Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

RPJMG dan RKPG Bukan Hambatan Dalam Pembangunan Gampong


Perencanaan Pembangunan Gampong terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) dan Rencana Pembangunan Tahunan Gampong atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG).

Kedua dokumen perencanaan Gampong tersebut, baik RPJMG maupun RKPG ditetapkan dengan Peraturan Gampong atau yang disingkat dengan Perdes.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) disusun oleh pemerintah Gampong untuk jangka waktu 6 tahun dengan melibatkan seluruh masyarakat Gampong dengan semangat gotong royong dan partisipatif.

Sedangkan, RKP Gampong atau yang sering disingkat dengan RKPG merupakan penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

Kedua dokumen pembangunan Gampong tersebut wajib ada di Gampong. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perencanaan pembangunan Gampong.

Pasal 2

Pemerintah Gampong menyusun perencanaan Pembangunan Gampong sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dengan melibatkan seluruh masyarakat Gampong dengan semangat gotong royong.

Masyarakat Gampong berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Gampong.

Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Gampong didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Gampong dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Gampong, dan/atau pihak ketiga.

Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.

Pasal 3

Pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

Pasal 4

1. Perencanaan pembangunan Gampong disusun secara berjangka meliputi:

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  • Rencana Pembangunan Tahunan Gampong atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Gampong, merupakan penjabaran dari RPJM Gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gampong.

Pasal 5

  1. Dalam rangka perencanaan pembangunan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Gampong melaksanakan tahapan yang meliputi: Penyusunan RPJM Gampong; dan Penyusunan RKP Gampong.
  2. RPJM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Gampong.
  3. RKP Gampong mulai disusun oleh pemerintah Gampong pada bulan Juli tahun berjalan.
Demikian beberapa pasal yang terkait dengan Rencana Pembangunan Gampong dan penjelasan lebih lengkap dapat dibaca dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong.

Nah, bila dilihat dari penjelasan diatas menerangkan bahwa RPJMG dan RKPG bukanlah sebuah hambatan dalam pembangunan Gampong dan dana Gampong. Keduanya justru merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan untuk kemandirian Gampong. Semoga bermanfaat.