
Jakarta - Keputusan pemerintah menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil atau PNS golongan IIA didasari sejumlah alasan kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menyebutkan salah satu pertimbangan pemerintah menunda penyetaraan gaji dari rencana semula per Maret 2019 menjadi efektif mulai Januari 2020 karena adanya penyesuaian desain keuangan daerah. Penyetaraan gaji perangkat desa setara PNS itu juga terlebih dulu membutuhkan penyesuaian atas kapasitas keuangan daerah.
Setiap daerah, menurut Sri Mulyani, memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Penundaan penyetaraan gaji dimaksudkan agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD.
"Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya. Sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang," ujar Sri Mulyani, Rabu, 20 Februari 2019 di Jakarta.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, pemerintah dapat menyertakan tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) maupun alokasi dana desa sebagai sumber dana pembayaran gaji perangkat desa di dalam APBN. "Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan dapat menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan PNS. Kebijakan tersebut menetapkan 12 golongan perangkat desa berhak menerima penyetaraan gaji setara ASN golongan IIA, meliputi satu kepala desa, satu sekretaris desa, dan 10 pelaksana desa.
Kepala desa akan mendapat 100 persen pendapatan setara gaji pokok ASN golongan II A, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen, dan perangkat pelaksana lain mencapai 80 persen gaji pokok ASN golongan tersebut. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil mencatat besaran gaji ASN golongan II A berada di dalam rentang Rp 1,92 juta sampai Rp 3,21 juta.
"Gaji kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA. Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun anggaran berikutnya," kata Yanuar Nugroho, Deputi II, Kantor Staf Presiden (KSP), dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 20 Februari 2019.
Yanuar beralasan, penundaan tersebut karena anggaran pembayaran penghasilan tetap (siltap) tidak hanya berasal dari APBN tetapi juga APBD provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah, perubahan APBD harus melalui berbagai prosedur termasuk pembahasan bersama DPRD sehingga implementasi siltap baru bisa masuk dalam perencanaan APBD 2020.
Keputusan penyetaraan gaji ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, dan Menteri Dalam Negeri.
Nantinya, kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa mendapat 90 persen, dan perangkat desa mendapat 80 persen. "Kepala desa dan perangkat desa akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta," ujar Yanuar.
Kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun lalu terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
Sumber: bisnis.tempo.co
0 Comments
Post a Comment