
Badan usaha milik gampong adalah sebuah lembaga usaha gampong yang dikelola oleh pemerintah gampong juga masyarakat gampong tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian gampong dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di gampong tersebut.
Pengertian Gampong menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tersebut, pemerintah mulai menggenjot isu pendirian Badan usaha milik gampong di seluruh gampong di penjuru nusantara dengan tujuan membangun gampong dan membuat gampong memiliki kekuatan besar membangun diri menjadikan gampong sumber lapangan kerja dimana masyarakatnya tidak lagi mencari pekerjaan keluar dari gampongnya.
Upaya pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan pemerintah melalui berbagai program namun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang di inginkan bersama. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kurang berhasilnya program program tersebut salah satu faktor yang paling dominan adalah intervensi pemerintah terlalu besar yang mengakibatkan terhambatnya daya kreatifitas dan inovasi masyarakat gampong dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan.
Namun sejak keluarnya UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Gampong, maka jika pada masa lalu struktur pemerintahan diatas gampong bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat oleh gampong kini hal itu tinggal kenangan saja, gampong sepenuhnya memiliki wewenang untuk merumuskan langkahnya sendiri melalui musyawarah gampong.
Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dilandasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 disebutkan bahwa "Gampong dapat mendirikan badan usaha milik gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi gampong". Dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2005 tentang Gampong. Pendirian badan usaha milik gampong ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat gampong dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik gampong merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pegampongan maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang dan harus ditopang oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola Badan usaha milik gamponga semakin di perjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permengampong No 4 Tahun 2015 tentang Badan usaha milik gampong. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Akan tetapi dalam permendagri tersebut tidak menyinggung mengenai Badan usaha milik gampong.
Dalam Permengampong No 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian Badan usaha milik gampong, siapa saja yang berhak mengelola Badan usaha milik gampong, permodalan Badan usaha milik gampong, jenis usaha yang diperbolehkan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi gampong gampong yang selama ini sudah memiliki Badan usaha milik gampong namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar tentang BUMDes. Dengan demikian eksistensi BUMDes sebagai lembaga ekonomi sudah diakui sejak Tahun 2004, namun peraturan perundangan yang membahas lebih rinci tentang Badan usaha milik gampong baru tersedia Tahun 2014.
Mari kita bahas lebih mendalam tentang Badan usaha milik gampong ini sebagai badan hukum yang merupakan satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan gampong. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 (PP Gampong) dan UU Gampong disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut BUM Gampong adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
Selanjutnya dalam bab X pasal 87 UU Gampong diatur bahwa (1) gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong yang disebut BUM Gampong, (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Gampong dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pada pasal 88 UU Gampong jo pasal 132 PP Gampong disebutkan bahwa Badan usaha milik gampong didirikan berdasarkan Musyawarah Desa yang kemudian hasil Musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Selanjutnya dalam pasal 135 PP Gampong disebutkan bahwa modal awal BUMDes bersumber dari APB Gampong yang merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, Modal Badan usaha milik gampong terdiri dari: 1. Penyertaan Modal Gampong yang berasal dari APB Gampong dan lainnya, 2. Penyertaan Modal Masyarakat Gampong.
Status Badan usaha milik gampong sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang undang, namun sebagai badan hukum ia harus memiliki Organisasi yang teratur yang dapat dilihat dalam pasal 132 PP Gampong yang menyebutkan bahwa Pengelola Badan usaha milik gampong setidaknya harus terdiri dari: 1. Penasehat dan 2. Pelaksana Operasional, Penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala gampong. Sedangkan pelaksana operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala gampong.
Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, yayasan ataupun koperasi dimana kesemuanya mendapatkan ststusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan menteri terkait. Dalam UU Gampong dan PP Gampong tidak disebutkan secara eksplisit saat mana Badan usaha milik gampong sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari pasal 88 UU Gampong jo Pasal 132 PP Gampong yang menyebutkan bahwa "Pendirian BUM Gampong dilakukan melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan peraturan gampong, maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah gampong dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu peraturan gampong maka pada saat itulah telah lahir Badan usaha milik gampong sebagai Badan Hukum.
Melihat beberapa aturan di atas BUMDes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum maka harus memiliki kharakteristik antara lain yaitu : 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah, 2. Mempunyai tujuan tertentu, 3. Mempunyai kepentingan sendiri, 4. Adanya Organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang Badan usaha milik gampong tersebut.
Kekayaan Badan usaha milik gampong merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan. Badan usaha milik gampong juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian gampong dan meningkatkan pendapatan gampong. Badan usaha milik gampong juga memiliki organisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelaksana operasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 khususnya pasal 19-25 berikut bidang- bidang usaha untuk Badan usaha milik gamponga :
1. Badan usaha milik gamponga dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial, 2. Unit usaha dalam Badan usaha milik gamponga sebagaimana disebut pada ayat 1 dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna meliputi :
a. Air minum gampong b. Usaha listrik gampong c, lumbung pangan d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2. Badan usaha milik gamponga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. Alat transportasi b. Perkakas pesta c. Gedung pertemuan d. Rumah toko e. Tanah milik Badan usaha milik gampong f. Barang sewaan lainnya.
3. Badan usaha milik gampong dapat menjalankan bisnis perantara yang meliputi :
a. Jasa pembayaran listrik b. Pasar gampong untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat c. Jasa pelayanan lainnya.
4. Badan usaha milik gampong dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan atau berdagang barang barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
5. Unit usaha dalam BUMGampong dapat menjalankan kegiatan perdagangan yang meliputi :
a. Pabrik es b. Pabrik asap cair c. Hasil pertanian d. Sarana produksi pertanian e. Sumur bekas tambang f. Kegiatan bisnis produktif lainnya.
6. Badan usaha milik gamponga dapat menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi gampong, dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat gampong.
7. Badan usaha milik gamponga dapat menjalankan usaha bersama (Holding) sebagai induk dari unit unit usaha yang dikembangkan masyarakat gampong baik dalam skala lokal gampong maupun kawasan pergampongan, meliputi :
a. Pengembangan kapal gampong berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif. b. Gampong wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat. Dan masih banyak lagi kegiatan yang produktif lainnya yang bisa dijalankan di Badan usaha milik gampong.
Cakupan bidang usaha yang cukup luas ini harus ditujukan untuk kesejahteraan gampong sesuai dengan tujuan dan pengertian Badan Usaha Milik Gampong yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
Sedangkan yang menjadi tujuan pembentukan BUMDes adalah :
1. Meningkatkan perekonomian gampong.
2. Mengoptimalkan aset gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan gampong.
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi gampong.
4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antar gampong dan /atau dengan pihak ketiga.
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan ekonomi gampong.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat gampong.
Karena itu, kehadiran Badan usaha milik gampong ini selaras dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam nawacitanya adalah salah satu yang membuat gampong mendapatkan nasib baik, perubahan mulai menyinari sudut sudut wilayah Indonesia yaitu gampong.
Mari kita lihat kepiawaian pemangku kepentingan yang ada di pergampongan untuk memanfaatkan dan melahirkan Badan usaha milik gampong Badan usaha milik gampong yang dapat berdiri dengan baik dan sukses membangun gampong, memperkuat perekonomian gampong.
(Penulis Ketua Kadin Kabupaten Samosir).
0 Comments
Post a Comment