Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Produk Peraturan Di Gampong, Keistimewahan Bagi Gampong



Hadirnya Peraturan Gampong bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Gampong adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten (Daerah Tingkat 2).

Disisi lain juga, Gampong dalam hal ini Pemerintah Gampong diberi kewajiban untuk dapat menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Peraturan Poduk Hukum Gampong atau Pedoman Teknis Peraturan di Gampong diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.

Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Gampong (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara Pemerintah Gampong (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Gampong (Tuha Peut Gampong) sebaiknya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex specialis derogat legi generalis", yaitu aturan hukum yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus tentang itu, dipostingan lain.