Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat


Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat

Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018

Gampong sebagai masyarakat hukum adat, berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat yang berlaku di Gampong.

Untuk menyelenggarakan hak dan Pemerintah Gampong dan masyarakat dapat membentuk Lembaga Adat.

Lembaga adat merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat.

Pembentukan Lembaga Adat Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Lembaga Adat bersifat otonom dan independen sebagai mitra Pemerintah Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan dalam memberdayakan masyarakat.

Lembaga Adat Gampong bertugas membantu Pemerintah Gampong dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat yang bersendikan Islam.

Lembaga Adat berfungsi menjalankan, melestarikan adat dan adat istiadat di Gampong yang bersendikan Islam.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Lembaga Adat berwenang :
  1. menjaga ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat;
  2. menerapkan dan menegakkan hukum adat;
  3. menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
  4. mendamaikan sengketa yang timbul dimasyarakat; dan
  5. menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syari?at Islam.
Jenis-Jenis Lembaga Adat

Lembaga-lembaga Adat yang dapat dibentuk pada tingkat Gampong terdiri dari :

a. Keujruen Blang;

b. Peutua Seuneubok;

c. Pawang Glee/Uteun;

d. Haria Peukan; dan

e. Lembaga adat lainnya sesuai dengan sosial budaya di gampong yang bersangkutan.

Keujruen Blang

Keujruen Blang Gampong adalah Keujruen Muda. Keujruen Muda dipilih dari dan oleh petani melalui musyawarah di Gampong. Masa bakti Keujruen Muda selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali.

Keujruen Muda mempunyai tugas :

  1. menentukan dan mengkoordinasi tata cara turun ke sawah berdasarkan instruksi Bupati;
  2. mengatur pembagian air ke sawah petani;
  3. membantu pemerintah dalam bidang pertanian;
  4. mengkoordinir upacara adat yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah;
  5. memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat; dan
  6. menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.
Penghasilan Keujruen Blang dilakukan berupa pungutan hasil panen yang besarnya pungutan/iuran ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah wilayah masing-masing.

Keujruen Blang berhenti karena :

  1. meninggal dunia;
  2. mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
  3. melalaikan tugasnya sebagai Keujruen Blang; dan
  4. melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan syari?at Islam dan adat istiadat.
Peutua Seuneubok

Peutua Seuneubok mempunyai tugas :
  1. mengatur tataguna tanah lahan garapan dalam kawasan seuneubok;
  2. membantu tugas pemerintah bidang perkebunan dan kehutanan;
  3. mengurus dan mengawasi pelaksanaan upacara adat dalam wilayah seuneubok;
  4. menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah seuneubok; daN
  5. melaksanakan dan menjaga hukum adat dalam wilayah seuneubok.
Pelaksanaan tugas dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

PERADILAN ADAT GAMPONG

Kedudukan, Fungsi dan Susunan Majelis Adat Peradilan Adat Gampong berkedudukan sebagai lembaga peradilan perdamaian tingkat pertama yang independen.

Peradilan Adat Mukim merupakan peradilan adat tingkat terakhir.

Peradilan Adat Gampong mempunyai tugas menyelesaikan sengketa/perkara secara adat terhadap masalah sosial kemasyarakatan di Gampong.

Penyelenggaraan tugas Lembaga Peradilan Adat dilaksanakan dalam suatu majelis peradilan adat Gampong.

Perangkat Majelis Peradilan Adat Gampong, terdiri dari :
  1. Keuchik sebagai Hakim Ketua;
  2. Tuha Peuet sebagai Hakim Anggota;
  3. Imeum Gampong sebagai Hakim anggota; dan
  4. Keurani Gampong sebagai Panitera.
Hakim anggota dapat ditambah dari kalangan ulama/tokoh adat/cendikiawan di luar dari Tuha Peuet dan/atau Perangkat Gampong yang mempunyai keahlian atau ilmu pengatahuan sesuai dengan jenis perkara yang diselesaikan dan tempat kejadian perkara.

Asas-asas Peradilan Adat

Peradilan Adat mempunyai asas-asas sebagai berikut :
  1. terpercaya dan amanah;
  2. dapat dipertanggung jawabkan;
  3. kesetaraan di depan hukum;
  4. cepat, mudah dan murah;
  5. para pihak ikhlas dan suka rela perkaranya di selesaikan melalui peradilan adat;
  6. penyelesaian damai/kerukunan (uleue beu matei ranteng bek patah);
  7. keputusan dibuat berdasarkan musyawarah/mufakat;
  8.  jujur, adil dan bijaksana;
  9.  menghargai keberaneka ragaman peraturan hukum adat; dan
  10. praduga tak bersalah.
Wewenang Peradilan Adat
Peradilan Adat mempunyai wewenang menangani perkara sebagai berikut :
  1. perselisihan dalam rumah tangga yang meliputi memaki, menghina, mengancam,penganiayaan ringat dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang menurut adat setempat dikatagorikan melanggar adat;
  2. perselisihan antar dan dalam keluarga;
  3. pembagian harta warisan dan wasiat;
  4. pertunangan, perkawinan dan perceraian;
  5. perkelahian, Pelecehan, Fitnah, hasut dan pencemaran nama baik;
  6. ancam mengancam dan Penganiaan;
  7. perselisihan tentang hak milik, harta sehareukat dan batas tanah;
  8. pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran pemukiman penduduk oleh limbah industri rumah tangga dan pemeliharaan ternak, meracun/menuba dan menyeterum ikan di batang air;
  9. pengelolaan sanitasi lingkungan keluarga dan tempat pembuangan sampah;
  10. penipuan, ingkar janji, Pencurian dan perjudian;
  11. meusum dan khalwat;
  12. pelanggaran terhadap hukum adat bidang pertanian sawah, peternakan dan pertanian dalam arti luas; dan
  13. perkara-perkara ringan dan sederhana lainya yang tidak mengancam keselamatan jiwa.
Demikianlah Pembahasan mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat.

Terimakasih telah membaca artikel Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat

Semoga Artikel Kedudukan, Tugas, Fungsi Lembaga Adat dapat bermanfaat bagi anda.