- Tuha Peuet tidak boleh merangkap jabatan
- Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain
- Mlakukan korupsi,kolusi dan hepotisme dan menerima barang dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
- Menyalah gunakan wewenang
- Melanggar sumpah/ janji jabatan
- dan melakukan tindakan yang melanggar norma-norma hukum, adat istiadat,agama
0 Comments
Post a Comment