Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Penggantian Keuchiek Gampong yang Mengundurkan Diri


Keuchiek Gampong adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong. Jadi, Keuchiek Gampong adalah penyelenggara pemerintahan Gampong.

Keuchiek Desa/Gampong Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan Keuchiek Pemerintahan Desa/Gampong Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Keuchiek Desa/Gampong Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Jika Keuchiek GampongMengundurkan Diri
Keuchiek Gampong berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Apabila Keuchiek Gampongberhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Pemberhentian Keuchiek Gampong ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Keputusan ini disampaikan kepada Keuchiek Gampong yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Mekanisme Penggantian Keuchiek Gampong yang Mengundurkan Diri

Dalam hal sisa masa jabatan Keuchiek Gampong tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai terpilihnya Keuchiek Gampong yang baru.


Dalam hal sisa masa jabatan Keuchiek Gampong tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai terpilihnya Keuchiek Gampong yang baru melalui hasil musyawarah Gampong.


Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat Keuchiek Gampong tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Keuchiek Gampong (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Keuchiek Gampong.

Ringkasan/Intisari:

Apabila Keuchiek Gampong berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Dalam hal sisa masa jabatan Keuchiek Gampong tersebut:
  1. tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai dengan terpilihnya Keuchiek Gampong.
  2. lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Keuchiek Gampong sampai dengan ditetapkannya Keuchiek Gampong yang dipilih melalui Musyawarah Gampong.