Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Lembaga Tuha Peut Gampong Hak dan Kewajibannya



Lembaga Tuha Peut Gampong dalam kedudukan, fungsi dan tugasanya diberikan hak hak sebagai berikut:
  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Gampong mengenai permasalahan Gampong. Dengan adanya hak ini maka Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak untuk mendapatkan keterangan atau informasi dari Pemerintah Gampong serta permasalahannya. Dengan begitu Lembaga Tuha Peut Gampongmampu untuk mengontrol juga memberikan masukan serta solusi terhadap permasalahan permasalahan di Pemerintahan Gampong.
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Gampong atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas. Dengan hak ini, maka Badan Permusyaratan Gampong mempunyai hak untuk memanggil serta meminta keterangan kepada Lembaga Kemasyarakatan Gampong atau Warga Masyarakat tentang urusan Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
  3. Menyatakan pendapat. Dalam hal ini Badan Pemerintahan Gampong mempunyai hak untuk menyatakan Pendapat, diantaranya pendapat menolak atau menerima Pertanggungjawaban dari Pemerintah Gampong.
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Keuchiek yang disampaikan kepada Bupati. Dengan hak ini, Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak untuk meminta atau menrima laporan pertanggungjawaban yang disampaikan atau akan disampaikan kepada Kepala Daerah.
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Keuchiek. Dalam hal nya Keuchiek berakhir jabatannya, maka Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki hak untuk menerima laporan akhir.
Selain hak institusi Lembaga Tuha Peut Gampong, maka setiap Anggota Lembaga Tuha Peut Gampongmemiliki hak sebagai berikut: 
Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai hak : 
  1. Mengajukan rancangan Peraturan Gampong dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan Gampong yang diusulkan oleh Pemerintah Gampong;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Gampong;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Gampong.
Selain memiliki hak dalam menjalankan tugasnya Lembaga Tuha Peut Gampong juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  5. Memproses pemilihan Keuchiek;
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Berikut tentang hak dan kewajiban Lembaga Tuha Peut Gampong dan Anggota Lembaga Tuha Peut Gampong.

Untuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Lembaga Tuha Peut Gampong dapat di download disini:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Gampong.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusayaratan Gampong.