KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENUNJUKAN BENDAHARA GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018
PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan pemanfaatan APBG tahun 2018 secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan perlu ditunjuk bendahara Gampong tahun 2018 Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong dinyatakan bahwa bendahara diangkat dengan Keputusan Keuchik;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, dipandang perlu menunjuk Bendahara Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1Tahun 2014tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
15. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Gampong;
16. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2017tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;
17. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
18. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2017tentang Pengelolaan Keuangan Gampong;
19. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 4Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta biaya operasional lainnya Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Memberhentikan dengan hormat Saudara Rizaldi, S.Pd sebagai Bendahara Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dan ucapan terimakasih atas darma bhaktinya selama menjalankan tugas tersebut.
KEDUA : Menunjuk Saudara Ramlan Efendi sebagai Bendahara Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kemampuan keuangan Gampong.
KETIGA : Bendahara Gampong Juli Tambo Tanjong sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimanaan pendapatan Gampong dan pengeluaran pendapatan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBG;
KEEMPAT : Honorarium Bendahara Gampong Juli Tambo Tanjong dibayar dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2018.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Gampong Juli Tambo Tanjong bertanggungjawab kepada Penjabat Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong.
KEENAM : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018.
KETUJUH : KeputusanPenjabat Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG), Perempuan,
dan Keluarga Berencana Kab. Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Comments
Post a Comment