Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badan Usaha yang Dikelola Desa Dan Untuk Desa Memiliki Tujuan Meningkatkan Perekonomian di Pedesaan

Mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Badan Usaha yang Dikelola Desa Dan Untuk Desa Memiliki Tujuan Meningkatkan Perekonomian di Pedesaan

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau Badan Usaha Milik Gampong menurut Peraturan Pemerintah No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan. Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Gampong. Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengembangkan perekonomian di peGampongan sudah sejak lama dijalankan melalui berbagai program. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan karena angka kemiskinan masih mendominasi di Gampong dibandingkan di kota. Sekitar 2/3 bagian kemiskinan didominasi oleh Gampong.

Kesenjangan antara Gampong dan kota ini disebabkan salah satunya oleh ketidakmerataannya pembangunan. Sayangnya manfaat dari pembangunan lebih dirasakan oleh kelompok lapisan atas, sehingga kesenjangan sosial dan ekonomi semakin terasa.

Presentase kemiskinan Kota dan Gampong kurun waktu 2005-2016

Dilihat dari data survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenans) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di atas angka kemiskinan di peGampongan pada Maret 2016 meningkat mencapai 14.11% yang sebelumnya pada 2015 lalu yaitu sebesar 14.09%. Dan tingkat kemiskinannya selalu di atas kemiskinan kota. Untuk itu diperlukan upaya untuk penyetaraan ekonomi Gampong dan kota, salah satunya adalah dengan mendirikan kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi didirikan atas dasar instruksi pemerintah. Hal ini agar berkurangnya intervensi Pmenerintag yang terlalu besar sehingga dapat menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat Gampong dalam mengelola mesin ekonomi di peGampongan. Bentuk kelembagaantersebut dinamakan dengan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Tujuan Pendirian BUMG

Terdapat empat tujuan utama pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yaitu meningkatkan perekonomian Gampong, meningkatkan pendapatan asli Gampong, meningkatkan pengolahan potensi Gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerantaan ekonomi peGampongan. Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif Gampong yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Oleh karena itu diperlukan upaya yang cukup serius agar dapat Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat berjalan secara efektif, efesien, professional dan mandiri.

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipeGampongan, BUMDes harus memiliki perbedaaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini agar keberadaaan dan kinerja BUMdes Mampu Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga Gampong.

Perbedaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan lembaga eknomi komersial pada umumnya?

Terdapat 7 pembeda BUMDes dengan usaha Konomi komersial lain, yaitu:
Badan usaha ini dimiliki oleh Gampong dan dikelola secara bersama,
Modal usaha bersumber dari Gampong (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyetaraan modal (saham atau andil),
Oprasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal,
Bidang Usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar,
Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan Gampong,
Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes,

Pelaksanaan oprasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, TUHA PEUT, dan anggota).

Meskipun pendanaannya dari hasil kolektif masyarakat Gampong, namun tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak lain, misalnya dari Pemerintah bahkan pihak ketiga lainnya. Hal ini diatur pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat 3. Penyusunan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Selain itu, juga dibahas mengenai penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Apa perbedaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan Koperasi?

Sebagain dari Anda mungkin berpikiran kalau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Koperasi merupakan badan usaha yang sama. Dilihat dari tujuannya secara garis besar memang sama, tetapi ada perbedaan prinsip antara koperasi dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam bentuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ada kemitraan antara pemerintah Gampong dengan mayarakat yang meletakan kekuasaan tertinggi pada musyawarah Gampong, berbeda dengan koperasi. Koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Modal Bumdes menggunakan dana Gampong dari pemerintah pusat yang diberikan untuk Gampong. Dengan bantuan modal dari pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa mengapitalisasi potensi-potensi yang ada di Gampong untuk menyejahterakan masyarakat.

Dari hasil usahaya, keuntungan Usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berupa SHU (Sisa Hasil usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (pendapatan Asli Gampong) dan digunakan unruk kesejahteraan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi. Selain itu, perbedaan lainnya koperasi merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayaahan. Sedangkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan lembaga usaha ekonimi Gampong yang dibatasi oleh kewenangan lokal bersekala Gampong, di mana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, namun terbuka unruk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi Gampong.

Kerjamasa yang bersinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ini akan membuat usaha milik rakyat semakin kuat. Karena pasalnya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) bisa berperan untuk mengoptimalkan unit-unit usaha di masing-masing Gampong. Dalam teknik di lapangan, saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk bisa berasal dari saham koperasi atau dana Gampong yang telah dianggarkan. Koperasi akan jadikan holding, jadi saham koperasi dan saham milik Gampong itu sendiri-sendiri. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, salah satu fungsi holding adalah mencari peluang pasar, di mana Kementrian Koperasi dan UKM dan Kementrian Gampong dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.


Cara Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berdasar pada Perda (Peraturan Daerah) kabupaten dan diatur berdasarkan Perdes (Peraturan Gampong). Untuk satu Gampong hanya terdapat satu Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) untuk dikelola, yang difasilitasi oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten). Sedangkan dalam bentuk badan usahanya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat didirakan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau Bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keunagan (BPR). Berikut ini empat tahapan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Pemdes dan masyarakat bersepakat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Ide atau gagasan awal pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat dan harus di bahas di dalam rembug Gampong. Beberpa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) meliputi:
Melakukan rembug Gampong guna membuat kesepakatan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG),
Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG),
Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga),
Mengajukan legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan.

Pengelolaan BUMG dan Persyaratan Pemegang Jabatan

BUMG harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas. Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat dilakukan secara musyawarah namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.

Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas Gampong perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Gampong dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).


Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Gampong maupun masyarakat.

Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.

III. Monitoring dan Evaluasi

Dalam pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Pertanggungjawaban Pengelola

Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) berikut ini poin-poinnya:
Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Gampong yang menghadirkan elemen Pemerintahan Gampong, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keunagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.

Pengertian AD/ART


AD-ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas Badan Usaha Milik Gampong.

Anggran Dasar (AD)

Adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya aturan ini dibentuk sebelum kepengurusan terbentuk.

Langkah Penyusunan Anggaran Dasar terbentuk
Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat Gampong, dan tokoh masyarakat untuk merancang AD
Pemdes membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu)
Tim Perumus menggali apirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft AD
Pemdes melakukan pertemuan Gampong untuk membahas draft AD
Pemdes membuat Berita Acara pengesahan Draft AD menjadi AD
Penyusunan dan Pembentukan Pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
Pemdes membuat Berita Acara oembentukan dan penertapan pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Anggaran Rumah Tangga (ART)

Anggaran Rumah Tangga atau ART adalah aturan tertulis, sebagai bentuk oprasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok Anggaran Dasar. Disusun setelah pengelola terbentuk dan disahkan melalui rapat anggota.

Langkah penyusunan Anggaran Rumah Tangga:
Pengelola mengundang masyarakat pengguna, kelembagaan Gampong, pemerintah Gampong dan tokoh masyarakat,
Membentuk tim perumus
Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft ART
Rembug Gampong untuk membahas draft ART
Dibuat berita acara pengesahan draft ART menjadi ART.