Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Modal dan Unit Usaha BUMDes



Modal BUM Desa
Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
Modal BUM Desa terdiri atas:
1)   penyertaan modal Desa; dan
2)   penyertaan modal masyarakat Desa.



Penyertaan modal Desa terdiri atas:
  1. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
  2. dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  3. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  4. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  5. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat Desa berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

1.     BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.

2.     Unit usaha dalam BUM Desa dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
1)   air minum Desa;
2)   usaha listrik Desa;
3)   lumbung pangan; dan
4)   sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

3.     Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya local diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
1)   alat transportasi;
2)   perkakas pesta;
3)   gedung pertemuan;
4)   rumah toko;
      5)    tanah milik BUM Desa; dan
6)   barang sewaan lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi:

  1. jasa pembayaran listrik;
  2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
  3. jasa pelayanan lainnya.
BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
1)  pabrik es;
2)  pabrik asap cair;
3)  hasil pertanian;
4)  sarana produksi pertanian;
5)  sumur bekas tambang; dan
6)  kegiatan bisnis produktif lainnya.

BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.

Unit usaha dalam BUM Desa dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.

Unit-unit usaha dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.


Unit usaha dalam BUM Desa dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:

  1. Pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
  2. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
  3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
  1. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
  2. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
  3. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting);
  4. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial ( (social business), bisnis keuangan (financial business) dan perdagangan (trading), bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumberdaya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
  5. pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
  6. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).

Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

Pembagian hasil usaha BUM Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Alokasi pembagian hasil usaha dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Kepailitan BUM Desa

Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.

Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Kerjasama BUM Desa Antar-Desa

BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.

Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
1)   subyek kerjasama;
2)   obyek kerjasama;
3)   jangka waktu;
4)   hak dan kewajiban;
5)   pendanaan;
6)   keadaan memaksa;
7)   pengalihan aset ; dan
8)   penyelesaian perselisihan

Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.

Kegiatan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik BUM Desa.

Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.