Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai Badan Hukum




Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan desa. Namun keberadaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti. Ketentuan pada UU Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan badan hukum. Satu pertanyaan yang muncul adalah : bagaimanakah mengidentifikasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai badan hukum?

Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka harus merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Desa). Dalam UU Desa dan juga PP Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya dalam Bab X Pasal 87 UU Desa diatur bahwa:

(1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa;

(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan;

(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modular awal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modular Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) terdiri dari :

1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya;

2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa.

Status Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang-undang, namun sebagai badan hukum, ia harus memiliki organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur ini dapat dilihat dalam Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) setidaknya harus terdiri dari :

1) Penasehat; dan

2) Pelaksana Operasional.

Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari menteri terkait. Dalam UU Desa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sah menjadi sebuah badan hukum.

Namun dari Pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa "Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan peraturan Desa" maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah Desa dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Desa, maka pada saat itulah telah lahir Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai badan hukum.

Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu :

1) Adanya harta kekayaan yang terpisah;

2) Mempunyai tujuan tertentu;

3) Mempunyai kepentingan sendiri;

4) Adanya organisasi yang teratur.

Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tersebut. Kekayaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian desa dan meningkatkan pendapatan desa. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) juga memiliki organisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelakasana operasional.