Apa saja tugas dari TPK/TPBJ di Desa



TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).

Mana Yang Benar : TPBJ atau TPK?

Mungkin kita akan debatable soal mana yang benar TPK atau TPBJ? Ada sebagian yang menggunakan istilah TPK, namun ada pula yang menggunakan TPBJ. Arti-nya masing-masing punya alasan dan argumentasi. Namun jika Kami yang ditanya, mana yang benar antara keduanya. Jawaban Kami dua-duanya benar. Kok begitu?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong menyatakan :

KAUR DAN KASI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT (4) DAPAT DIBANTU OLEH TIM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG KARENA SIFAT DAN JENISNYA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SENDIRI.

Pasal diatas adalah pasal yang menjadi dasar mengenai tim yang membantu Kasi dan Kaur dalam proses pengadaan barang/jasa di GampongPertanyaan Kami, tunjukkan pada Kami dalam pasal tersebut, mana kalimat yang menyebut “Tim Pengadaan Barang Dan Jasa (TPBJ)” atau “Tim Pengelola Kegiatan (TPK)”?

Di Pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 20 tahun 2018 itu hanya menyebut “Tim“, kemudian ditambahkan dengan kata keterangan atau predikat “yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa“.

Dengan kata lain, dalam Pasal tersebut tidak menyebut secara tegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Gampong

Lalu mengapa ada sebagian mengatakan harus pakai istilah TPBJ atau harus pakai TPK ?

Kalau soal itu kan pendapat masing-masing.

Bertolak dari analisa diatas, Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada keharusan untuk menggunakan istilah TPBJ, Begitu pun dengan TPK. Kecuali jika regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota) sudah mempertegas apa nama atau apa istilah untuk Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Gampong sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 18/2018 tersebut.

Apa Tugas TPK/TPBJ di Gampong

Poin utamanya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Secara umum tugas TPK/TPBJ adalah :
  1. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Keuchiek Gampongmelalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  5. Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  6. Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  7. Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  8. Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :

TIM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERASAL DARI UNSUR PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, DAN/ATAU MASYARAKAT YANG TERDIRI ATAS : (A.) KETUA (B.) SEKRETARIS (C.) ANGGOTA.

Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.

Siapa Unsur Perangkat Gampongyang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :

PERANGKAT GAMPONGSEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) YAITU PELAKSANA KEWILAYAHAN.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan Gampong dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Gampongmeliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Gampong(LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, kami pikir sudah jelas masyarakat Gampong

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Gampong

bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Keuchiek Gampongperlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Keuchiek Gampong tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2019;

Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Keuchiek Gampong tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Gampong

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Gampong(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana GampongYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana GampongYang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);





0 Comments