Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pendirian BUMG dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa

Pendirian BUMG Bertujuan
  • Meningkatkan perekonomian Desa;
  • Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  • Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  • Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa. Aturan Pendirian BUMG

(1) Desa dapat mendirikan BUMG berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMG

(2) Desa dapat mendirikan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
  • inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
  • potensi usaha ekonomi Desa;
  • sumberdaya alam di Desa;
  • sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMG; dan
  • penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMG.
Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. borganisasi pengelola BUMG;
  3. modal usaha BUMG; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMG.
BUMG Bersama

Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUMG bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

Pendirian BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar-Desa yang terdiri dari:
  • Pemerintah Desa;
  • anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  • lembaga kemasyarakatan Desa;
  • lembaga Desa lainnya; dan
  • tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
  • BUMG bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUMG bersama.