Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendapatan Asli Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018






Pasal 12

(1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:

  1. hasil usaha;
  2. hasil aset;
  3. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
  4. pendapatan asli Desa lain.

(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.

(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.

(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.

Pasal 13

(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:

  1. dana Desa;
  2. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  3. alokasi dana desa;
  4. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.

(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:

  1. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
  2. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
  3. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
  4. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
  5. bunga bank; dan
  6. pendapatan lain Desa yang sah.