Pendirian badan usaha milik gampong “indoceh”



Pendirian badan usaha milik gampong “indoceh”

PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH”
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

                                          DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

MENIMBANG
:
dalam rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan Kekayaan Gampong serta dapat meningkatkan perekonomian Gampong sesusai Dengan kepentingan masyarakat, agar tercapainya lembaga Perekonomian Gampong yang mandiri dan tangguh, dipandang, perlu membentuk Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”, yang ditetapkan dalam Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong.

MENGINGAT
:
1.

2.   

3.


4.


6.

7.

8.

9.

10.
11.

12.
13.

14.


15.



16.


17.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun  tentang Pemerintah Daerah;
Unda  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
            Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme;
. Und Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban  Keuangan Daerah;
            Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
            Daerah;
            Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
                  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang                              Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;


DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERWAKILAN GAMPONG
                                                                        MEMUTUSKAN

MENETAPKAN 
:
PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG “INDOCEH.” GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan
a.       Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia
b.       Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Aceh
c.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bireuen
d.       Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Bireuen
e.       Kecamatan  adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen
f.        Gampong adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang di akui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah pemerintah Kabupaten Bireuen
g.       Pemerintah Gampong adalah Kepala Gampong dan Perangkat Gampong .
h.       Pemerintah Gampong adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Badan Perwakilan Gampong.  
i.         Kepala Gampong adalah Pejabat Pemerintah Gampong yang mempunyai wewenang , tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dan melaksanankan tugas pemerintah dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
j.         Badan Perwakilan Gampong yang terdiri Pemuka-Pemuka Masyarakat yang ada di Gampong yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat peraturan Gampong menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Gampong.
k.       Perangkat Gampong adalah Unsur Pembentuk Kepala Gampong dalam tugas dan pertanggugjawab Pemerintah Gampong.
l.         Peraturan Gampong adalah Peraturan yang di buat oleh Kepala Gampong dengan persetujuan Badan Perwakilan Gampong
m.     Badan Usaha Milik Gampong  atau di singkat BUMGadalah Badan Usaha yang bersifat ekonomis di bentuk dan di kelola oleh pemerintah Gampong dengan Masyarakat Gampong, yang modal seluruhnya   atau sebagian merupakan kekayaan

BAB II
BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)   Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH” berbentuk Perusahaan Gampong yang merupakan kesatuan unit-unit usaha ekonomi dan atau usaha lain dan dapat di kembangkan dalam bentuk Perseroan (PT) Gampong.
(2)   Badan Usaha  Milik Gampong “INDOCEH”  merupakan lembaga komersial yang di kelola secara produktif dan profisional secara teknis operasional tanpa campur tangan Aparatur Pemerintah Gampong dan berada di luar struktur organisasi Pemerintah Gampong.


                                                                                    Pasal 3
(1)   Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH” berkedudukan di Gampong Juli Tambo Tanjong dan yang beralamat/berkantor di jalan Bireuen Takengon km. 3,2 Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
(2)   Mempunyai lingkup wilayah usaha satu Gampong Juli Tambo Tanjong dan dapat di kembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna ke beberapa Gampong dan atau melakukan kerjasama antar Gampong.

                                                                      BAB III
TUJUAN DAN JENIS USAHA
                                                                    Pasal 4
(1)     Tercapainya lembaga perekonomian Gampong yang mandiri dan tangguh untuk meningkatkan sumber pendapatan asli Gampong dan warga masyarakat.
(2)     Memberikan pelayanan terdapat kebutuhan masyarakat dan menigkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta menigkatkan kesejahteraan warga masyarakat miskin di Gampong.
(3)     Melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya yang mengarah pada teciptanya pemberdayaan perekonomian Gampong.

Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”  melaksanakan kegiatan usaha:
(1)     Melaksanakan kegiatan usaha yang sudah ada meliputi:
a.     Pengelolaan UKM,
b.     Pengelolaan bidang usaha simpan pinjam,
c.      Pengelolaan Pasar Gampong,
d.     Usaha lain yang disesuaikan dengan keaadan di Gampongnya.

(2)       Melaksanakan pengembangan kegiatan usaha meliputi:
a.     Berusaha dalam bidang perdagangan umum ,
b.     Berusaha dalam bidang pertanian,
c.      Berusaha dalam bidang peternakan,
d.     Berusaha dalam bidang Konveksi,
e.     Berusaha dalam budang industry kecil dan kerajinan rakyat, dan lain-lain.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Badan Usaha Milik Gampong, meliputi:
(1)       Penasehat
(2)       Pengawas
(3)       Ketua
(4)       Sekretaris
(5)       Bendahara
(6)       Pengelola Usaha/Kepala Unit Usaha
                                                                       
Pasal 7
         (1)  Pengurus Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”  terdiri dari:
                a. 2 orang dari Pemerintah Gampong.
                b. 2 orang dari Lembaga Gampong
                c. 1 orang atau sebanyak-banyaknya 3 orang dari BPD atau Pemuka Masyarakat.
                 d. Sesuaikan dengan bagan yang ada

         (2) Susunan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari :
a.     Ketua merangkap anggota 
b.     Sekretaris merangkap anggota 
c.      Bendahara merangkap anggota
d.     Kepala unit usaha- usaha merangkap anggota

(3)  Masa Bakti Pengurus  5 (lima ). tahun dan dapat di pilih kembali sesuai kebutuhan.

                                                                        Pasal 8
Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau rapat Umum Dewan Komisaris di adakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau secara periodik untuk menetapkan:
a.   Pengangakatan Pengurus
b.   Menetapkan kebijaksanaan Pengembangan Usaha .
c.    Membahas setiap masalah yang di anggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.


                                                                        Pasal 9
Kewajiban Badan Pengawasan
(1)     Melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Badan Usaha Milik Gampong.
(2)     Melaksanakan pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan usaha Gampong.
(3)     Memberikan nasehat dan saran kepada Badan Pengurus atau Dewan Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.

Pasal 10
Kewenagan Badan Pengawas atau Dewan Komisaris
(1)       Meminta Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus atau Dewan Direksi setiap akhir tahun
(2)       Meminta Laporan Kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik Gampong
(3)       Meminta Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha

                                                                          Pasal 11
(1)       Badan pengurus atau Dewan Direksi dalam organisasi Badan Usaha Milik Gampong di angkat dan di perhentikan oleh Badan Pengawas atau dewan Komisaris.
(2)       Pengangakatan dan pemberhentian Badan Pengurus atau Dewan Direksi di tetapkan melalui Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau Rapat Umum Dewan Komisaris.

                                                                  Pasal 12
(1)       Susunan Badan Pengurus  terdiri dari:
a.    Ketua 
b.   Bendahara
c.    Sekretaris, Jika di pandang perlu , dapat di tambah

(2)       Persyaratan yang dapat diangkat menjadi Badan Pengurus atau Dewan Direksi
a.     Warga Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha
b.     Bertempat tinggal dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2(dua) tahun.
c.      Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa penuh pengabdian terhadap perekonomian Gampong
d.     Sehat rohani dan jasmani
e.     Berpendidikan minimal SMA
f.       Diutamakan warga Gampong yang profesional dan ahli di bidangnya
g.      Masa bakti Badan Pengurus atau Dewan Direksi 5 (lima) tahun dan dapat di angkat kembali sesui dengan persyaratan  .
h.     Badan Pengurus atau Dewan Direksi dapat dihentikan apabila:
a)     Telaha selesai masa baktinya
b)     Karena meninggal dunia
c)      Karena mengundurkan diri
d)     Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Gampong
e)     Karena tersangkut tindak pidana

