Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Gampong


Lembaga Adat Gampong atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAG adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Gampong.

Lembaga Adat Gampong atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAG adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari Susunan Asli Gampongyang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Gampong.

Lembaga Adat Gampong (LAG) dapat dibentuk oleh Pemerintah Gampong dan masyarakat Gampong.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Gampong:

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Gampong setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Gampong;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
  8. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Adat Gampong diatur melalui Peraturan Gampong (Perdes).
Tugas Lembaga Adat Gampong:

Lembaga Adat Gampong (LAG) bertugas membantu Pemerintah Gampong dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Gampong.

Fungsi Lembaga Adat Gampong:
  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. melestarikan hak ulayat, tanag ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Gampong;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan dalam musyawarah Gampong;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. Mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Gampong lainnya.
Jenis dan Kepengurusan Lembaga Adat Gampong

Jenis dan kepengurusan Lembaga Adat Gampongyang menyelenggarakan fungsi ditetapkan dengan Peraturan Gampong (Perdes) dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.


Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Gampongdan Lembaga Adat Gampong.

0 Comments