Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur Pergantian Keurani gampong Jika Terjadi Kekosongan Jabatan


Pengganti Keurani gampong Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

Keurani gampong dan Tugasnya

Keurani gampong merupakan salah satu perangkat gampong. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“UU Gampong”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (“PP 47/2015”).1 Perangkat Gampong berkedudukan sebagai unsur pembantu keuchiek. Sekretariat gampong dipimpin oleh keurani gampongyang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu keuchiek dalam bidang administrasi pemerintahan.

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong

Keuchiek memberhentikan Perangkat Gampong setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Gampong berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; dan
  3. diberhentikan.
Perangkat Gampong diberhentikan karena:
  1. usia telah genap 60 tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat gampong; dan
  5. melanggar larangan sebagai Perangkat Gampong.
Seharusanya jika keurani gampong yang lama berhenti, maka diangkat keurani gampong yang baru. Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchiek setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Bagaimana mekanismenya?

Pengangkatan perangkat gampong dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Keuchiek melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Gampong;
  2. Keuchiek melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Gampong;
  3. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Gampong yang telah dikonsultasikan dengan keuchiek; dan
  4. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh keuchiek dalam pengangkatan perangkat Gampong dengan keputusan keuchiek.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (“Permendagri 83/2015”) juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat gampong sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015:
  1. Keuchiek dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Keuchiek melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat gampong kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Keuchiek kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchiek menerbitkan Keputusan Keuchiek tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchiek melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.
Jika seorang keurani gampongsebagai perangkat gampong berhenti, menurut hemat kami seharusnya dipilih dan diangkat keurani gampongyang baru. Pengangkatan keurani gampongsebagai perangkat gampong tetap harus melalui mekanisme-mekanisme di atas, seperti antara lain keuchiek berkonsultasi dengan camat atau sebutan lain dan diperoleh rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain tersebut yang memuat mengenai calon perangkat gampong yang telah dikonsultasikan dengan keuchiek, yang kemudian menjadi dasar bagi keuchiek dalam pengangkatan perangkat Gampong.

Namun, selama proses pengangkatan keurani gampongyang baru pasti ada kekosongan jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat gampong (dalam hal ini sekretaris gampong), maka tugas perangkat gampong yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama. Pelaksana Tugas ditetapkan oleh Keuchiek dengan Surat Perintah Tugas yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat penugasan. Pengisian jabatan Perangkat Gampong yang kosong selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Perangkat Gampong yang bersangkutan berhenti.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, memang secara eksplisit tidak diatur ketentuan jika terjadi kekosongan jabatan, keurani gampongdapat digantikan langsung oleh perangkat gampong lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi). Dalam Permendagri 83/2015 hanya disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat gampong (dalam hal ini sekretaris gampong), maka tugas yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris gampong. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Keuchiek dengan Surat Perintah Tugas.