Pasal 13
Tugas dan kewajiban Badan Pengurus atau dewan Direksi
(1)       Menyelenggarakan dan memajukan bidang usaha
(2)       Mengembangkan dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
(3)       Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Gampong yang adil dan merata
(4)       Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya
(5)       Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Gampong untuk menigkatkan pendapatan.
(6)       Memberi laporan perkembangan Badan Usaha kepada Dewan Komisaris
(7)       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
(8)       Memberi laporan kegiatan utama usaha Badan Usaha Milik Gampong dan perubahan selama tahun buku
(9)       Memberi laporan rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut

Pasal 14
 Hak Badan Pengurus atau Dewan Direksi
(1)       Menerima penghasialan atau imbalan jasa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan usaha
(2)       Mengangkat dan memperhentikan Pengelola  Usaha/Kepala Unit Usaha atau manager
(3)       Mengangat dan memperhentikan karyawan pada unit-unit usaha
(4)       Melakukan upaya-upaya dalam rangka memajukan dan mengembangkan usaha
(5)       Meminta laporan kepada kepala Unit Usaha atau manager sewaktu-waktu diperlukan

                                                                       

BAB V
                                                PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLAAN
                                                                        Pasal 15
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”  adalah:
(1)       Transparan
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Gampong harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat di ketahui, diikuti, di awasi dan di evaluasi  oleh warga masyarakat Gampong
(2)       Akuntabel
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Gampong harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat Gampong.
(3)       Partisipatif
Masyarakat dan anggota warga masyarakat Gampong terlibat secara aktif dalam proses precanaan pelaksanaan , pengawasan dan pelestarian kegiatan
(4)       Berkelanjutan
Pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan manfaat warga masyarakat secara berkelanjutan
(5)       Akseptabel
Keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antara pelaku dalam warga masyrakat Gampong sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

Pasal 16
Pendekatan yang di gunakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”  adalah:
(1)       Desentralisasi
Pemerintah Gampong atau lembaga Gampong dan warga masyarakat Gampong memperoleh kewenangan yang luas dalm mengurus dan mengelola badan usaha
(2)       Kegiatan di laksanakan dengan semangat kerjasama antara pemerintah Gampong lembaga Gampong dan warga Gampong serta dunia usaha ekonomi masyarakat Gampong.
(3)       Keterpaduan
Keterpaduan antara komponen masyarakat Gampong dalam pengelolaan kegiatan harus saling menunjang dan saling melengkapi sehingga memberikan hasil dan manfaat yang optimal.

BAB VI
PERMODALAN
Pasal 17
Modal dasar dalam pendirian dan atau pengembangan Badan Usaha Milik Gampong “INDOCEH”  dapat berhasil :
(1)       Modal sendiri yang di usahakan oleh pemerintah Gampong dan lembaga Gampong
(2)       Tabungan masyarakat
(3)       Modal bantuan yang di usahakan pemerintah Gampong dapat berasal dari bantuan pemerintah kota pemerintah provinsi dan pemerintah
(4)       Modal pinjaman di peroleh dari lembaga-lembaga keuangan atau lembaga lain atau dari masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan.
(5)       Modal penyertaan , dalam bentuk penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil dan lainnya atas dasar saling menguntugkan.







BAB VII
P E N U T U P

Pasal 18
(1)       Hal-hal yang belum dimuat dalm peraturan Gampong ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Gampong
(2)       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Gampong di tetapkan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Dewan Komisaris beserta Dewan Direksi.

Pasal 19
Peraturan  Gampong ini Mulai Berlaku  Sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gampong ini penetapan dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong

                        Disahkan di  : Juli Tambo Tanjong
       Pada tanggal: 02 Januari 2016
            KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
           

            MURSAL ABDULLAH
Diundang di    : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal   : 02 Januari 2016
KEURANI GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


FAUZAN



Lembaran Gampong  : Juli Tambo Tanjong
Tahun 2016 Nomor    : 133

0 Comments