Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut) atau yang disebut nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan permusyawaratan ini merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila dan berkedudukan sejajar serta menjadi mitra dari pemerintah Gampong yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Gampong, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) memperkuat kebersamaan serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Gampong dan/atau LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah Gampong.
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Gampong.
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) berfungsi mengayomi adat istiadat, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Gampong.
Dalam UU No. 6/2014 tentang Gampong, rumusan mengenai kedudukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) sudah mengambarkan fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Gampong atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan Wakil dari Penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan secara Demokratis .
Anggota dan Jumlah Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah wakil dari penduduk/warga Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan Pemerintah Gampong,LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Gampong.
Kedudukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Sebagai mitra Keuchiek, kedudukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) diperlukan untuk membahas rancangan peraturan Gampong bersama Keuchiek serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Dalam membahas rancangan peraturan Gampong dengan Pemerintah Gampong menurut UU No. 6/2014, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Gampong dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Gampong.
Kedudukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Sebagai mitra Keuchiek, kedudukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) diperlukan untuk membahas rancangan peraturan Gampong bersama Keuchiek serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Gampong. Dalam membahas rancangan peraturan Gampong dengan Pemerintah Gampong menurut UU No. 6/2014, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Pemerintah Gampong dapat duduk bersama dan mengadakan musyawarah dalam membuat kesepakatan tentang Peraturan Gampong.
Dalam UU No. 6/2014 pasal 55 menyebutkan Badan Permuswarakatan Gampong mempunyai fungsi ayat (a) membahas dan menyepakati rancangan peraturan Gampong bersama Keuchiek.
Tujuan pembentukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) di setiap Gampong adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Gampong, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) memiliki posisi yang setara dengan Keuchiek, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
Tujuan pembentukan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) di setiap Gampong adalah sebagai wahana/wadah untuk melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelengaraan Pemerintahan Gampong berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedudukanya sebagai mitra Pemerintah Gampong, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) memiliki posisi yang setara dengan Keuchiek, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Gampong.
Pada hakikatnya, LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) sebagai Kanal (Penyambung) aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gampong (Perdes) dan peraturan Keuchiek. Hal itu berarti LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) menjadi penyeimbang (Checks and balances) bagi Pemerintah Gampong dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
Mekanisme Pemilihan Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Model pemilihan/pembentukan Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) disesuaikan dengan kedudukan Gampong. Sebagai penyelengara Pemerintahan Gampong dan Pengambil Keputusan,maka Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah wakil dari Penduduk Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Gampong untuk keterwakilan Gampong. Pemilihan/penetapan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dipilih di Gampong dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah .
Mekanisme Pemilihan Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Model pemilihan/pembentukan Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) disesuaikan dengan kedudukan Gampong. Sebagai penyelengara Pemerintahan Gampong dan Pengambil Keputusan,maka Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah wakil dari Penduduk Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.
Hasil pemilihan/musyawarah dikirimkan ke Gampong untuk keterwakilan Gampong. Pemilihan/penetapan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dipilih di Gampong dengan pertimbangan – pertimbangan dan persetujuan hasil musyawarah .
Jumlah anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) di masa lalu ditetapkan dengan jumlah ganjil,paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (seblas) orang,dengan memperhatikan luas wilayah, keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT), jumlah penduduk , dan kemampuan Keuangan Gampong. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa jumlah Anggota Badan Permusawaratan Gampong ditetapkan dengan jumlah Gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (Sembilan) orang,dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan Kemampuan Keuangan Gampong.
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT). Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan :
Ketentuan yang terakhir iniah yang sekarang menjadi acuan dalam penyusunan Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT). Lebih Jelas dan lengkapnya pembentkan Aggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) dapat kita lihat dalam pasal 56 UU No. 6/2014 yang menyebutkan :
- Anggota Badan Permusawaratan Gampong merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara Demokratis.
- Masa keanggotaan Badan Permusawarakatan Gampong selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
- Anggota Badan Permusawaratan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
Anggota dan Jumlah Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT)
Keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah wakil dari penduduk/warga Gampong bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, Tokoh Perempuan, kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya.
Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Gampong merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok–kelompok atau pusat-pusat (basis) kekuasaan di Gampong, misalnya keterwakilan tokoh–tokoh agama/adat, perempuan, kelompok tani/nelayan, maupun kelompok–kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) yang substansina mencakup :
Masa Jabatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) yang substansina mencakup :
- Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat;
- Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
- Pengesahan penetapan anggota;
- Fungsi dan Wewenang;
- Hak, Kewajiban dan larangan;
- Pemberhentian dan masa Keanggotaan;
- Penggantian anggota dan pimpinan;
- Tata cara pengucapan sumpah/janji;
- Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
- Tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Hubungan kerja dengan Keuchiek dan lembaga Kemasyarakatan; dan
- Keuangan dan administratif.
Masa Jabatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris.
Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Gampong . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan Gampong dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Gampong
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan Gampong; dan
- Wakil penduduk Gampong yang dipilih secara demokratis.
Peresmian pengangkatan anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota, yang sebelum memangku jabatanya mengucapkan sumpah/janji secara bersama – sama dihadapan masyarakat yang dipandu oleh Bupati/Walikota. Anggota LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) Mempunyai Hak :
- Mengajukan rancangan peraturan Gampong
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Gampong , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Gampong
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Keuchiek dan Perangkat Gampong
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Gampong
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Gampong
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Gampong; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Gampong.
0 Comments
Post a Comment