SK Penetapan TIM Pemeriksa Barang Tahun Anggaran 2019
KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR ……… TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN TIM PEMERIKSA BARANG GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka untuk memperlancar efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan pemeriksaan kegiatan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2018,dipandang perlu untuk menetapkan Tim Pemeriksa Barang Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli dengan Keputusan Keuchiek.
| |
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
| ||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||
7.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
| ||
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2017;
| ||
9.
|
Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 31);
| ||
10.
|
Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD);
| ||
11.
|
Peraturan Desa JULI TAMBO TANJONGNomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018;
| ||
12.
|
Peraturan Desa Juli Tambo Tanjong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun Anggaran 2018;
| ||
MEMUTUSKAN :
| |||
Menetapkan
|
:
| ||
KESATU
|
:
|
Menetapkan nama-nama yang tersebut pada lampiran Keputusan ini sebagai Tim Pemeriksa Barang Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Tahun Anggaran 2019.
| |
KEDUA
|
:
|
Tim Pemeriksa Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini berkewajiban melaksanakan tugas :
a. Melakukan pemeriksaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh KEUCHIEK;
| |
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 2 Januari 2019
Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Tembusan :
1. Bupati Bireuen di Bireuen;
2. Inspektur Kabupaten Bireuen di Bireuen;
3. Kepala DPMG-KB Kabupaten Bireuen di Bireuen;
4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuendi Bireuen;
5. Camat Juli di Bandar Juli;
6. Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong di Juli Tambo Tanjong;
7. Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor : .
Tanggal : 2 Januari 2018
Tentang : Penetapan Tim Pemeriksa Barang Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten BIREUEN
Tahun Anggaran 2018
DAFTAR SUSUNAN
TIM PEMERIKSA BARANG
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
KETUA
| ||
2
|
SEKRETARIS
| ||
3
|
ANGGOTA
|
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG