KEPUTUSAN IMUM GAMPONG
T E N T A N G
PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH TANJONG
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
MASA JABATAN 3 (TIGA) TAHUN
IMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran syi’arnya Agama Islam di Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, maka dipandang perlu untuk mengangkat Bilal Meunasah Tanjong.
2. Bahwa nama yang tercantum dalam surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan.
2. KMA RI Nomor : 373 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota.
3. PP. No. 55 Tahun 2006 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Masyarakat Dusun Meunasah Tanjong dan Dusun Meunasah Dalam tentang pemilihan Bilal Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong .
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN IMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONGKECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN TENTANG PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH TANJONG MASA BHAKTI 2017– 2020.
Pertama : Mengangkat Saudara: M. HUSEN IBRAHIM sebagai Bilal Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Masa Bhakti 2017–2020.
Kedua : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dan kepada pihak lain untuk diketahui.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 01 Desember 2017
IMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
M. SUFI
0 Comments
Post a Comment