KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas perkenan-Nyalah Proposal ini dapat disusun dan diajukan walaupun masih banyak terdapat kekurangan.
Proposal ini disusun berdasarkan kepada kebutuhan yang sangat mendesak mengenai ketersedian sarana dan prasarana yang baik dan memadai bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, juga sebagai upaya wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong menuju Gampong swasembada pangan.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan proposal ini masih banyak kekurangan dan kelemahan, hal ini semata-mata dikarenakan keterbatasan wawasan dan kemampuan yang kami miliki, oleh karena itu kritik dan saran demi perbaikan dan penyempurnaan sangat kami harapkan.
Atas segala bantuan, dukungan serta bimbingan dan kepedulian dari berbagai pihak yang membantu merealisasikan proposal ini, kami menghaturkan terimaksih, semoga segala upaya dan usaha yang kita lakukan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat yang menuju ke masa depan yang lebih baik. Senantiasa mendapat ridho dan hidayah Allah SWT. Amiin.
Juli Tambo Tanjong, 12 Maret 2018
Ketua Gapoktan sabar
SYAHRIZAL HUSEN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Ada tiga alasan penting yang melandasi adanya kesadaran dari semua komponen bangsa atas pentingnya ketahanan pangan yaitu: (i) akses atas pangan yang cukup dan bergizi bagi setiap penduduk merupakan salah satu pemenuhan hak azasi manusia; (ii) konsumsi pangan dan gizi yang cukup merupakan basis bagi pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas; (iii) ketahanan pangan merupakan basis bagi ketahanan ekonomi, bahkan bagi ketahanan nasional suatu negara berdaulat.
Ketahanan pangan nasional dicirikan dengan adanya ketersediaan pangan yang cukup secara makro namun demikian masih ada beberapa daerah dimana masyarakatnya tidak mampu mengakses pangan yang cukup. Hal ini disebabkan karena kondisi wilayahnya miskin ataupun pendapatan mereka yang tidak mencukupi untuk memperoleh akses terhadap pangan.
Berdasarkan data BPS, program yang dilaksanakan oleh pemerintah selama ini telah mampu menurunkan jumlah kemiskinan di Indonesia dimana secara absolut pada tahun 2008 menjadi sekitar 35 juta jiwa, lebih rendah jika dibandingkan tahun 2007 sebesar 37 juta jiwa yang pada umumnya sebagian besar dari penduduk miskin tersebut tinggal di wilayah pedesaan dengan mata pencaharian dari sektor pertanian yang memiliki skala usaha kecil yaitu kurang dari 0,5 hektar atau bahkan sebagai buruh tani.
Disisi lain wilayah sentra produksi pertanian khususnya padi dan jagung memiliki topografi yang beragam, ketersediaan sarana prasarana yang mendukung sektor tersebut (produksi, pengolahan, penyimpanan) bervariasi dari satu wilayah dengan wilayah lain, waktu panen yang tidak bersamaan di beberapa wilayah, dan iklim yang kurang mendukung pada saat tanam maupun panen raya, sehingga petani, kelompoktani (Poktan) maupun Gabungan Kelompoktani (Gapoktan) selalu dihadapkan pada berbagai masalah: (a) keterbatasan modal usaha untuk melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, pendistibusian/pemasaran; (b) posisi tawar petani yang rendah pada saat panen raya yang bersamaan dengan datangnya hujan, sehingga petani terpaksa menjual produknya dengan harga rendah kepada para pelepas uang (pedagang perantara); (c) keterbatasan akses pangan (beras) saat paceklik yang disebabkan karena tidak memiliki cadangan pangan yang cukup.
Dampak dari ketidakberdayaan petani, Poktan dan Gapoktan dalam mengolah, menyimpan dan mendistribusikan/memasarkan hasil produksinya dapat menyebabkan: (a) ketidakstabilan harga di wilayah sentra produksi pertanian pada saat terjadi panen raya, dan (b) kekurangan pangan pada saat musim paceklik.
Guna mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh petani, Poktan, Gapoktan di daerah sentra produksi padi dan jagung, pemerintah melalui Kementerian Pertanian cq Badan Ketahanan Pangan, sejak tahun 2009 telah mengalokasikan dana APBN untuk memperkuat modal dan kemampuan Gapoktan sehingga mempunyai posisi tawar yang tinggi, mempunyai nilai tambah produk pertanian, dan mempunyai akses terhadap pangan.
B. Tujuan
Tujuan dari penyaluran dana Bansos untuk pelaksanaan kegiatan Penguatan-LDPM adalah:
1. Memperkuat modal usaha Gapoktan dan unit-unit usaha yang dikelolanya (distribusi/pemasaran dan cadangan pangan) untuk dapat mengembangkan sarana penyimpanan, melakukan pembelian hasil produksi petani anggotanya, dan tersedianya cadangan pangan disaat menghadapi musim paceklik serta tercapainya stabilisasi harga pangan di tingkat petani saat panen raya;
2. Mengembangkan usaha ekonomi di wilayah dengan: (i) melakukan musyawarah rencana kegiatan bersama anggota kelompoknya, (ii) melakukanpembelian-penyimpanan-pengolahan-pemasaran sesuai rencana, kebutuhan anggota, dan kebutuhan pasar, serta mempunyai nilai tambah bagi khususnya unit usaha Gapoktan yang mengelolanya;
3. Memperluas jejaring kerja sama pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup substansi kegiatan Penguatan-LDPM tahun meliputi: perencanaan kegiatan usaha Gapoktan, penetapan indikator keberhasilan, pengorganisasian kegiatan, pelaksanaan kegiatan termasuk anggaran, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan, serta pelaporan.
D. Dasar Hukum
Untuk mengatasi gejolak harga pangan pada saat panen raya secara eksplisit telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (pasal 48) yang mengatakan bahwa “Pemerintah dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan untuk mencegah dan/atau menanggulangi gejolak harga pangantertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan”.
Undang-Undang tersebut juga telah dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (pasal 12 ayat 1 dan 2) yang menegaskan bahwa: (i) “Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, dan/atau paceklik yang berkepanjangan”; dan (ii) “Pengendalian harga dapat dilakukan melalui pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan dan pengaturan kelancaran distribusi pangan”.
Mengingat sering terjadinya gejolak harga pangan disaat panen raya maka Gapoktan yang merupakan wadah dari Poktan dan petani wajib untuk membantu mendistribusikan/memasarkan produksi anggotanya secara berkelompok untuk dapat memenuhi skala ekonomi sehingga memudahkan dalam hal pengangkutan, pengolahan, penyimpanan, dan pemasaran dimana pada akhirnya dapat memberikan harga serta keuntungan yang layak. Agar perputaran usaha pembelian-penjualan gabah/beras dan/atau jagung meningkat maka Gapoktan perlu mendorong unit usahanya untuk mengelola kegiatannya secara komersial dengan mengembangkan jejaring pemasaran dengan mitranya baik di dalam maupun di luar wilayahnya.
Sedangkan untuk mengatasi kelangkaan akses pangan pada saat menghadapi gagal panen ataupun paceklik, masyarakat wajib membangun cadangan pangan, hal ini sejalan dengan UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (Pasal 47 ayat 1) yang menjelaskan bahwa “Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat” dan (ayat 3) menjelaskan bahwa “Dalam upaya mewujudkan cadangan pangan nasional pemerintah mengembangkan, membina, dan/atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, provinsi dan nasional”. Untuk mengembangkan cadangan pangan masyarakat, UU tersebut telah dijabarkan dalam PP No. 68 tahun 2002 (pasal 8) bahwa: “Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnyadalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat yang dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing”. Selanjutnya pasal 14 menegaskan bahwa “Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan, dimana peran masyarakat dapat berupa: (a) melaksanakan produksi, perdagangan, distribusi dan konsumsi pangan; (b) menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat; dan (c) melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan”.
Sejalan dengan UU dan PP, Departemen Dalam Negeri, juga telah mendorong pemerintah desa untuk mewujudkan cadangan pangan pemerintah desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
Seperti halnya keberadaan cadangan pangan yang ada di pemerintahan, keberadaan cadangan pangan masyarakat di tingkat desa khususnya di Gapoktan sangat diperlukan. Mengingat Gapoktan merupakan kelembagaan petani dan wadah dari Poktan dan petani, sehingga wajib menguasai cadangan pangan secara kolektif agar dapat: (i) mengantisipasi kekurangan bahan pangan pada musim paceklik, dan (ii) mengantisipasi ancaman gagal panen akibat bencana alam seperti serangan hama dan penyakit, anomali iklim dan banjir, dan lain-lain.
E. Penutup
Demikianlah Proposal ini disampaikan besar harapan kami bahwa pembangunan Gudang Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) beralokasi di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dapat terealisasikan agar terwujud peningkatan tarap hidup demi tercapainya kemakmuran masyarakat dan merupakan ketahanan pangan serta pergerakan perekonomian masyarakat
Atas perhatiannya dan kerjasamanya yang baik dihaturkan ucapan rasa terimakasih.
Lampiran 3
Struktur Pengurus Gapoktan GAPOKTAN SABAR
Kegiatan Penguatan-LDPM Tahun 2018


*) Untuk Gapoktan Tahap Penumbuhan dan Tahap Pengembangan wajib untuk melampirkan Foto dan Fotokopi KTP dari masing-masing pengurus
0 Comments
Post a Comment