Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)



Pembangunan Gampong untuk memajukan perekonomian bangsa kini telah memiliki payung hukum yang mantap, yaitu Undang Undang Gampong.

Dalam implementasinya, Undang Undang Gampong memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
  1. pengakuan dan status hukum pada sistem pemerintahan setingkat Gampong yang beragam di Indonesia;
  2. mendorong tradisi dan kebudayaan masyarakat;
  3. mendorong partisipasi warga dalam pemerintahan Gampong nya;
  4. meningkatkan pelayanan untuk semua orang lewat lebih sanggupnya pemerintahan Gampong ;
  5. mendorong pembangunan oleh oleh warganya sendiri.
Pada perkembangannya, dikeluarkan regulasi yang mendukung UU Gampong , yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Gampong . Peraturan ini mengatur bahwa Gampong yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana Gampong diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah Gampong lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi Gampong adalah Badan Usaha Milik Gampong atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di Gampong yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) pada umumnya, yaitu:
  1. Meningkatkan Perekonomian Gampong ,
  2. Meningkatkan Pendapatan asli Gampong ,
  3. Meningkatkan Pengelolaan potensi Gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong .
Empat tujuan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan Gampong . Ke empat tujuan itu seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala Gampong dan perangkatnya. Sejumlah Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang sukses seperti Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Minggirsari di Kabupaten Blitar atau Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Panggungharjo di Kabupaten Bantul adalah contoh bagaimana pemerintahan Gampong memiliki visi-misi memajukan ekonomi Gampong mereka. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Panggungharjo berhasil membangun usaha pengelolaan sampah dan terus mengembangkan usahanya dengan menggandeng mitra-mitra strategis yang mereka miliki.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Minggirsari di Blitar beberapa kali terpilih sebagai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) terbaik nasional karena mereka mengelola usaha secara professional, baik itu simpan-pinjam maupun pengembangan usaha tani yang kini sudah ber-omset ratusan juta per bulan. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Panggungharjo baru-baru ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta dalam usaha pengolahan minyak jelantah untuk dijadikan sumber energi baru. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Panggungharjo dalam hal ini menjadi pensuplai minyak jelantah yang dikumpulkan dari warga Gampong .

Masih banyak contoh keberhasilan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) lain di seluruh pelosok nusantara. Namun pada intinya, semua keberhasilan itu masih kecil persentasenya dibandingkan jumlah Gampong di seluruh Indonesia yang mencapai 72.000 Gampong .

Presiden Jokowi menyadari betapa pentingnya membangun Indonesia dari Gampong dan daerah pinggiran sebagaimana dicanangkan dalam Nawacita butir ketiga. Peran Kepala Gampong dalam upaya memajukan ekonomi Gampong sangat penting dan vital.

Merekalah yang harus bisa menerjemahkan Nawacita butir ketiga sesuai potensi Gampong masing-masing. Kemajuan ekonomi Gampong seperti kerap disampaikan pemerintah, sangat besar kontribusinya untuk kemajuan ekonomi bangsa.