KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 133 Tahun 2016
TENTANG
PENGURUS BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) “INDOCEH”
DESA JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha ekonomi Gampong, dan mengembangkan modal usaha terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Gampong (PAG) guna kesejahteraan masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ”INDOCEH” dan menetapkan dalam keputusan Keuchiek.
1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang
Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
Kabupaten Bireuen Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Hasil musyawarah Pembentukan Pengurus BUMG yang di laksanakan pada Hari Jum’at tanggal 23 september 2016 sebagaimana termuat dalam Berita Acara musyawarah Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.
|
MEMUTUSKAN
| |
Menetapkan,
PERTAMA :
|
Menunjuk Nama-nama sebagai pengurus BUMG dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan I
|
KEDUA :
|
Kepengurusan dimaksud “diktum Pertama” mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiamana lampiran II
|
KETIGA :
|
Membebankan segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMG “INDOCEH” Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
|
KETIGA :
|
Membebankan segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMG “INDOCEH” Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli
|
KEEMPAT :
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal : 01 Oktober 2016
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MURSAL ABDULLAH
Lampiran I : Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor : 134 Tahun 2016
Tanggal : 01 Oktober 2016
SUSUNAN PENGURUS BUMG “INDOCEH”
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Dinas
|
Jabatan dalam BUMG
|
1
2
3
|
PENGAWAS
a. Mursal Abdullah, ST
b. Yusuf Akhbarun, S.Pd
c. M. Sufi
PENGURUS
a. Muslim Usman
b. Diana Husen
c. Ramlan Efendi
UNIT USAHA PERTANIAN
a. Ibrahim Akhbarunsyah
b. Fauzi Helmi
c. Sriwahyuni, S.Pd
UNIT USAHA PETERNAKAN
a. Jailani, S.Pt
b. Muhammad Yani
c. Jefri M. Jafar
UNIT USAHA PELAYANAN/JASA
a. Syahrul Azmi
b. Zulaifa
c. Fadli Thaleb
UNIT USAHA KECIL MENENGAH/SPP
a. Safril, SE
b. Eka Juli Phonna, SE
c. Wahyu Mutttaqin, SE
UNIT USAHA PENDIDIKAN
a. Chairul Miswar, S.Pd.I
b. Fajri, S.Pd.I
c. Lisani, S.Pd
|
Keuchiek
Peutuha Tuha Peut
Imum Gampong
Tokoh Pemuda
Tokoh Perempuan
Pengurus Karang Taruna
Tokoh Pemuda Gampong
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
Tokoh Pemuda Gampong
Ketua Karang Taruna
Tokoh Pemuda Gampong
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
Tokoh Pemuda Gampong
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus Karang Taruna
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
|
Pengawas
Pengawas
Pengawas
Direktur
Sekretaris
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Ketua
Sekretaris
Bendahara
|
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MURSAL ABDULLAH
Lampiran II: Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor : 135 Tahun 2016
Tanggal : 01 Oktober 2016
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDes”...........”
| |
1. Penasehat
- Memberikan nasehat kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha dan semua pengelola BUMG;
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelola BUMG.
2. Pengawas
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja pengurus BUMDes;
- Memberikan saran pendapat dan masukan kepada pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan BUMG.
3. Ketua
- Mengembangkan dan membina BUMG agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan Mikro yang dapat melayani kebutuhan masyarakat;
- Mengusahakan agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ;
- Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan Asli Gampong (PAG).
4. Sekertaris
- Mengagendakan surat keluar surat masuk lembaga;
- Mengarsipkan segala bentuk surat-surat baik keluar atau masuk terutama segala bentuk surat-surat perjanjian;
- Membuat program Report kegiatan dalam bentuk kerja.
5. Bendahara
- Mencatat dan membukukan keluar atau masuk keuangan;
- Membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha Kepada Ketua;
- Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Ketua setiap tiga bulan sekali.
6. Kepala Unit Usaha
- Mencatat keluar atau masuk transaksi keuangan;
- Membuat laporan keuangan bulanan, tiga bulan dan semester atau enam bulanan kepada Ketua melalui bendahara BUMG.
| |
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
MURSAL ABDULLAH
0 Comments
Post a Comment