PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN TUHA PEUT GAMPONG



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN JULI
DESA JULI TAMBO TANJONG
Alamat : Jln. TGH. Muh. Padil Juli Tambo Tanjong Kec. Juli  Kab. Lotim Kode Pos 83671 
Email : rensingbatdesa@gmail.com   Website : www.rensingbat.desa.id
 


KEPUTUSAN
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR  : 141 / 6  / DES. RB /III / 2019


TENTANG

PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN
TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) TAHUN 2019
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN


KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG,

Menimbang


:
a.   bahwa dalam rangka Pemilihan Anggota Tuha Peut Juli Tambo Tanjong Tahun 2018, Maka dipandang perlu untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Tuha Peut Juli Tambo Tanjong;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, Dipandang perlu menetapkan keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong tentang Penetapan Panitia Pengisian Keanggotaan a Tuha Peut Juli Tambo Tanjong oleh Keuchiek Gampong;
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah  berakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun  2004 tentang pemerintah Daerah.
3.    Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.    Peraturan Pemerintah tahun 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang; no 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 23 tambhan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016 tentang pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa;
6.    Peraturan Menteri dalam negeri nomo 111 tahun 2014 tebntang pedoman teknis peraturan di desa ( berita Negara republik indonesa tahun 2014 Nomor 2091 );
7.    Peraturan menteri dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentng pengelolaan keuangan desa ( berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2093);
8.    Peraturan Daerah Kabupaten BIREUEN Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten BIREUEN (Lembaran Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2011 Nomor 7).



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Penetapan Saudara-saudara yang tercantum namanya dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Panitia Pemilihan Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong tahun 2019.

Kedua
:
Tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Tuha Peut Juli Tambo Tanjong adalah:
1.     Melakukan persiapan administrasi Pemilihan Anggota Tuha Peut Gampong.
2.     Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kecamatan tentang tata cara pemilihan anggota Tuha Peut Gampong.
3.     Melaporkan hasil Pemilihan Anggota Tuha Peut kepada Keuchiek.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di        : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal         : 20 Maret 2018
KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG





MUHAMMAD HILMI,SE        


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.   Kepala DPMG-KB  Kabupaten Bireuen di Bireuen
2.   Camat Juli  di Bandar Juli
3.   Peutuha Tuha Peut Juli Tambo Tanjong di Juli Tambo Tanjong
4.   Yang bersangkutan
5.   Arsip


LAMPIRAN  : SURAT KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR       : 141 / 6 / DES. RB /III / 2019
TANGGAL    : 20 MARET 2018


TENTANG

PENETAPAN PANITIA PEMILIHAN
TUHA PEUT GAMPONG (TUHA PEUT) TAHUN 2018
DESA JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUEN

NO
NAMA
ALAMAT / DUSUN
JABATAN
1.

2.

3.

4.

5.
H.Muhsin, S.Pd.I
Syamsul Rizal, M.Pd
H.Abdul Gafur
M.Saleh, S.Pd.I
Zakiaturrahmi,S.Pd.I

Tibu Jae / Lepok

Lepok

Lepok

Timuk Rurung

JULI TAMBO TANJONG


Ketua
Sekretaris
anggota
Anggota
Anggota



KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG





MUHAMMAD HILMI,SE        













0 Comments