Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penatausahaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018




Keuchiek Gampong dalam melaksanakan penatausahaan keuangan Gampong harus menetapkan Kaur Keuangan Gampong . Penetapan Kaur Keuangan Gampong harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan Keuchiek Gampong . Kaur Keuangan adalah perangkat Gampong yang ditunjuk Keuchiek Gampong untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar dan mempertanggungjawabkan keuangan Gampong dalam rangka pelaksanaa APBG, Ardi Hamzah (2015). Kaur Keuangan Gampong wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.

Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Keuchiek Gampong dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Menurut Permendagri No 20 tahun 2018 laporan pertanggungjawaban yang wajib dibuat oleh Kaur Keuangan Gampong adalah:

Buku Kas Umum

Buku kas umum digunakan untuk mencatat berbagai aktivitas yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas, baik secara tunai maupun kredit, digunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau kesalahan dalam pembukuan. Buku kas umum dapat dikatakan sebagai sumber dokumen transaksi.

Buku Kas Pembantu Pajak

Buku pajak digunakan untuk membantu buku kas umum, dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan pajak.

Buku bank digunakan untuk membantu buku kas umum, dalam rangka penerimaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan uang bank.


Disarikan dari buku: Akuntansi Desa, Penulis: V.Wiratna Sujarweni, Halaman: 21-22.