Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Rancangan Qanun Gampong Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Gampong Juli Tambo Tanjong



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 
Rancangan Qanun Gampong Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Gampong Juli Tambo Tanjong


RANCANGAN QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR:  28 TAHUN 2018

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALANGAMPONG JULI TAMBO TANJONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang   :        1. bahwa sehubungan dengan meningkatnya pembangunan   
                            Gampong khususnya pembangunan dan peningkatan jalan
                            diwilayah Gampong, maka perlu diatur pedoman Pemberian
                             Nama Jalan.
                           2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, pedoman
                            pemberian nama jalan perlu diatur dengan Qanun Gampong  
                            Juli Tambo Tanjong.
Mengingat  :    1.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;;
2.     Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lau Lintas dan  
   Angkutan      Jalan Lembaran Negara Republik  Indonesia     
   Nomor 25 Tahun 1992,      Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3486;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
6.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;
7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
10.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11.    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
12.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
13.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dengan Kesepakatan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
dan
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  RANCANGAN QANUN GAMPONG TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DALAM WILAYAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Rancangan Qanun Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.      Gampong adalah gampong dan gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Gampong adalah Keuchik Gampong dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
3.      Tuha Peut adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
4.      Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Tuha Peut, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Tuha Peut untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5.      Kesepakatan Musyawarah Gampong adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Gampong dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Gampong yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut dan Kepala Gampong.
6.      Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik Gampong setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut.
7.      Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalulintas umum.
8.      Jalan Gampong adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam Gampong, serta jalan lingkungan.
9.      Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
10.Jalan Propinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
11.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan.
12.Nama jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain.

BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN NAMA JALAN
Pasal  2
Setiap jalan dan fasilitas umum tertentu di Daerah diberi nama sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa.

Pasal 3
1.      Jalan  yang diberi nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Qanun gampong ini, adalah jalan dan fasilitas umum tertentu yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Gampong
2.      Jalan yang dimaksud dalam peraturan Keuchik ini adalah Jalan Gampong di wilayah Gampong Juli Tambo Tanjong.
BAB  III
TATA CARA PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU
Pasal  4

1.      Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu dapat diusulkan oleh:
2.      Organisasi Kemasyarakatan;
3.      Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan adat ;
4.      Keluarga/ahli waris dan tokoh pejuang/masyarakat yang dianggap berjasa bagi Gampong

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dan Qanun ini dilakukan oleh Keuchik.



BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong
  
Ditetapkan di     :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal  :   
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,


FAUZAN


Diundangkan di    :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal        :   
PLT. KEURANI GAMPONG




AMRI

LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 28




























Lampiran  Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong
Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan
Nomor                  :  28 Tahun 2018
Tanggal                :     
         

DAFTAR NAMA NAMA JALAN DI WILAYAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

No
Nama Jalan
Duson
1
Jalan Tgk. Di Meunasah Dalam
Duson Meunasah Dalam
2
Jalan Tgk. Peutua Mahmud
Duson Meunasah Dalam
3
Jalan Trieng Ijoe
Duson Meunasah Dalam
4
Jalan Simpang Pak Din
Duson Meunasah Tanjong
5
Jalan Blang Barat
Duson Meunasah Tanjong
6
Jalan Lampoh Tarom
Duson Meunasah Tanjong
7
Jalan lapangan Bola
Duson Meunasah Tanjong
8
Jalan Glee Bruek
Duson Meunasah Tanjong
9
Jalan Gedung Keuramik
Duson Meunasah Baro
10
Jalan Lampoh Trieng
Duson Meunasah Baro
11
Jalan Lampoh Trieng
Duson Meunasah Baro
12
Jalan Meunasah Baro
Duson Meunasah Baro
13
Jalan Meunasah Baro
Duson Meunasah Baro
14
Jalan Deep Ie
Duson Meunasah Baro
15
Jalan Lampoh Mancang
Duson Meunasah Tanjong
16
Jalan Balai Pengajian
Duson Meunasah Dalam

Ditetapkan di     :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal  :   
PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,


FAUZAN

Diundangkan di    :    JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal        :   
PLT. KEURANI GAMPONG




AMRI

LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 28


PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251
 


KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

NOMOR :         / TUHA PEUT / 2018

TENTANG

PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN QANUN GAMPONG NOMOR 28                         TAHUN 2018
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN

PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,

Menimbang
:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;;
2.     Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3486;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
6.     Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa;
7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

Kesatu
:
Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang pedoman pemberian nama jalan Gampong Juli Tambo Tanjong

Kedua
:
Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di     :    JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal   :   
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA



YUSRI, S.Ag



B E R I T A   A C A R A

                                                                          
KESEPAKATAN BERSAMA

PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT

TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

Pada hari Jum’at (Malam Sabtu) tanggal Dua Puluh Satubulan Desember tahun dua ribu delapanbelas, kami yang bertanda tangan dibawah ini --------------------------------------


I.    FAUZAN                                   :    Penjabat Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA        

II.   Yusri, S.Ag                                :    Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong
                                                         :    dalam hal ini bertindak atas nama Lembaga Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Gampong Juli Tambo Tanjong-------------
  2. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya--------------------------


PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
Description: ttd bpd baru.jpgPEUTUHA TUHA PEUT





YUSRI, S.Ag
PENJABAT KEUCHIEK





FAUZAN, S.Pd.I



































QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN



NOMOR : 28 TAHUN 2018



TENTANG


PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN                  GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
 












GAMPONG         :  JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN       :  JULI
KABUPATEN         :  BIREUEN


TAHUN 2018