Peutuha Tuha lapan




































4. Sumber dan Jumlah Anggaran


5. Penanggulangan dan kendalanya


6. Keikutsertaan Aparat Kecamatan dalam Penanggulangan.






Pelaksanaan Pengisian Perangkat Gampong Juli Tambo Tanjong Pada tahun 2014 di Gampong Juli Tambo Tanjong ada / tidak melaksanakan proses pengisian perangkat Gampong :


- ...............................................


- ...............................................


4. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong kinerja adalah tersusun dan ditetapkannya sejumlah .... (...................) peratuan desa, yaitu :


a. Peraturan Desa Nomor 01 tahun 2014 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2013 – 2018;


b. Peraturan Desa Nomor 02 /2014 tentang Sumber-sumber Pendapatan Gampong tahun anggaran 2014;


c. Peraturan Gampong Nomor 03 Tanggal, 01 Januari Tahun 2014 tentang APB Gampong Tahun Anggaran 2013;


d. Keputusan Keuchiek Gampong Nomor 05 Tanggal 01 Januari Tahun 2014 Tentang Rencana kerja Pembangunan Gampong Tahun Anggaran 2013.






5. Pelayanan Administrasi, Sosial dan Kemasyarakatan


a. Capaian kinerjanya adalah terlaksananya pelayanan administrasi, sosial dan kemasyarakatan seperti pelayanan surat pengantar KTP, KK, SKCK, SKTM, akte kelahiran, pemutasian tanah dan surat keterangan asal usul kayu serta memfasilitasi kerukunan hidup bermasyarakat juga memfasilitasi berjalannya fungsi lembaga-lembaga kemasyarakatan dan sosial;


b. Satuan pelaksana kegiatan adalah kepala Gampong dan perangkat Gampong.


c. Tidak dijumpai permasalahan


























































































































BAB VII


P E N U T U P


Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa merupakan proses yang berkelanjutan dari tahun ke tahun, yang pelaksanaannya harus diupayakan dengan sungguh- Secara umum penyelenggaraan pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong tahun 2014 dapat terlaksana dengan baik dan permasalahan-permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara arif, bijak dan baik. Segala sesuatu yang telah dicapai bukanlah semata-mata hasil kerja pemerintah Gampong saja, namun juga merupakan hasil kerja dari seluruh komponen masyarakat Gampong Juli Tambo Tanjong.


Anggaran yang ada dan sumber-sumber daya yang lain, tentunya kita ingin memperbaiki dan berbuat yang terbaik untuk Gampong Juli Tambo Tanjong di masa yang akan datang,










Juli Tambo Tanjong, .31 Desember 2014


Keuchik Gampong,










MURSAL ABDULLAH, ST.


























































LAMPIRAN : PENGESAHAN MAJELIS TUHA PEUT


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






Berdasarkan hasil Rapat Majelis Tuha Peut pada hari Rabu Tanggal Tiga Puluh satu Bulan Desember Tahun dua ribu Empat Belas bertempa di Kantor Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong yang dihadiri oleh 9. (Sembilan) orang anggota Majelis Tuha Peut sesuai daftar hadir terlampir.






MEMUTUSKAN






MENETAPKAN : MENERIMA/MENOLAK SEBAGIAN/SELURUHNYA LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG (LPPG) GAMPONG JULI TAMBO TANJONG AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014


PIMPINAN


MEJELIS TUHA PEUT GAMPONG


PEUTUHA TUHA PEUT,












WAKIL TUHA PEUT,










Rusli Ismail








KEURANI TUHA PEUT,










Gusrai Sansaril, BE










Yusuf Akhbaron, S. Pd


















ANGGOTA










Abdul Hamid. Cut Hasan Ishak M. Amin Arifin


















Aisyah Rasyid, S.Pd Syafruddin Syehdo Hafni Sulaiman, S.Pd






Daftar : Hadir Rapat Majelis Tuha Peut dalam rangka membahas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) Gampong Juli Tambo Tanjong Akhir Tahun Anggaran 2014.


Hari : Rabu


Tanggal : 31 Desember 2014


Bertempat di : Kantor Keuchik


Gampong Juli Tambo Tanjong







NO


NAMA


JABATAN


TANDA TANGAN



1


Yusuf Akhbaron, S.Pd


PEUTUHA TUHA PEUT


1 ....................







2


Rusli Ismail


WAKIL PEUTUHA






2 ....................



3


Gusrai Sansaril, BE


KEURANI


3 ....................







4


Abdul Hamid


ANGGOTA





4 ....................



5


Cut Hasan


ANGGOTA


5 ....................







6


M. Amin Arifin


ANGGOTA





6 ....................



7


Hafni Sulaiman


ANGGOTA


7 ....................







8


Aisyah Rasyid


ANGGOTA





8 ....................



9


Syafruddin Syehdo


ANGGOTA


9 ....................











Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong


Peutuha,










YUSUF AKHBARON, S. Pd






















LAMPIRAN