Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018





Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018

Pasal 117

(1) Gampong sebagai masyarakat hukum adat, berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di Gampong.

(2) Untuk menyelenggarakan hak dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Gampong dan masyarakat dapat membentuk Lembaga Adat.

(3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat.

(4) Pembentukan Lembaga Adat Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Pasal 118

(1) Lembaga Adat bersifat otonom dan independen sebagai mitra Pemerintah Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan dalam memberdayakan masyarakat.

(2) Lembaga Adat Gampong sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1), bertugas membantu Pemerintah Gampong dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat yang bersendikan Islam.

(3) Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menjalankan, melestarikan adat dan adat istiadat di Gampong yang bersendikan Islam.

Pasal 119

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Lembaga Adat berwenang :

a. menjaga ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat;

b. menerapkan dan menegakkan hukum adat;

c. menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;

d. mendamaikan sengketa yang timbul dimasyarakat; dan

e. menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

Bagian Kedua

Jenis-Jenis Lembaga Adat

Pasal 120

Lembaga-lembaga Adat yang dapat dibentuk pada tingkat Gampong terdiri dari :

a. Keujruen Blang;

b. Peutua Seuneubok;

c. Pawang Glee/Uteun;

d. Haria Peukan; dan

e. Lembaga adat lainnya sesuai dengan sosial budaya di gampong yang bersangkutan.

Paragraf 1

Keujruen Blang

Pasal 121

(1) Keujruen Blang Gampong adalah Keujruen Muda.

(2) Keujruen Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh petani melalui musyawarah di Gampong.

(3) Masa bakti Keujruen Muda selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 122

Keujruen Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) mempunyai tugas :

a. menentukan dan mengkoordinasi tata cara turun ke sawah berdasarkan instruksi Bupati;

b. mengatur pembagian air ke sawah petani;

c. membantu pemerintah dalam bidang pertanian;

d. mengkoordinir upacara adat yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah;

e. memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat; dan

f. menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.

Pasal 123

Penghasilan Keujruen Blang dilakukan berupa pungutan hasil panen yang besarnya pungutan/iuran ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah wilayah masing-masing.

Pasal 124

Keujruen Blang berhenti karena :

a. meninggal dunia;

b. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;

c. melalaikan tugasnya sebagai Keujruen Blang; dan

d. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari’at Islam dan adat istiadat.

Paragraf 2

Peutua Seuneubok

Pasal 125

(1) Peutua Seuneubok mempunyai tugas :

a. mengatur tataguna tanah lahan garapan dalam kawasan seuneubok;

b. membantu tugas pemerintah bidang perkebunan dan kehutanan;

c. mengurus dan mengawasi pelaksanaan upacara adat dalam wilayah seuneubok;

d. menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah seuneubok; dan

e. melaksanakan dan menjaga hukum adat dalam wilayah seuneubok.

(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.