Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades


Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pada 2 Agustus 2017 menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1222, 2017 dengan judul Kemendagri, Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek.

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek

Pasal dan ketentuan yang diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiekdiantaranya adalah:

Pasal 1,

Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 4A dan Pasal 4B,

Di antaral Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 6A,

Ayat 2 huruf b dan huruf g Pasal 8 diubah,

Pasal 12,

Selanjutnya tentang Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek dapat dilihat di prata yang di bawah, dan jika akan mengunduh dapat dilakukan di tautan lampiran tulisan tentang Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiekini.

Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchiek