
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Gampong Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mendatangi Mahkamah Agung untuk memastikan status Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) di mata hukum, Jumat (23/2/2018).
Eko memastikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berpayung hukum yang jelas untuk membentuk unit-unit usaha dan bekerja sama dengan koperasi, Badan Usaha Milik Negara Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Kami telah berkonsultasi untuk kejelasan status hukum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Tadi ada Ketua Mahkamah Agung, ada Wakil Ketua Mahkamah Agung juga, beliau mengatakan bahwa status Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) jelas," kata Eko di kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No.9, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam rilis pers Humas Mahkamah Agung, Eko menerangkan informasi tersebut akan segera disosialisakan kepada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di seluruh Gampong untuk menjawab kegelisahan pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
"Sekarang sudah ada kejelasan. Dan yang paling penting, dalam anggaran dasarnya, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tidak hanya semata-mata usaha untuk mencari keuntungan, tapi juga untuk memberdayakan dan kemakmuran masyarakat Gampong setempat," tutur Eko.
Keterangan mengenai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai hukum sudah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 213 dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Gampong).
"Pasal-pasal di bawah UU itu menunjukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa membentuk unit-unit usaha berbadan hukum sejalan dengan Undang-Undang Gampong," terang Eko.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendes Konsultasi dengan MA Soal Status Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Mata Hukum, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/23/mendes-konsultasi-dengan-ma-soal-status-Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)-di-mata-hukum.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
0 Comments
Post a Comment