Permohonan Pencairan Dana Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah Tahun 2017
Balee Panah, 23 November 2018
Kepada Yth,
Nomor : 225/2031 /BP/ 2018 Bapak Bupati Bireuen
Lampiran : 1 (satu) berkas cq. Kepala DPMGPKB Kabupaten Bireuen
Hal : Permohonan Pencairan Dana
Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah di -
Tahun 2017 Bireuen
Dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong-Perubahan (APBG-P) Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20Tahun 2018. Salah satu sumber pendapatan Gampong adalah Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 Sebesar Rp. 1.139.000,-
Untuk Penyaluran Dana Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017, sesuai Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2018, dengan ketentuan Pasal 2. kami mengajukan permohonan pencairan Dana Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah Tahun 2017, sebesar Rp. 1.139.000,- ( Satu Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan pencairan Dana Kurang Bayar Bagian Retribusi Daerah Tahun 2017, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
1. Surat Permohonan;
2. Foto Copy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan ,
Sebesar 100% (Seratus Persen)
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
4. Foto Copy Rekening Pemerintahan Gampong;
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapat pertimbangan selanjutnya. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.
Keuchik Gampong Balee Panah
( RAZI IRAWAN )
Tembusan :
1. CamatJuli