Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)



KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: 133 Tahun 2016

TENTANG
PENGURUS BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)INDOCEH
 DESA JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG

Menimbang        : 






Mengingat           :


























Memperhatikan  :

  Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha  ekonomi Gampong, dan mengembangkan modal usaha terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Gampong (PAG) guna kesejahteraan masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ”INDOCEH” dan menetapkan dalam keputusan Keuchiek.

1.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah    Daerah;
2.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan      antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;        
5. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  39 Tahun 2010 Tentang
    Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
    Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  
    Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
    yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
    Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
    diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam
    Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
    Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
     Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  11.Peraturan Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli   
       Kabupaten Bireuen Nomor 133 Tahun 2016 tentang  Tata Cara
       Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Hasil musyawarah Pembentukan Pengurus BUMG yang di laksanakan pada Hari Jum’at tanggal 23 september 2016 sebagaimana termuat dalam Berita Acara  musyawarah Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli.


MEMUTUSKAN
Menetapkan,
PERTAMA           :

Menunjuk Nama-nama sebagai pengurus BUMG dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan I

KEDUA                :

Kepengurusan dimaksud “diktum Pertama” mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiamana lampiran II

KETIGA                :
Membebankan segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMG “INDOCEH”   Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli

KETIGA                 :
Membebankan segala pengeluaran sebagai akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMG “INDOCEH”   Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli

KEEMPAT            :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan  di  :  Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal    :  01 Oktober 2016
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG




        MURSAL ABDULLAH









                                                    Lampiran    I           : Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
                                                    Nomor        :  134  Tahun   2016
                                                    Tanggal       :   01 Oktober 2016
 

                                                                                                                         
SUSUNAN PENGURUS BUMG “INDOCEH”
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI


No
Nama
Jabatan Dalam Dinas
Jabatan dalam BUMG
1




2




3


PENGAWAS
a. Mursal Abdullah, ST
b. Yusuf Akhbarun, S.Pd
c. M. Sufi

PENGURUS
a. Muslim Usman
b. Diana Husen
c. Ramlan Efendi

UNIT USAHA PERTANIAN
a. Ibrahim Akhbarunsyah
b. Fauzi Helmi
c. Sriwahyuni, S.Pd


UNIT USAHA PETERNAKAN
a. Jailani, S.Pt
b. Muhammad Yani
c. Jefri M. Jafar


UNIT USAHA PELAYANAN/JASA
a. Syahrul Azmi
b. Zulaifa
c. Fadli Thaleb


UNIT USAHA KECIL MENENGAH/SPP
a. Safril, SE
b. Eka Juli Phonna, SE
c. Wahyu Mutttaqin, SE


UNIT USAHA PENDIDIKAN
a. Chairul Miswar, S.Pd.I
b. Fajri, S.Pd.I
c. Lisani, S.Pd

Keuchiek
Peutuha Tuha Peut
Imum Gampong


Tokoh Pemuda
Tokoh Perempuan
Pengurus Karang Taruna


Tokoh Pemuda Gampong
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK



Tokoh Pemuda Gampong
Ketua Karang Taruna
Tokoh Pemuda Gampong




Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
Tokoh Pemuda Gampong




Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK
Tokoh Pemuda Gampong



Pengurus Karang Taruna
Tokoh Pemuda Gampong
Pengurus PKK

Pengawas
Pengawas
Pengawas


Direktur
Sekretaris
Bendahara


Ketua
Sekretaris
Bendahara


Ketua
Sekretaris
Bendahara





Ketua
Sekretaris
Bendahara




Ketua
Sekretaris
Bendahara



Ketua
Sekretaris
Bendahara



KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
           

                 MURSAL ABDULLAH





































                                                         Lampiran    II: Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
                                                    Nomor        :  135  Tahun   2016
                                                    Tanggal       :   01 Oktober 2016


TUGAS DAN TANGGUNG  JAWAB PENGURUS BUMDes”...........”

1. Penasehat
-       Memberikan nasehat kepada Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha dan semua pengelola BUMG;
-       Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelola BUMG.

 2. Pengawas
-      Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja pengurus BUMDes;                                         
-      Memberikan saran pendapat dan masukan kepada pemerintah terhadap  pelaksanaan pengelolaan BUMG.

3. Ketua
-       Mengembangkan dan membina BUMG agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan Mikro yang dapat melayani kebutuhan masyarakat;
-       Mengusahakan agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ;
-       Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan Asli Gampong (PAG).

4. Sekertaris
-       Mengagendakan surat keluar surat masuk lembaga;
-       Mengarsipkan segala bentuk surat-surat baik keluar atau masuk   terutama segala bentuk surat-surat perjanjian;
-       Membuat program Report kegiatan dalam bentuk kerja.

5. Bendahara
-       Mencatat dan membukukan  keluar atau masuk keuangan;
-       Membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha Kepada Ketua;
-       Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Ketua setiap tiga bulan sekali.

6. Kepala Unit Usaha
-       Mencatat keluar atau masuk transaksi keuangan;
-       Membuat laporan keuangan bulanan, tiga bulan dan semester atau enam bulanan kepada Ketua melalui bendahara BUMG.


KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
           

                 MURSAL ABDULLAH